Pemerintah mulai menyiapkan aturan pelaksana implementasi Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah menargetkan kawasan mulai beroperasi pada 2026.

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Panitia Kerja Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal berjanji bahwa berbagai fasilitas perpajakan di kawasan PFII mengacu pada ketentuan pajak minimum global. Ketentuan ini akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan skema insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan itu.

DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang PFII untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/7/2026). Mengutip siaran pers Kementerian Keuangan, RUU PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan PFII melalui undang-undang tersendiri.

Melalui RUU tersebut, Pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai pembentukan wilayah PFII yang memiliki kekhususan tertentu, didukung kelembagaan yang independen dan berstandar internasional untuk mendukung aktivitas sektor keuangan dan kegiatan usaha berorientasi global.

Hekal mengatakan, Indonesia tetap berkomitmen menjalankan kesepakatan pajak minimum global sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi sedikitnya 750 juta euro.

”Kalaupun tidak dipajaki di Indonesia, akan dipajaki juga di negara asalnya. Kita tetap menaati global minimum tax yang sudah kita sepakati,” ujar Hekal seusai Rapat Paripurna DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Sari Yuliati (tengah) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang telah disepakati pemerintah bersama Komisi XI DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Sari Yuliati (tengah) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang telah disepakati pemerintah bersama Komisi XI DPR.

Menurut Hekal, sejumlah negara yang telah memiliki pusat finansial internasional juga menerapkan pendekatan serupa. Mereka tetap menawarkan insentif perpajakan untuk menarik investasi, tetapi tidak mengabaikan rezim pajak minimum global yang berlaku bagi perusahaan multinasional.

Undang-Undang PFII memberikan ruang bagi pemerintah untuk menawarkan berbagai fasilitas perpajakan, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Namun, rincian mengenai jenis insentif, besaran fasilitas, jangka waktu pemberian, serta pihak yang berhak menerimanya masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

”Prinsipnya fasilitas tetap ada, tetapi batasannya mengikuti global minimum tax,” kata Hekal.

Infografik Indeks Kepercayaan Investasi Langsung Asing (FDI Confidence Index) Negara-negara Berkembang 2026
ANDRI

Infografik

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah saat ini masih menyusun aturan pelaksana yang akan mengatur skema insentif tersebut secara lebih rinci. Oleh karena itu, berbagai informasi mengenai tarif maupun jangka waktu pemberian fasilitas perpajakan belum dapat dipastikan.

Menurut dia, pemerintah masih mematangkan jenis, tarif, dan masa berlaku setiap insentif sesuai karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan di kawasan PFII. Seluruh ketentuan itu akan dituangkan dalam aturan turunan setelah undang-undang berlaku.

”Nanti ada PMK-nya. Soal insentif pajak yang masa pemanfaatannya sampai 50 tahun akan dirilis secara resmi,” ujarnya.

Bimo menambahkan, seluruh kebijakan perpajakan di kawasan PFII akan tetap diselaraskan dengan berbagai komitmen perpajakan internasional yang telah diikuti Indonesia. ”Prinsip-prinsip penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global dan multilateral, pasti akan berlaku dan harus dihormati,” katanya.

Infografik-Perbandingan PDB Indonesia, Realisasi Penerimaan Pajak, dan Rasio Pajak terhadap PDB
Dimas

Infografik

Operasional disiapkan

Seiring pengesahan undang-undang, pemerintah mulai menyiapkan tahapan implementasi PFII. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menargetkan kawasan tersebut dapat mulai beroperasi pada 2026 setelah seluruh aturan pelaksana selesai disusun.

”Kita lihat nanti karena PP dan aturan turunannya masih harus disusun. Kita harapkan secepatnya. Kita usahakan tahun ini bisa beroperasi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian justru menjadi momentum untuk menghadirkan pusat finansial internasional di Indonesia.

”Di situlah permintaan terhadap pusat finansial meningkat ketika ketidakpastian tinggi. Kalau semuanya sudah tenang, kita justru semakin sulit bersaing,” katanya.

Direktur Utama InJourney Maya Watono (kanan) dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas (Kompas.id) Haryo Damardono melihat maket Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan Sanur atau The Sanur, Bali, seusai wawancara dengan Kompas di Jakarta, Rabu (3/6/2026)
Kompas/Raditya Helabumi

Direktur Utama InJourney Maya Watono (kanan) dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas (Kompas.id) Haryo Damardono melihat maket Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan Sanur atau The Sanur, Bali, seusai wawancara dengan Kompas di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain menyiapkan aturan pelaksana, pemerintah juga masih mematangkan penetapan lokasi PFII. Berdasarkan UU PFII, kewenangan menetapkan kawasan berada di tangan Menteri Keuangan setelah memperoleh usulan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Sejumlah kawasan di Bali, seperti Bali Utara, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, dan KEK Sanur, termasuk yang masuk dalam pembahasan pemerintah. Purbaya mengatakan status KEK bukan menjadi hambatan apabila kawasan tersebut dinilai paling layak menjadi lokasi PFII.

Senada dengan Purbaya, Hekal mengatakan kawasan PFII baru dapat ditetapkan setelah Menteri Keuangan mengajukan usulan lokasi kepada Presiden untuk kemudian ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Saat ini pemerintah masih mengkaji sejumlah usulan berdasarkan studi kelayakan, kesiapan kawasan, kecukupan modal, serta ketersediaan sumber daya manusia.

”Kita berharap secepat mungkin. Begitu Menteri Keuangan mendapat proposal yang memadai dan ditetapkan melalui peraturan pemerintah, kawasan itu sudah bisa mulai beroperasi,” ujarnya.

Dua turis asing, Selasa (10/9/2024) melewati jembatan dari kayu ulin di hotel The Meru, Sanut-Bali. Hotel tersebut berada di kawasan ekonomi khusus Sanur yang menyediakan fasilitas one stop destination bagi para tamu. Selain ada dua hotel, KEK Sanur juga menyediakan MICE (tempat pertemuan), toko kerajinan dan rumah sakit serta klinik internasional yang beroperasi pada Februari 2025.
Soelastri Soekirno

Dua turis asing, Selasa (10/9/2024), melewati jembatan dari kayu ulin di Hotel The Meru, Sanut-Bali. Hotel tersebut berada di KEK Sanur yang menyediakan fasilitas one stop destination bagi para tamu. Selain ada dua hotel, KEK Sanur juga menyediakan MICE (tempat pertemuan), toko kerajinan dan rumah sakit serta klinik internasional yang beroperasi pada Februari 2025.

Sambil menunggu pembangunan kawasan selesai, pemerintah juga akan membentuk organisasi PFII. Setiap kawasan nantinya memiliki Dewan PFII yang dipimpin seorang gubernur, lembaga pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), pengadilan khusus, serta lembaga arbitrase.

Untuk menjaga keterpaduan kebijakan dengan sistem keuangan nasional, pemerintah juga akan membentuk Dewan Pertimbangan PFII yang sedikitnya beranggotakan unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan dapat diperluas dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Hekal, PFII dirancang untuk menarik likuiditas dalam bentuk valuta asing dari luar negeri, bukan menghimpun dana masyarakat domestik. Oleh karena itu, lembaga keuangan yang beroperasi di kawasan tersebut tidak diperbolehkan menghimpun dana pihak ketiga dari nasabah ritel di Indonesia, tetapi tetap dapat menyalurkan pembiayaan bagi proyek-proyek investasi di dalam negeri.

”Kita berharap perpindahan uang global itu bisa mencari rumah di Indonesia. Kalau terlalu lama, peluang itu bisa diambil negara lain,” kata Hekal.

Infografik Tingkat kepercayaan kepada Kementerian Keuangan dalam mengelola pajak
Gunawan

Infografik

Di tengah upaya pemerintah mempercepat implementasi PFII, pengesahan undang-undang tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik menilai, pembahasan kilat, hanya berlangsung sekitar 18 hari, tidak sebanding dengan besarnya konsekuensi kebijakan bagi arsitektur keuangan nasional.

Menurut dia, pembentukan pusat finansial internasional bukan sekadar kebijakan untuk menarik investasi, melainkan juga menyangkut mobilitas modal lintas negara, sistem perpajakan, kewenangan regulator, sistem hukum, hingga ruang kebijakan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, pembahasan seharusnya memberikan ruang yang memadai bagi publik untuk menguji substansi maupun dampak jangka panjangnya.

”Proses legislasi tidak semestinya hanya mengejar target pengesahan. Kecepatan pembahasan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas regulasi maupun tingkat partisipasi publik,” ujarnya.

IGJ juga mengingatkan, pembentukan PFII berpotensi menciptakan rezim ekonomi dan hukum khusus yang memberikan berbagai kemudahan bagi aktivitas keuangan internasional. Di satu sisi, kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik arus modal global. Namun, di sisi lain, Indonesia dinilai berisiko semakin bergantung pada modal asing sekaligus kehilangan ruang untuk mengendalikan pergerakan modal ketika terjadi gejolak ekonomi.