Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden sebagai landasan hukum KDKMP menyalurkan barang subsidi, bantuan sosial, ”offtaker”, dan lokasi operasi pasar.

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Pemerintah secara gamblang menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai infrastruktur pemerintah. Fungsinya tidak hanya sebagai penyalur barang subsidi, tetapi diperluas menjadi distributor bantuan pemerintah, penyerap hasil produksi pertanian, dan lokasi pelaksanaan operasi pasar. Perluasan konsentrasi fungsi tersebut berpotensi menggeser peran agen dan pelaku usaha mikro yang selama ini menjalankan rantai distribusi di desa/kelurahan.

Dalam rapat koordinasi terbatas kelanjutan KDKMP di Jakarta, Senin (20/7/2026), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan, KDKMP merupakan infrastruktur pemerintah. Infrastruktur ini digunakan untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial pemerintah, barang-barang bersubsidi kepada masyarakat, dan lokasi operasi pasar. Selanjutnya, KDKMP secara bertahap akan menjadi offtaker hasil produksi masyarakat.

Sebagai contoh, apabila pemerintah menetapkan harga gabah Rp 6.500 per kilogram, tetapi di suatu daerah harga yang diterima petani hanya Rp 5.000, maka KDKMP akan membeli gabah tersebut sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

”Oleh karena itu, jangan membayangkan KDKMP sebagai supermarket atau toko serba ada. Mungkin ke depan fungsinya akan berkembang, tetapi untuk saat ini perannya adalah sebagai infrastruktur pemerintah penyalur bantuan sosial pemerintah, barang subsidi, dan offtaker,” ucap Zulkifli.

Semua fungsi KDKMP itu akan disahkan melalui peraturan presiden (perpres) tentang operasionalisasi KDKMP. Penyusunan perpres akan diprakarsai oleh Menteri Koperasi bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan target selesai dalam waktu satu bulan.

Dalam rapat koordinasi terbatas yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, Zulkifli menyampaikan juga sudah ada target 35.872 KDKMP selesai dibangun dan beroperasi pada 2026. Seluruh pembangunan 35.872 itu dapat selesai Agustus 2026 sehingga segera dilakukan penempatan sumber daya manusia.

Pembentukan KDKMP sebanyak itu hampir berjalan selama satu tahun. KDKMP yang telah dibangun akan diverifikasi dan divalidasi. Setelah proses itu selesai, pembayarannya akan dilakukan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, yang selanjutnya akan menyelesaikan kewajiban pembayaran cicilannya ke bank pelat merah.

Untuk pengembangan KDKMP pada 2027, dia menyebut akan ada perencanaan kembali.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, yang hadir saat bersamaan, menekankan, badan usaha milik desa (BUMDes) dan KDKMP akan bekerja sama dan saling melengkapi, bukan bersaing. BUMDes tetap bisa menjalankan kegiatan usaha yang sudah ada, seperti BUMDes desa tematik, desa ekspor, dan desa wisata. Keberadaan KDKMP memungkinkan mendukung kebutuhan usaha-usaha BUMDes tersebut.

Dia memastikan KDKMP tidak akan mematikan warung kelontong ataupun pelaku usaha mikro-kecil di desa. Pemerintah bakal mengatur persaingan harga KDKMP dengan agen ataupun pelaku usaha mikro-kecil yang sudah ada di desa.

”Sebenarnya, KDKMP diprioritaskan menyalurkan barang-barang subsidi pada tahap awal operasional,” ucap Yandri.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, ada konsekuensi besar di balik penugasan KDKMP seperti yang disampaikan pemerintah. KDKMP berpotensi menjadi substitusi bagi pelaku usaha yang selama ini sudah menjalankan fungsi distribusi barang subsidi, offtaker, dan operasi pasar.

”Pemerintah tampaknya ingin menghilangkan sebanyak mungkin middleman. Padahal, yang disebut middleman di desa itu bukan hanya pedagang besar, melainkan juga pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi mata rantai distribusi. Jika rantai distribusi yang sudah ada digantikan oleh KDKMP, ada potensi banyak tenaga kerja yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut terdampak,” ujarnya.

Infografik Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
Ismawadi/Infografik Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Menurut dugaan dia, alasan pemerintah memperluas fungsi KDKMP ialah karena itu menjadi satu-satunya cara agar koperasi tersebut tetap berjalan. Kalau hanya mengandalkan mekanisme pasar biasa, masyarakat belum tentu mau berbelanja di sana. Daya tarik utamanya justru berasal dari distribusi barang-barang subsidi. 

Hal yang ia khawatirkan adalah bagaimana mekanisme pendataan penerima subsidi. Ketika seluruh distribusi dipusatkan di KDKMP, muncul risiko penyalahgunaan dalam proses verifikasi. Apalagi, hingga sekarang kualitas data penerima bantuan sosial masih sering dipersoalkan. Kalau basis datanya belum akurat, potensi salah sasaran akan semakin besar.

Kalau operasi pasar juga semuanya dipusatkan melalui KDKMP, dia menilai dampaknya tetap negatif. Selama ini operasi pasar banyak dilakukan di pasar tradisional sehingga mampu menarik pengunjung ke pasar. Kalau operasi pasar dipindahkan ke KDKMP, masyarakat akan berbelanja di koperasi, bukan lagi di pasar tradisional. Dampaknya, omzet pedagang pasar juga akan ikut turun.

”Kebijakan ini tidak mencerminkan semangat ekonomi kerakyatan,” kata Bhima.

Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Perdesaan (PSP3) IPB University, Ivanovich Agusta, menduga, model bisnis KDKMP kemungkinan titik terjauhnya sebagai jalur logistik produk BUMN dan konglomerasi barang ritel dari perkotaan atau Jakarta ke seluruh Indonesia. Melalui KDKMP, pemerintah via PT Agrinas Pangan Nusantara hendak menguasai logistik retail se-Indonesia.

Bagi pemerintah, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara, hal seperti itu meningkatkan efisiensi harga. Jadi, harga barang-barang perkotaan bisa masuk ke desa dengan harga murah.

”Akan tetapi, sebenarnya model bisnis seperti itu merupakan imperialisme negara yang menjadikan desa sebagai pasar komoditas dari luar desa. Ketika barang di gerai KDMP dibeli warga desa, lebih kurang 85 persen uang itu mengalir ke Jakarta/perkotaan atau konglomerasi retail. Mungkin maksimal hanya 15 persen keuntungan perdagangan sehingga bisa menjadi sisa hasil usaha (SHU),” ucap Ivanovich.

Dia menambahkan, salah satu masalah besar program KDKMP adalah tidak ada peta jalan atau perencanaan strategis jangka menengah untuk menyatukan pemikiran, tindakan, kumulasi sumber daya, hingga acuan kritik. Program ini tidak tercantum dalam UU Nomor 59/2024 tentang RPJPN 2025–2045 ataupun Perpres Nomor 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

”Padahal, total anggaran negara yang digunakan mencapai Rp 240 triliun selama 2026-2032,” kata Ivanovich.