Ke depan, Kementerian Perhubungan hanya sebatas mendapatkan pemberitahuan atas anggaran subsidi angkutan perintis yang disalurkan langsung ke operator pelayaran.

Oleh Frans Pati Herin

KUPANG, KOMPAS — Terhentinya pelayaran perintis di Nusa Tenggara Timur langsung direspons pemerintah dan DPR dengan menggelar rapat di Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam rapat itu disepakati, ke depan, anggaran subsidi angkutan perintis dari Kementerian Keuangan akan disalurkan langsung kepada operator pelayaran, seperti PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana, mengatakan kepada Kompas melalui pesan suara bahwa rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Pelni. Rapat diinisiasi oleh pimpinan DPR.

”Syukur alhamdulillah sudah disepakati bahwa ini menjadi kepentingan kita bersama. Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” katanya.

Selain itu, lanjut Danang, mekanisme pencairan subsidi angkutan perintis juga menjadi pembahasan. Selama ini Kementerian Keuangan menyalurkan subsidi kepada operator, baik Pelni maupun ASDP, melalui Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

”Ke depan, subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” ujarnya.

Selain mekanisme penyaluran subsidi, jangka waktu kontrak yang sebelumnya berlaku per semester juga disepakati akan diubah menjadi satu tahun.

DPR juga mendorong pemerintah melakukan pembenahan agar pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan, tidak lagi terganggu akibat kendala anggaran subsidi angkutan perintis.

Kembali beroperasi

Kementerian Perhubungan telah mencabut penghentian sementara layanan penyeberangan perintis. ”Kami sudah menyurati operator untuk kembali beroperasi mulai hari ini. Jadi, penghentian operasional tidak berlaku lagi,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kupang, Kementerian Perhubungan, Robert Tail, melalui sambungan telepon, Senin.

Menurut Robert, keputusan mengoperasikan kembali angkutan penyeberangan perintis diambil setelah pihaknya menerima arahan dari pemerintah pusat. ”Perintah dari pusat untuk kembali beroperasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengoperasian kembali itu merupakan hasil koordinasi berbagai pihak, antara lain Kementerian Perhubungan sebagai regulator penyedia subsidi angkutan perintis dan PT ASDP Indonesia Ferry sebagai operator.

 

Dengan beroperasinya kembali angkutan penyeberangan perintis, lanjut Robert, masyarakat di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan akan kembali memperoleh akses transportasi. Di banyak wilayah tersebut, kapal perintis merupakan satu-satunya moda transportasi laut yang tersedia.

Menanggapi pencabutan penghentian operasional itu, akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan, pengoperasian kembali angkutan penyeberangan perintis di NTT merupakan langkah krusial untuk memulihkan konektivitas wilayah kepulauan.

Menurut Djoko, dampak penghentian 23 lintasan penyeberangan yang dilayani sembilan kapal PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang sangat luas, mulai dari terisolasinya wilayah hingga terganggunya distribusi logistik penting.

​Untuk mengoperasikan kembali jalur perintis secara berkelanjutan, lanjut Djoko, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan. ”Perlu ada rekonsiliasi fiskal dan intervensi APBN. Akar persoalan penghentian ini adalah kendala fiskal, yakni keterbatasan atau habisnya alokasi subsidi angkutan perintis sebelum tahun anggaran berakhir,” katanya.

Selain itu, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Keuangan perlu segera merevisi anggaran atau mengalokasikan dana cadangan darurat untuk menutup kekurangan subsidi operasional hingga akhir tahun. Pemerintah juga perlu menghitung ulang besaran subsidi per mil laut agar lebih mencerminkan kenaikan biaya operasional.

Bagi Djoko, pengoperasian kembali penyeberangan perintis di NTT bukan sekadar persoalan transportasi. Kebijakan tersebut merupakan langkah mendesak untuk menekan inflasi daerah, mencegah kelangkaan barang, dan menjamin hak mobilitas masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Seperti diberitakan sebelumnya, semua pelayaran perintis bersubsidi Kementerian Perhubungan di NTT sempat dihentikan karena anggaran subsidi habis. Akibatnya, mobilitas penumpang ataupun distribusi barang terhenti sehingga masyarakat di daerah terpencil semakin terdampak.

Penghentian operasional itu tertuang dalam surat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kupang, Kementerian Perhubungan, yang berlaku mulai Juli 2026.

Dalam surat itu disebutkan, alokasi anggaran subsidi angkutan perintis belum tersedia. Anggaran yang ada hanya mencukupi kebutuhan hingga semester pertama. Apabila tambahan anggaran telah tersedia, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kupang akan segera menyampaikannya kepada operator.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan NTT Frederik Koenunu menjelaskan sejumlah rute penyeberangan perintis yang dihentikan. Rute tersebut antara lain Labuan Bajo-Waingapu, Labuan Bajo-Pulau Rinca, Labuan Bajo-Sape, Kalabahi-Bakalang-Baranusa-Adonara, Lewoleba-Solor-Larantuka, dan Sabu-Raijua-Waingapu.

Selain itu, rute Kalabahi-Pulau Pura-Teluk Gurita-Maritaing-Kewapante-Palue-Marpokot, Kewapante-Pamana, dan Kewapante-Pulau Besar juga ikut dihentikan. Menurut Frederik, penghentian tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat karena subsidi kepada operator, yakni PT ASDP Indonesia Ferry, belum tersedia.

Warga di sejumlah daerah mengaku semakin terpukul akibat terhentinya layanan penyeberangan tersebut. ”Praktis tidak ada lagi kapal yang melayani rute Sabu-Raijua-Sumba. Lumpuh total, dan kami semakin terisolasi,” kata Rendi, warga Pulau Sabu, melalui sambungan telepon.

Pulau Sabu dan Raijua berada di Kabupaten Sabu Raijua, salah satu kabupaten kepulauan di NTT yang diapit Samudra Hindia di selatan dan Laut Sawu di utara. Mobilitas antarpulau di wilayah tersebut sangat bergantung pada transportasi laut.

Sementara itu, Ansel Ama, warga Kabupaten Flores Timur, mengatakan, penghentian pelayaran tersebut memutus akses antarpulau yang menghubungkan Kabupaten Flores Timur, Lembata, dan Alor. Selama ini jalur tersebut menjadi urat nadi perdagangan masyarakat sehingga ketika pelayaran berhenti, aktivitas ekonomi ikut terhenti.