Jika pemerintah sungguh ingin menjadikan koperasi saka guru perekonomian nasional, koperasi yang berhasil berinovasi seharusnya dijadikan laboratorium pembelajaran.
Oleh Antonius Sumarwan
Pemerintah saat ini sedang menempatkan koperasi sebagai aktor utama pembangunan ekonomi. Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi simbol optimisme bahwa koperasi akan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Namun, pada saat yang sama muncul sebuah ironi. Credit union (CU), salah satu bentuk koperasi simpan pinjam yang justru telah berhasil berinovasi selama puluhan tahun, berkali-kali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena inovasi yang mereka lakukan.
Kasus yang paling dikenal terjadi di Kalimantan Barat ketika sejumlah pengurus CU dipanggil Polda Kalbar untuk dimintai klarifikasi mengenai berbagai layanan yang mereka berikan kepada anggota, khususnya perlindungan anggota. Berita mengenai pemeriksaan tersebut dimuat oleh berbagai media, antara lain Jurnalis.co.id (7/10/2021), AntaraKalbar (8/10/2021), dan Kalbarnews (9/10/2021). Belum lama ini beberapa pengurus CU dipanggil karena layanan digitalisasi yang diberikan CU kepada anggotanya.
Yang menarik, yang dipermasalahkan aparat penegak hukum bukanlah penggelapan dana atau tindak pidana korupsi, melainkan berbagai inovasi pelayanan koperasi. Pertama, keanggotaan anak di bawah umur. Selama puluhan tahun, banyak CU menerima anak-anak sebagai anggota untuk menanamkan budaya menabung dan pendidikan keuangan sejak dini. Umumnya mereka merupakan anak dari anggota dan seluruh transaksi dilakukan dengan persetujuan atau pendampingan orangtua. Praktik ini berkembang sebagai bagian dari tradisi gerakan CU internasional yang mendorong CU memiliki junior members dan youth members.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mensyaratkan anggota biasa harus mampu melakukan tindakan hukum. Namun, UU yang sama juga membuka ruang adanya ”anggota luar biasa” yang persyaratan, hak, dan kewajibannya diserahkan kepada anggaran dasar koperasi (Pasal 18 Ayat 2).
Berangkat dari ruang hukum inilah banyak CU selama puluhan tahun menerima anak-anak sebagai anggota luar biasa di bawah tanggung jawab orangtua, dengan tujuan membangun budaya menabung dan literasi keuangan sejak dini. Sayangnya, karena UU tidak mengatur secara lebih rinci, praktik yang telah lama berkembang ini kerap menimbulkan perbedaan penafsiran. Parahnya, aparat penegak hukum kemudian mempersoalkan praktik inovatif ini.
Kedua, layanan solidaritas. Sejak pertengahan 1980-an, CU di Indonesia mengembangkan perlindungan pinjaman, santunan kematian, dan perlindungan simpanan yang dikelola secara gotong royong antaranggota. Skema ini menjadi salah satu kekuatan utama CU karena memberikan rasa aman kepada anggota, mencegah keluarga anggota terjerumus ke dalam kesulitan ekonomi ketika pencari nafkah meninggal, sekaligus memperkuat semangat solidaritas yang menjadi jantung gerakan CU.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah CU dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh aparat penegak hukum karena layanan tersebut dipandang menyerupai kegiatan usaha perasuransian. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi hanya dapat diselenggarakan oleh perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Menghadapi ketidakpastian hukum tersebut, banyak CU akhirnya menghentikan skema solidaritas yang telah mereka kelola selama puluhan tahun dan beralih bekerja sama dengan perusahaan asuransi komersial. Akibatnya, biaya pelayanan meningkat, manfaat yang diterima anggota sering kali berkurang, sementara koperasi kehilangan sebagian margin yang sebelumnya dapat diputar kembali untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Sebuah inovasi berbasis gotong royong yang telah terbukti bermanfaat justru kehilangan ruang berkembang, bukan karena gagal melayani anggota, melainkan karena regulasi belum mampu membedakan secara jelas antara mekanisme solidaritas internal koperasi dan usaha perasuransian komersial.
Ketiga, digitalisasi. Saat dunia bergerak menuju layanan keuangan digital, CU juga mengembangkan aplikasi mobile agar anggota dapat melihat saldo, melakukan transfer internal, membayar tagihan, dan mengakses layanan secara daring. Ironisnya, digitalisasi ini pun dipersoalkan oleh aparat penegak hukum.
Pemanggilan oleh penegak hukum dilakukan baik kepada CU maupun penyedia teknologi yang bekerja sama dengan CU. Untunglah mitra CU tersebut telah memiliki izin sebagai penyedia jasa pembayaran dari Bank Indonesia sehingga layanan pembayaran dilakukan melalui mitra yang berizin, sedangkan koperasi tetap menjalankan fungsi simpan pinjam dalam ekosistem tertutup (closed loop).
Berbagai pemanggilan aparat penegak hukum kemudian memaksa gerakan CU melakukan berbagai langkah mitigasi, mulai dari penyusunan standar jawaban, penyiapan dokumen legalitas, koordinasi nasional, hingga pendampingan hukum apabila CU dipanggil aparat.
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada penegakan hukum. Tidak ada yang menolak pengawasan. Yang menjadi persoalan adalah ketika regulasi perkoperasian tertinggal jauh dibandingkan perkembangan praktik koperasi modern.
CU Indonesia saat ini bukan lagi koperasi sederhana yang hanya mencatat simpanan dan pinjaman di buku besar. Banyak CU telah mengelola aset ratusan miliar bahkan triliunan rupiah, memiliki tata kelola yang baik, menggunakan teknologi digital, menerapkan manajemen risiko, dan memberikan berbagai layanan yang dibutuhkan anggota. Sayangnya, sebagian regulasi koperasi masih dibangun dengan paradigma koperasi puluhan tahun lalu.
Akibatnya muncul situasi yang paradoksal. Pemerintah mendorong koperasi menjadi modern. Namun, ketika koperasi berhasil bertransformasi, inovasinya justru dipersoalkan karena belum memperoleh tempat yang memadai dalam regulasi. Dalam situasi seperti ini, Kementerian Koperasi ataupun dinas koperasi di daerah sering kali tidak memiliki ruang yang cukup untuk memberikan kepastian hukum ketika aparat penegak hukum menggunakan pendekatan kacamata kuda. Hal ini menunjukkan perlunya sinkronisasi yang lebih kuat antarlembaga negara agar visi membangun koperasi benar-benar diwujudkan secara konsisten.
Karena itu, yang mendesak bukan hanya peningkatan pengawasan, melainkan pembaruan regulasi koperasi simpan pinjam agar mengakomodasi digitalisasi, inovasi layanan anggota, dan perkembangan teknologi keuangan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu menggunakan diskresi secara bijaksana dengan membedakan antara penyimpangan yang merugikan masyarakat dan inovasi yang justru memperkuat pelayanan kepada anggota.
Apabila pemerintah sungguh ingin menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional, koperasi yang telah berhasil berinovasi seharusnya dijadikan laboratorium pembelajaran, bukan malah dituduh melanggar regulasi yang sudah tertinggal zaman.
Antonius Sumarwan Dosen Universitas Sanata Dharma, Pengurus Credit Union