Perdebatan tentang pasokan listrik Indonesia berputar di satu pertanyaan yang sama, apakah batubara kita cukup? Jawabannya selalu, ya. Jadi, apa masalahnya?
Oleh Bhirawa Wicaksana
Pekan ini, jutaan warga di Jawa harus mengatur ulang jadwal hariannya karena listrik padam tanpa pemberitahuan yang pasti. Bogor, Bandung, Bekasi, Solo, Surabaya—pemadaman bergilir merayap dari satu kota ke kota lain sepanjang Juni 2026. PLN menyebut gangguan pasokan batubara sebagai pemicu utama. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjanji tidak akan ada lagi pemadaman bergilir, sehari setelah pemadaman itu masih berlangsung.
Di balik janji itu, ada satu angka yang perlu dipahami lebih dulu. Laporan keuangan PLN per 31 Desember 2025 mencatat bahwa pemerintah berutang kepada PLN sebesar Rp 110,738 triliun, naik lebih dari 156 persen dari Rp 43,290 triliun setahun sebelumnya. PLN sudah membayar pemasok batubara dan kontraktornya. Pemerintah belum mengganti pengeluaran itu. Lonjakan piutang sebesar itu tidak muncul begitu saja.
Pituang ini adalah hasil dari cara kita mengelola sistem energi nasional selama bertahun-tahun, dan untuk memahaminya kita perlu mulai dari tempat yang tidak terduga: bukan dari neraca keuangan PLN, tetapi dari geologi tambang batubara Indonesia.
Selama bertahun-tahun, perdebatan tentang pasokan listrik Indonesia berputar di satu pertanyaan yang sama, apakah batubara kita cukup? Jawabannya selalu, ya. Indonesia memproduksi 790 juta ton batubara sepanjang 2025, sementara PLN membutuhkan sekitar 154 juta ton. Secara matematis, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Tapi, pertanyaan itu tidak cukup tajam.
infografik Kompas Pro Beberapa Blok Tambang Batubara yang Dilelang dan Besaran Kompensasi Data Informasi (KDI)
PLN tidak butuh 154 juta ton batubara sembarangan. PLTU existing kita mayoritas dirancang untuk batubara kalori menengah, sekitar 4.200 hingga 5.000 kkal per kilogram. Batubara dengan spesifikasi itu semakin mahal diproduksi karena lapisan dangkal yang mudah dijangkau sudah habis terambil. Stripping ratio naik, artinya untuk mendapatkan 1 ton batubara, volume tanah penutup yang harus disingkirkan semakin besar. Biaya logistik ikut naik. Sementara harga DMO untuk sektor kelistrikan tetap dipatok di angka yang tidak mengikuti kenaikan biaya produksi tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, produsen yang rasional membaca situasi ini yang diartikan bahwa setiap ton yang dijual ke pasar domestik adalah ton yang kehilangan potensi pendapatannya dibanding harga ekspor. Kebijakan DMO sejak awal lahir justru karena pemerintah sudah mengakui kenyataan ini. Tanpa kewajiban regulatif, batubara mengalir ke luar negeri. Namun, pengakuan itu tidak pernah ditindaklanjuti dengan membangun insentif yang membuat pasok domestik benar-benar lebih menarik dari ekspor. Kita memaksa tanpa membujuk, dan paksaan tanpa insentif tidak pernah menghasilkan sistem yang berkelanjutan.
Akibatnya bisa diduga. Ada jarak yang nyata antara kewajiban pasok di atas kertas dan batubara yang benar-benar tiba di PLTU dengan spesifikasi yang sesuai, pada waktu yang tepat. Jarak itulah yang selama ini membuat sistem kita selalu reaktif, bergerak hanya ketika krisis sudah di depan mata.
Namun, persoalannya tidak berhenti di sisi produsen. Di sinilah angka Rp 110,738 triliun tadi menjadi penting untuk dipahami.
Mekanisme di balik angka itu sebetulnya sederhana. PLN menjual listrik kepada puluhan juta pelanggan rumah tangga dengan tarif yang berada di bawah biaya produksi. Selisihnya menjadi tanggungan pemerintah dalam bentuk subsidi dan kompensasi. Namun, pemerintah tidak membayar selisih itu secara langsung dan seketika. PLN lebih dulu membayar kepada pemasok batubara, kepada kontraktor, kepada produsen listrik swasta. Baru setelah itu PLN menagih pemerintah. Tagihan yang belum terbayar itulah yang dicatat sebagai piutang dalam neraca PLN.
Beberapa faktor membuat angka piutang itu meledak dalam satu tahun. Program diskon listrik 50 persen pada Januari dan Februari 2025 saja menghasilkan tagihan Rp 13,61 triliun hanya dalam dua bulan. Di luar program itu, mekanisme pembayaran kompensasi yang berjalan per tiga hingga enam bulan membuat PLN menanggung talangan berbulan-bulan sebelum uangnya kembali. Komisi XI DPR sempat melaporkan bahwa kompensasi kuartal pertama 2025 untuk PLN senilai Rp 27,6 triliun belum dibayarkan, sementara sebagian tagihan dari 2024 digeser bebannya ke APBN 2025. Tagihan lama belum lunas, tagihan baru sudah datang.
Kemenkeu mengklaim sebaliknya bahwa pembayaran sudah dilakukan. Namun, Komisi XI meminta data direkonsiliasi ulang karena BUMN melaporkan masih ada tunggakan. Terlepas dari sengketa angka itu, Menkeu sendiri mengakui bahwa mekanisme pembayaran triwulanan terlalu lambat dan berjanji mempercepatnya menjadi bulanan. Pengakuan itu justru memperkuat persoalan yang sesungguhnya: bukan hanya angkanya yang bermasalah, melainkan sistem pencatatannya pun tidak cukup transparan untuk menjadi dasar perencanaan operasional PLN.
Dampaknya terasa langsung di kemampuan PLN membayar pemasoknya tepat waktu. Pemasok batubara yang tidak mendapat kepastian pembayaran punya alasan tambahan untuk mengutamakan pasar ekspor yang lebih andal. Maka, persoalannya bukan lagi sekadar apakah produsen mau memasok PLN. Persoalannya juga menyangkut apakah PLN punya likuiditas yang cukup untuk membeli. Kedua tekanan itu kini bekerja dari arah yang berlawanan dan bertemu di titik yang sama: PLTU yang kekurangan bahan bakar.
Akar dari semua ini sebenarnya satu: tarif listrik yang bertahun-tahun tidak disesuaikan dengan biaya produksi karena tekanan politik.
Tarif Listrik terjangkau adalah kebutuhan nyata puluhan juta rumah tangga berpenghasilan rendah, dan tidak ada yang bisa mengabaikan realitas sosial itu. Namun, setiap keputusan kebijakan punya biaya, dan biaya dari keputusan ini tidak pernah diakui secara terbuka kepada publik.
Ketika tarif tidak mencerminkan biaya produksi, selisihnya harus ditanggung oleh seseorang. Selama ini yang menanggung adalah APBN melalui subsidi dan kompensasi yang terus membengkak, PLN melalui talangan yang menunggu pencairan berbulan-bulan, dan rantai pasok batubara melalui harga DMO yang tidak adaptif. Ketiga sumber penyerapan ini kini sedang mendekati batasnya secara bersamaan, dan itulah yang membuat kondisi hari ini lebih rapuh dari yang tampak di permukaan.
Dari sini sering muncul pertanyaan yang terdengar masuk akal: bukankah batubara milik negara, dan bukankah pengusaha seharusnya ikhlas menyerahkannya demi kepentingan rakyat?
Argumen itu punya dasar konstitusional yang sah. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, dan tidak ada yang menyangkal hal itu. Namun, kepemilikan mineral oleh negara tidak menghapus biaya mengangkatnya dari perut bumi. Eksplorasi, infrastruktur tambang, alat berat, sistem drainase, dan logistik dari mulut tambang ke pelabuhan, semuanya dibiayai modal swasta.
Dan ketika margin menipis karena harga DMO tidak mengikuti kenaikan biaya produksi, yang pertama merasakan tekanan bukan konglomerat tambang besar yang mempunyai diversifikasi ekspor dan akses permodalan. Yang lebih dulu terpukul adalah kontraktor penambangan skala menengah, perusahaan tongkang, dan pekerja tambang yang tidak punya pilihan selain bergantung pada kontrak domestik.
Beban ikhlas itu tidak berhenti di pemilik konsesi. Ia mengalir ke bawah rantai pasok, menghantam pihak yang paling tidak punya posisi tawar. Lebih dari itu, kebijakan yang bergantung pada keikhlasan pelaku pasar adalah kebijakan yang rapuh karena keikhlasan tidak bisa diaudit, tidak bisa diprediksi, dan tidak bisa menjadi fondasi perencanaan energi nasional dua puluh tahun ke depan.
Lalu apa yang perlu dilakukan?
Pertama, pemerintah perlu mengaudit secara independen biaya produksi aktual batubara kalori menengah di berbagai kondisi geologi Indonesia hari ini. Angka itu harus menjadi dasar formula DMO, bukan hasil negosiasi politis tertutup. Dari situ baru kita bisa membangun harga yang adil bagi produsen sekaligus terjangkau bagi konsumen listrik, dengan perhitungan yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kedua, mekanisme pembayaran kompensasi PLN perlu dibenahi dari triwulanan menjadi bulanan. Piutang Rp 110,738 triliun itu sebagian besar adalah masalah timing, bukan masalah ketersediaan anggaran. Pemerintah punya anggarannya, hanya tidak membayarnya tepat waktu. Keterlambatan itulah yang menggerogoti likuiditas PLN dan pada akhirnya merambat ke kemampuan PLN membeli bahan bakar.
Ketiga, kontrak PLN dengan pemasok batubara perlu dibangun di atas kepastian kualitas dan ketepatan pengiriman, bukan semata pada harga termurah di atas kertas. Batubara kalori menengah yang memenuhi spesifikasi PLTU memang lebih mahal daripada batubara kalori rendah yang membutuhkan blending. Namun, PLTU yang terpaksa berhenti beroperasi karena kualitas bahan bakar tidak sesuai jauh lebih mahal daripada selisih harga tersebut.
Sistem kelistrikan Indonesia tidak sedang di ambang bencana. Namun, ia berjalan dengan margin keamanan yang menipis di setiap lapisannya secara bersamaan. Produsen menghadapi insentif yang mendorong mereka ke pasar ekspor. PLN menghadapi tekanan likuiditas akibat piutang pemerintah yang menumpuk. Dan cadangan batubara kalori menengah yang bisa ditambang dengan biaya wajar semakin berkurang setiap tahunnya, tanpa investasi eksplorasi baru yang memadai karena tidak ada jaminan keekonomian yang cukup menarik.
Tiap-tiap lapisan itu mungkin masih bisa ditanggung secara terpisah. Akan tetapi, ketika ketiganya melemah bersamaan, sistem tidak lagi punya ruang untuk menyerap satu gangguan kecil sekalipun.
Laporan keuangan PLN per Desember 2025 sudah memberi sinyal itu sejak akhir tahun lalu. Angka Rp 110,738 triliun bukan hanya masalah neraca sebuah BUMN. Ia adalah tagihan yang belum dibayar kepada sistem energi yang setiap hari kita andalkan untuk menyalakan lampu, menjalankan mesin, dan menggerakkan ekonomi.
Pertanyaannya sekarang bukan apakah kita mampu memperbaiki sistem ini. Pertanyaannya adalah berapa lama lagi kita sanggup menunda untuk memperbaikinya?
Bhirawa Wicaksana, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo)