Meski dinilai sebagai langkah maju, rencana induk ini belum konkret dan rinci. Isinya masih menitikberatkan pada aspek ekonomi, belum menyentuh unsur kreativitas.

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mengeluarkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif atau Rindekraf 2026-2045 yang berisi arah pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang. Meski diyakini dapat membuka ruang lebih luas bagi para pelaku ekraf, Rindekraf juga perlu menjamin kebermanfaatannya bagi masyarakat luas.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Ini merupakan dokumen perencanaan lintas sektor yang disusun melalui keterlibatan para pemangku kepentingan. Misalnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), pelaku usaha, komunitas, akademisi, media, dan lembaga keuangan.

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya mengungkapkan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026), pembangunan ekraf akan mengacu pada penguatan ekosistem yang inklusif berbasis kekayaan intelektual. Ini demi memperkuat talenta, meningkatkan daya saing usaha, dan menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekraf, keberadaan Rindekraf dibahas dalam Pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25, ekraf dilaksanakan berdasarkan rencana induk yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN). Rindekraf berlaku untuk 20 tahun dan dapat ditinjau setiap lima tahun.

Sementara itu, Pasal 26 menegaskan, Rindekraf menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemda. Pengembangan ekraf di daerah pun diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

”Amanat ini memastikan arah pembangunan ekraf terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Alhasil, tiap daerah punya rujukan jelas untuk mengembangkan potensi kreatifnya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Teuku.

Dalam konferensi pers itu hadir pula sejumlah pejabat Kementerian Ekraf lainnya. Beberapa di antaranya adalah Sekretaris Kemenekraf Dessy Ruhati; Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Muhammad Neil El Himam; serta Deputi Bidang Kreativitas Media Cecep Rukendi.

Empat tahap

Secara konkret, Kemenekraf berperan sebagai orkestrator dan akselerator. Orkestrator merujuk pada fungsinya menyelaraskan kebijakan dan program lintas pemangku kepentingan. Akselerator berarti mempercepat pertumbuhan pelaku ekraf yang siap berkembang, seperti melakukan kurasi, melindungi dan komersialisasi kekayaan intelektual (KI), serta memperluas akses pelaku kreatif.

Merujuk Rindekraf, Teuku melanjutkan, setidaknya ada empat tahapan strategi implementasi. Pertama, tahap penguatan pada 2026-2029. Tahap ini memprioritaskan pembangunan kelembagaan di daerah, peningkatan ketahanan bisnis pelaku ekraf, serta pertumbuhan jumlah pelaku ekraf yang berkualitas.

Kedua, tahap promosi pada 2030-2034 yang fokus meningkatkan peluang pasar dan kesadaran publik melalui perluasan akses pasar, baik domestik maupun internasional. Kampanye masif juga dilakukan guna memperkuat citra ekraf.

Ketiga, tahap perluasan pada 2035-2039 melalui peningkatan skala usaha sektor ekraf. Beberapa di antaranya berupa dukungan inovasi teknologi digital; pendanaan, pembiayaan, dan investasi masif; serta persiapan industri ekraf untuk masuk ke pasar global berstandar internasional melalui penguatan jejaring distribusi.

Keempat, tahap unggul (remarkable) pada 2040-2045. Ini tahap saat produk ekraf Indonesia menjadi pelopor tren dunia dengan keunggulan kompetitif, berlandaskan kekayaan budaya lokal dan inovasi teknologi. Keberhasilan itu menjadi simbol pencapaian transformasi ekraf yang berdaya saing global dan berkelanjutan.

Pemerintah juga mengelompokkan subsektor ekraf ke dalam empat kelompok berbasis seni dan budaya; desain; teknologi dan konten digital; serta media dan distribusi kreatif. Ada tambahan empat subsektor baru, dari 17 subsektor menjadi 21 subsektor.

”Yang pertama adalah modifikasi otomotif. Kemudian, teknologi baru, termasuk akal imitasi (AI), blockchain, big data, cyber security, dan lain-lain. Kemudian, konten digital, termasuk content creator, afiliator, dan live commerce. Kemudian juga sulih suara atau voice-over. Itu empat subsektor baru,” tutur Teuku.

Teuku mengatakan, implementasi Rindekraf akan mengikuti strategi yang telah disiapkan. Siasat tersebut terdiri atas strategi pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual, serta perlindungan hasil kreativitas.

Infografik-Proyeksi PDRB Ekonomi Kreatif Jakarta
Dimas/Proyeksi PDRB Ekonomi Kreatif Jakarta
 
Harus berdampak

Ketika ditanya soal konsistensi dan keberlanjutan Rindekraf 2026-2045 ini, Teuku mengemukakan bahwa rancangan ini masih bisa diperbaiki dan dievaluasi agar isinya terus relevan mengikuti perkembangan zaman.

”Karena perkembangannya, kan, sangat cepat, terutama berbasis digital dan teknologi. Kemudian, ada pelaksana dalam implementasinya yang melibatkan 20 kementerian/lembaga. Kami akan terus berkoordinasi, termasuk monitoring dan evaluasi 6 bulan sekali,” kata Teuku.

Sebagai orkestrator, Kemenekraf akan melibatkan peran pemda, asosiasi, komunitas, akademisi, media, dan lembaga keuangan. Rindekraf juga diharapkan menarik investor sehingga pemerintah telah menyiapkan sejumlah produk unggulan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Program itu berupa aktivasi desa kreatif yang akan mengembangkan desa/kelurahan sebagai pusat ekraf. Ada pula program aktivasi ruang kreatif atau creative hub dengan mengembangkan talenta dan kewirausahaan kreatif. Terakhir, akselerasi KI lokal agar para pelaku kreatif dapat bersaing di tingkat nasional, bahkan global.

Menanggapi rencana besar pemerintah ini, praktisi budaya, pariwisata, dan ekraf Harry Waluyo mengatakan, Rindekraf 2026 memperbarui Perpres Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rindekraf Tahun 2018-2025. Aspek paling utama dalam implementasi perpres ini adalah koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda.

”Salah satu kendalanya, ekraf ini, kan, bukan pilihan wajib buat daerah. Ini pilihan, tergantung urgensi dan sumber daya di daerah. Memang tidak bisa dipaksa karena sekarang tiap daerah punya otonomi masing-masing,” tutur Harry.

Dalam Rindekraf ini, rentang waktu yang panjang perlu diikuti dengan inovasi, adaptasi, dan keberlanjutan. Sebab, tiap periode pemerintahan selalu mengalami perubahan, termasuk secara politik.

”Kebijakan berubah, regulasi berubah, dan mungkin situasi eksternal juga bisa berubah. Makanya perlu pembelajaran dan adaptasi. Aspek terpenting adalah memastikan rencana ini terus berlanjut sehingga Kemenekraf perlu menyamakan suara dengan kementerian lain serta pemda,” ucapnya.

Tangkapan layar menunjukkan perkembangan pertumbuhan ekonomi (PDB) industri ekonomi kreatif (ekraf) pada 2022-2024. Data ini dipaparkan Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam jumpa pers akhir tahun di Jakarta, Senin (22/12/2025).
TANGKAPAN LAYAR/Tangkapan layar menunjukkan perkembangan pertumbuhan ekonomi (PDB) industri ekonomi kreatif (ekraf) pada 2022-2024. Data ini dipaparkan Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam jumpa pers akhir tahun di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Dengan adanya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, Kemenekraf akan lebih mudah memantau perkembangannya. Hal itu tentu diikuti dengan evaluasi berdasarkan laporan berkala tiap periode.

”Menteri Ekraf perannya sebagai orkestrator, dia enggak punya daerah. Daerah didelegasikan kepada pemda. Orkestrator menjadi pengawas visi jangka panjang, untuk memastikan bagaimana Rindekraf menjadi kepemilikan bersama. Ada ownership di situ. Jangan dilihat sektoral, tetapi dalam konteks nasional,” ujar Harry.

Ia mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Ekraf, perlu berpikir dan mengimplementasikan rencana strategis ini dari hulu hingga hilir. Rencana jangan hanya berhenti pada perpres, tetapi perlu memastikan isinya bisa tersampaikan dan berdampak langsung pada masyarakat.

Selain itu, keuntungan semestinya tidak berhenti pada pelaku usaha saja, tetapi masyarakat juga bisa menerima banyak manfaat dari Rendekraf ini.

”Karena kita tahu keberlanjutan itu enggak cuma adaptasi saja, tetapi harus ada inovasi. Itu menjadi kunci bagaimana Rindekraf ini bisa sustain melalui kolaborasi, inovasi, dan adaptasi sehingga menjadi suatu kebutuhan, baik di pusat maupun daerah,” katanya.

Peneliti budaya populer dan produser film Hikmat Darmawan menilai, meski Rindekraf bisa menjadi pedoman untuk menggarap industri kreatif, isinya masih terlalu normatif serta belum rinci dan konkret. Struktur kelembagaan dalam rancangan ini juga terlalu terpusat pada negara. Apalagi, pemda harus melapor ke pemerintah pusat.

”Ada risiko (anggaran) disalahgunakan. Di sini acuannya kurang jelas. Ada program sampai tingkat kelurahan. Bagaimana mekanismenya? Ini masih top-down dan bersifat pemusatan, serta berisiko banyak celah karena sifatnya normatif,” ujar Hikmat.

Rindekraf juga belum membahas skema apresiasi. Aspek yang ditonjolkan masih berkutat pada ekonomi semata, belum menyentuh unsur kreatif. Hikmat menilai, model ekosistem yang dipakai harus jelas sebagai acuan.

”Kurang konkret, masih seperti jargon. Kita belum bisa melihat turunan konkretnya kira-kira akan menjadi program apa. Selain itu, ada kemungkinan tumpang tindih tupoksi dengan kementerian lain, terutama Kementerian Kebudayaan,” ujar Hikmat.