Pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2026 membengkak dari Rp 689 triliun ke Rp 743 triliun. Sejalan dengan itu, pemerintah melonggarkan sejumlah ketentuan.
Oleh Dimas Waraditya Nugraha
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah proyeksi defisit APBN 2026 yang melebar, pemerintah melalui aturan baru melonggarkan sejumlah skema lama, termasuk penganggaran program dadakan dan realokasi anggaran tanpa melalui mekanisme sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan Laporan Pelaksanaan APBN Semester I-2026 dan Prognosis Semester II-2026 dalam rapat Badan Anggaran DPR, Selasa (7/7/2026), menyampaikan proyeksi belanja, pendapatan, dan defisit APBN 2026.
Terkait belanja, pemerintah memperkirakan realisasinya hingga akhir tahun mencapai Rp 3.942,4 triliun atau sekitar 102,6 persen dari pagu APBN sebesar Rp 3.842,7 triliun. Ini meningkat 14,8 persen dibandingkan realisasi belanja pada 2025.
Belanja pemerintah pusat diproyeksikan mencapai Rp 3.245,5 triliun atau 103 persen dari pagu dan transfer ke daerah diperkirakan mencapai Rp 696,9 triliun atau 100,6 persen dari target.
Purbaya menjelaskan, kenaikan belanja diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program prioritas pemerintah, mempertahankan daya beli masyarakat, mengendalikan harga pangan, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta membiayai penanganan bencana dan tambahan dana otonomi khusus.
”Outlook belanja sudah memperhitungkan pembayaran kewajiban pemerintah, termasuk subsidi dan kompensasi. Dengan berbagai kebutuhan itu, kami tetap menjaga agar APBN berada dalam koridor yang sehat,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkirakan pendapatan negara akan melampaui target APBN. Hingga akhir 2026, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp 3.208,1 triliun atau 101,7 persen dari target. Ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.631,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 575,1 triliun.
Dengan skenario tersebut, defisit APBN diperkirakan mencapai Rp 734,3 triliun atau sekitar 2,85 persen terhadap PDB. Ini lebih lebar ketimbang target APBN sebesar 2,68 persen terhadap PDB, sekalipun masih berada di bawah batas maksimal 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
”Saya yakin kita masih bisa menekan defisit ini lebih rendah. Kalau harga minyak sedikit turun, penerimaan pajak dan kepabeanan membaik, serta ekonomi berkembang sesuai perkiraan, kondisinya akan lebih baik lagi,” kata Purbaya kepada wartawan seusai rapat.
Ia menjelaskan, proyeksi tersebut menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sekitar 83 dolar AS per barel hingga akhir tahun. Pemerintah juga masih melihat peluang tambahan penerimaan apabila reformasi perpajakan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersalaman dengan Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun (kedua dari kanan) seusai rapat kerja pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFFI) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, realisasi pendapatan negara pada semester I-2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN, tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Penerimaan perpajakan menjadi penopang utama dengan realisasi Rp 1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN, meningkat 21,4 persen secara tahunan. Dari jumlah ini, penerimaan pajak mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan semester pertama 2025.
Menurut Purbaya, capaian tersebut menunjukkan reformasi administrasi perpajakan mulai membuahkan hasil setelah pada semester pertama tahun lalu penerimaan pajak masih mengalami kontraksi.
”Kami melihat reformasi organisasi perpajakan, perbaikan administrasi, dan penguatan pengawasan mulai memberikan hasil. Ke depan akan terus kami tingkatkan tanpa menaikkan tarif pajak ataupun menciptakan jenis pajak baru,” ujarnya.
Pemerintah, Purbaya melanjutkan, akan terus mengandalkan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta pemanfaatan data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ia mengakui sistem administrasi perpajakan digital Cortex masih menyisakan sejumlah kendala teknis. Namun, implementasi sistem tersebut dinilai mulai memperbaiki administrasi perpajakan dan mendukung peningkatan penerimaan negara.
”Cortex memang masih memiliki kekurangan. Kami akan terus menyempurnakannya supaya lebih mudah digunakan masyarakat dan semakin efektif mendukung penerimaan negara,” katanya.
Dari sisi jenis pajak, hampir seluruh kelompok penerimaan mencatat pertumbuhan positif. Pajak Penghasilan (PPh) badan meningkat seiring membaiknya profitabilitas dunia usaha, sedangkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh lebih dari 40 persen yang mencerminkan konsumsi domestik tetap terjaga.
Edukasi aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026). DJP mendorong wajib pajak untuk mengutamakan layanan digital melalui sistem Coretax, terutama untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Belanja dipercepat
Di sisi belanja, realisasi APBN hingga akhir semester pertama mencapai Rp 1.656 triliun atau 43,1 persen dari pagu APBN. Nilai tersebut meningkat 17,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Realisasi belanja pemerintah pusat senilai Rp 1.296,8 triliun dan realisasi transfer ke daerah senilai Rp 397,4 triliun atau sekitar 51,6 persen dari pagu.
Menurut Purbaya, pemerintah sengaja mempercepat penyerapan belanja agar dampaknya terhadap perekonomian lebih cepat dirasakan. Belanja tersebut digunakan antara lain untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis, penyaluran bantuan sosial, pembayaran subsidi dan kompensasi energi, subsidi pupuk, serta pembayaran gaji aparatur sipil negara berikut tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Realisasi subsidi dan kompensasi hingga semester I-2026 mencapai Rp 233 triliun atau 52,1 persen dari pagu APBN. Ini meningkat 44,4 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, dipengaruhi kenaikan volume penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi, gas elpiji 3 kilogram, listrik bersubsidi, serta pupuk.
Pemerintah juga mencatat peningkatan volume penyaluran berbagai barang bersubsidi. Penyaluran BBM bersubsidi meningkat 7,8 persen, elpiji 3 kilogram naik 2 persen, pelanggan listrik bersubsidi bertambah 2,1 persen, sedangkan penyaluran pupuk melonjak 21,4 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menegaskan, proyeksi belanja negara yang melampaui pagu APBN tidak berarti pemerintah menambah program baru di luar anggaran yang telah disetujui DPR. Kenaikan tersebut terutama berasal dari pembayaran kewajiban subsidi dan kompensasi yang memang telah dianggarkan, tetapi baru dapat dibayarkan setelah proses audit selesai.
”Itu bukan tambahan program. Subsidi dan kompensasi memang menjadi kewajiban pemerintah. Pembayarannya dilakukan setelah diaudit sehingga masuk dalam outlook belanja tahun ini,” ujar Said.
Menurut dia, pembayaran subsidi dan kompensasi sangat bergantung pada perkembangan harga energi internasional serta realisasi konsumsi energi bersubsidi. Ketika harga minyak dunia atau volume konsumsi meningkat, kebutuhan anggaran otomatis ikut bertambah.
Ia menambahkan, pemerintah juga mengusulkan mekanisme pergeseran anggaran antara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan kementerian/lembaga (K/L). Skema tersebut memungkinkan anggaran yang belum terserap dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kementerian lain yang memerlukan tambahan dana.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah
”Kalau ada kementerian yang membutuhkan tambahan anggaran bisa dipenuhi dari BA BUN. Sebaliknya, kalau ada anggaran yang belum digunakan, bisa ditarik kembali ke BA BUN untuk diprioritaskan ke kebutuhan lain. Tujuannya menjaga keseimbangan fiskal,” kata Said.
Said menilai proyeksi defisit sebesar 2,85 persen terhadap PDB masih berada dalam batas yang aman. Bahkan, menurut dia, angka tersebut masih berpeluang turun apabila penerimaan negara meningkat atau kebutuhan pembiayaan utang lebih rendah dari perkiraan.
”Pemerintah biasanya mengambil proyeksi yang konservatif. Mudah-mudahan nanti bisa lebih rendah dari 2,85 persen,” ujarnya.
Lebih fleksibel
Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja, pemerintah juga memperoleh keleluasaan yang lebih besar dalam mengelola APBN setelah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut ialah diperkenalkannya mekanisme Rincian Output Khusus (RO Khusus). Melalui skema itu, kementerian atau lembaga dapat mengalokasikan anggaran bagi program yang muncul di tengah tahun anggaran untuk melaksanakan arahan presiden yang bersifat strategis dan mendesak tanpa harus melalui proses revisi anggaran yang panjang.
Regulasi tersebut juga melonggarkan mekanisme penyelesaian tunggakan. Batas nilai tunggakan yang dapat diselesaikan cukup melalui surat pernyataan kuasa pengguna anggaran dinaikkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 3 miliar.
Sementara itu, kewajiban penelaahan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini hanya berlaku bagi tunggakan di atas Rp 30 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.
Asumsi dasar ekonomi makro 2027
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurrahman menilai perubahan tersebut memberi pemerintah ruang gerak yang lebih besar dalam mengelola belanja negara. Namun, di sisi lain, pelonggaran itu juga meningkatkan tantangan pengawasan.
”Kenaikan ambang pengawasan eksternal bukan sekadar perubahan teknis. Ini merupakan perubahan besar dalam arsitektur pengendalian APBN sehingga mekanisme akuntabilitas harus ikut diperkuat,” ujarnya.
Menurut Rizal, fleksibilitas fiskal perlu diimbangi dengan justifikasi yang transparan atas setiap pergeseran anggaran, evaluasi manfaat ekonomi, audit berbasis risiko, serta pelaporan berkala kepada DPR dan publik. Tanpa pengamanan tersebut, percepatan belanja berpotensi mengurangi disiplin perencanaan anggaran.
Pandangan senada disampaikan ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. Menurut dia, kehadiran RO Khusus dapat membuat pemerintah lebih cepat merespons kebutuhan yang mendesak. Persoalan APBN selama ini bukan semata besaran anggaran, melainkan lambatnya proses birokrasi ketika muncul situasi yang membutuhkan respons cepat.
Kendati demikian, Yusuf mengingatkan bahwa setiap tambahan fleksibilitas fiskal selalu disertai konsekuensi terhadap tata kelola. Jika mekanisme khusus tersebut kemudian menjadi jalur rutin untuk mengakomodasi program di luar perencanaan APBN, disiplin fiskal justru berpotensi melemah.