Keseriusan negara memberantas praktik kejahatan ekonomi lewat pengesahan RUU Perampasan Aset terus dinanti.
Oleh Putri Ayu Iramaya
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus bergulir babak demi babak. Pada Juli 2026, Komisi III DPR terus mengintensifkan penyusunan naskah akademik. Komisi III DPR juga terus melakukan rapat dengar pendapat bersama para ahli, serta berusaha menyerap berbagai masukan publik, dengan target pengesahan RUU pada akhir 2026.
Bahasan RUU Perampasan Aset sendiri kerap menimbulkan pro dan kontra. Semangat dari RUU Perampasan Aset adalah mempercepat pemberantasan korupsi. Namun, sejumlah kalangan juga menilai, jika dilakukan dengan cara yang kurang bijak, muncul risiko pelanggaran hak asasi manusia.
Pengalaman negara lain
Undang-undang perampasan aset sejatinya bukan barang asing bagi dunia global. Beberapa negara telah mencoba mengimplementasikan undang-undang tersebut dengan berbagai model berbeda. Yang menjadi khas, hampir seluruhnya menerapkan asas non-conviction-based forfeiture. Proses penyitaan aset tidak memerlukan selesainya proses pidana untuk menyita, merampas, atau membekukan aset yang dianggap didapatkan dari hasil perbuatan melanggar hukum.
Dalam prosesnya, tidak hanya diterapkan satu model perampasan. Negara mempertimbangkan beberapa model, dengan tujuan mengakomodasi berbagai kasus hukum yang dihadapi. Salah satu model perampasan aset yang telah diterapkan di sejumlah negara adalah civil forfeiture.
Berbeda dengan criminal forfeiture yang baru dapat dilakukan setelah pelaku dinyatakan bersalah, civil forfeiture menempatkan aset sebagai obyek perkara. Negara tidak harus terlebih dahulu memperoleh putusan pidana terhadap pemilik aset, tetapi tetap harus menunjukkan di hadapan pengadilan bahwa aset tersebut berasal dari, digunakan untuk, atau berkaitan dengan tindak pidana.
Mekanisme ini biasanya digunakan ketika pelaku meninggal, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diadili. Dengan demikian, proses pemulihan aset tidak harus melalui penetapan status hukum dari pelaku.
Bagaimana dengan Indonesia?
RUU Perampasan Aset yang tengah bergulir memiliki arah yang serupa dengan berbagai model yang telah diterapkan oleh negara lain. Indonesia, dalam RUU, tidak hanya akan mengandalkan satu cara perampasan.
RUU Perampasan Aset yang sedang disusun Komisi III DPR direncanakan mengakomodasi dua mekanisme, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana atau conviction-based forfeiture dan perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction-based forfeiture dalam kondisi tertentu.
Mekanisme tanpa putusan pidana dipertimbangkan, antara lain, ketika tersangka meninggal atau melarikan diri sehingga perkara pidana tidak dapat diselesaikan. Dengan model tersebut, Indonesia tetap mempertahankan perampasan sebagai bagian dari putusan pidana untuk perkara yang dapat dituntaskan, tetapi menyediakan jalur terhadap aset ketika proses terhadap pelaku pidana sulit untuk dilakukan.
Kendati begitu, rancangan Indonesia belum dapat langsung disamakan dengan praktik di negara lain. Hingga Juli 2026, Komisi III masih menyusun naskah akademik dan draf RUU serta mendalami bentuk hukum acara, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan hubungan RUU dengan hukum perdata.
Hal ini penting sebab perkara yang diarahkan kepada aset tetap bersentuhan dengan kepemilikan yang berkaitan dengan pihak lain, seperti harta pasangan dan warisan, ataupun hak pihak lain yang tidak terlibat tindak pidana. DPR, karena itu, menekankan bahwa mekanisme yang diterapkan harus tetap menjamin proses hukum yang adil dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Berkaca dari negara lain, mekanisme, standar pembuktian, dan jalur keberatannya sudah diatur dalam hukum yang berlaku. Adapun di Indonesia desain tersebut masih diperdebatkan. Persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah aset boleh dirampas tanpa pemidanaan, melainkan juga kapan jalur itu dapat digunakan, seberapa kuat bukti awal yang wajib dimiliki negara, serta bagaimana pemilik dan pihak ketiga dapat mempertahankan haknya.
Oleh karena itu, tantangan RUU Perampasan Aset adalah mengadopsi efektivitas civil forfeiture tanpa menghilangkan pengawasan pengadilan dan perlindungan hak milik setiap warga negara, sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Tanpa putusan pidana
Pokok utama dalam RUU Perampasan Aset adalah dimungkinkannya penyitaan aset tanpa harus ada putusan pidana terhadap pemilik aset, atau yang lazim diketahui sebagai non-conviction based forfeiture. Adanya asas tersebut tidak berarti aset dapat langsung diambil tanpa proses hukum. Perampasan tetap harus diputus oleh pengadilan melalui perkara tersendiri yang berfokus pada asal-usul dan keterkaitan aset dengan tindak pidana.
Muncul kemudian, bagaimana batas penggunaannya? Apabila mekanisme ini hanya diterapkan ketika perkara pidana benar-benar mengalami kebuntuan, misalnya karena tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya, penggunaannya relatif lebih terbatas.
Sebaliknya, apabila perampasan tanpa putusan pidana dapat berjalan paralel dengan proses pidana, ruang penggunaannya menjadi jauh lebih luas dan berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak milik.
Karena itu, hal penting yang perlu ditegaskan dalam RUU adalah kondisi yang secara secara tegas membolehkan mekanisme tersebut, bagaimana standardisasi pembuktian awal sebagai tameng yang wajib dipenuhi negara, serta hak pemilik aset untuk mengajukan keberatan dan membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah yang tetap harus dimiliki dan dilindungi keberadaannya oleh negara.
Dengan demikian, tantangan yang melingkupi RUU Perampasan Aset, setelah berhasil memperluas kemampuan negara mengejar kekayaan ilegal, adalah memastikan kewenangan itu tidak berubah menjadi tindakan yang sewenang-wenang. (LITBANG KOMPAS)