Masyarakat desa harus ditempatkan sebagai subyek penentu yang memiliki hak veto, hak untuk menerima atau menolak proyek energi berdasarkan kearifan lokal.

Oleh Firdaus Cahyadi

Bulan Juni dan Juli tahun ini gelombang panas ekstrem tengah melanda Eropa. Seperti ditulis Kompas.com, Kamis (2/7/2026), Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengungkapkan bahwa lebih dari 1.300 kematian terjadi sejak Juni akibat gelombang panas ekstrem yang terjadi di Eropa. Panel Antar-Pemerintah untuk Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel on Climate Change/IPCC) juga memprediksi bencana iklim, seperti gelombang panas, akan sering terjadi dengan frekuensi, intensitas, dan durasi yang meningkat. Krisis iklim kini telah benar-benar hadir dalam kehidupan kita sehari-hari.

Bencana iklim tidak hanya terjadi di Eropa, tetapi juga di Indonesia. Bencana iklim di Indonesia tampak dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Data BNPB mencatat bahwa dari 3.233 kejadian bencana alam sepanjang 2025, sebanyak 98 persen berkaitan langsung dengan krisis iklim. Bencana iklim itu berupa banjir (1.652 kejadian), disusul cuaca ekstrem (714 kejadian), dan kebakaran hutan serta lahan (546 kejadian).

Bencana iklim itu tak lepas dari laju peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) global yang kian mengkhawatirkan. Data International Energy Agency (IEA) mencatat emisi GRK dari sektor energi fosil telah menyentuh angka 37,4 gigaton. Negara-negara kaya adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas meningkatnya GRK itu. Namun, Indonesia sebagai negara, yang masih sangat tergantung terhadap energi fosil dan juga pengekspor batubara, juga memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan transisi energi.

Pada 2022, Indonesia telah menunjukan komitmennya untuk melakukan transisi energi. Komitmen itu kemudian berhasil menarik pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) dari negara-negara kaya di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Komitmen Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, untuk membangun energi terbarukan skala besar tampaknya dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu energi terbarukan yang didorong baik oleh Presiden Jokowi dan Prabowo adalah energi panas bumi atau geotermal. Dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo secara jelas menempatkan geotermal sebagai pilar utama swasembada energi nasional di samping energi berbasiskan tumbuhan (biofuel). Potensi geotermal di Indonesia memang sangat besar. Hampir semua proyek geotermal berada di perdesaan. Dengan potensi yang besar itulah ekspansi masif geotermal di perdesaan pun dilakukan.

Ironisnya, proyek geotermal membentang di desa-desa Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT) justru mendapat penolakan dari masyarakat desa setempat. Bahkan, di Wae Sano, NTT, Bank Dunia menghentikan pendanaannya ke proyek geotermal setelah mendapat perlawanan dari masyarakat adat setempat.

Membangun rezim kebenaran

Bila kita merujuk pada gagasan Michel Foucault, seorang filsuf dari Perancis, yang mengungkapkan bahwa kekuasaan selalu inheren dengan produksi pengetahuan (power/knowledge). Dengan konsep itu, maka setiap penguasa—negara, korporasi, lembaga pendanaan, atau lainnya—akan menciptakan semacam rezim kebenaran (regime of truth) untuk melegitimasi tindakannya. Dengan menggunakan kacamata Foucault, istilah-istilah seperti ”transisi energi berkeadilan” harus dibaca dalam kerangka relasi pengetahuan dan kekuasaan. Istilah-istilah itu diproduksi oleh kekuasaan tertentu dalam rangka membangun rezim kebenaran.

Rezim kebenaran yang dibangun melalui istilah ”transisi energi berkeadilan” itu ditujukan untuk memuluskan proyek-proyek yang diklaim sebagai energi terbarukan. Dampaknya, kebijakan atau regulasi ”transisi energi berkeadilan” adalah sebuah instrumen kuasa yang mendisiplinkan, menundukkan, dan membatasi ruang gerak masyarakat desa tempat proyek-proyek energi itu berada.

Proyek ”transisi energi berkeadilan” di perdesaan telah menempatkan sumber daya alam di perdesaan sekadar sebagai komoditas dan penyokong pertumbuhan ekonomi makro melalui energi terbarukan, tetapi di sisi lain juga menciptakan desa sebagai sacrifice zones (zona pengorbanan). Masyarakat desa yang rentan mengalami bencana iklim justru harus berkorban lagi untuk mengurangi emisi GRK, yang sebagian besar justru dibuat oleh orang-orang kaya di kota. Apakah ini yang disebut transisi energi berkeadilan?

Ilustrasi uap dari geotermal yang ditujukan untuk sumber energi di masyarakat.
Kompas/Supriyanto

Ilustrasi

Proyek yang mengatasnamakan ”transisi energi berkeadilan” dengan menempatkan desa sebagai sacrifice zones tentu saja mendapatkan perlawanan warga. Untuk meredam perlawanan warga itu, para pemrakarsa proyek seringkali menghadapinya tidak hanya dengan kekerasan fisik, tetapi dengan penundukan melalui pengetahuan-pengetahuan yang diklaim sebagai pengetahuan ilmiah.

Penundukan dengan menggunakan instrument pengetahuan itu tentu menyulitkan warga desa untuk melakukan perlawanan terhadap proyek-proyek ”transisi energi berkeadilan”, yang menyingkirkan mereka dari sumber-sumber kehidupannya. Cara pendundukan ini, menurut Foucault, sebagai sebuah subjugated knowledges (pengetahuan yang ditindas). Hal itu terjadi ketika pengetahuan lokal masyarakat lokal (adat atau desa) tentang wilayahnya dengan sengaja disembunyikan atau dianggap tidak ilmiah oleh narasi besar kekuasaan.

Untuk melawan pola penundukan melalui subjugated knowledges ini, maka pengetahuan masyarakat desa atau adat tentang karakteristik struktur tanah, kearifan pertanian, dan ingatan kolektif yang traumatis atas bencana ekologi harus disuarakan kembali sebagai pengetahuan yang valid. Validitas pengetahuan lokal ini tidak lahir dari pengujian laboratorium, tetapi dari pengalaman eksistensial tubuh-tubuh mereka yang langsung terancam oleh proyek-proyek yang mengatasnamakan ”transisi energi berkeadilan”.

Demokratisasi energi di perdesaan

Wacana ”transisi energi berkeadilan” harus dimaknai ulang oleh warga desa dengan sebuah makna baru. Makna baru dari ”transisi energi berkeadilan” itu menolak upaya yang menormalisasi kerusakan sosial dan ekologis di tingkat tapak demi mencapai target reduksi emisi GRK di tingkat global. Hak warga desa atas lingkungan hidup tidak bisa ditawar dengan retorika mitigasi emisi GRK atau jargon yang mengatasnamakan kepentingan nasional lainnya.

Tata kelola energi nasional harus digeser dari model yang sentralistik dengan pendekatan top-down bahkan militeristik, menuju model demokratisasi energi yang sejati bagi warga desa. Masyarakat desa di wilayah proyek transisi energi tidak boleh lagi diletakkan sebagai obyek pelengkap penderita. Masyarakat desa harus ditempatkan sebagai subyek penentu yang memiliki hak veto, hak untuk menerima atau menolak proyek energi berdasarkan kearifan lokal dan keselamatan ruang hidup mereka sendiri. Tidak ada transisi energi berkeadilan yang dibangun di atas penyingkiran warga desa dari sumber-sumber kehidupannya.

Firdaus Cahyadi, Mahasiswa Program Doktoral, Program Studi Sosiologi Pedesaan IPB University