Surat presiden terkait usulan calon gubernur BI telah disampaikan ke DPR oleh Menteri Sekretaris Negara. Destry Damayanti diusulkan sebagai calon tunggal.

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi usulan Destry Damayanti sebagai calon tunggal gubernur Bank Indonesia. DPR selanjutnya akan memproses usulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surpres itu akan diumumkan dalam rapat paripurna dilanjut dengan uji kelayakan dan kepatutan.

Supres berisi usulan calon tunggal gubernur BI itu telah diterima DPR pada Senin (10/8/2026). Surat itu diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ke DPR. Selain calon gubernur BI, surpres juga berisi usulan calon pengganti deputi gubernur senior BI dan calon pengganti untuk deputi gubernur BI.

”Jadi, sebenarnya ini biar kewenangan DPR yang menyampaikan (secara resmi). Kalau namanya tunggal, ya, satu nama, yaitu Ibu Destry Damayanti, yang sekarang sebagai pejabat gubernur BI,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Selain itu, kata Prasetyo, pemerintah juga menyerahkan surpres terkait komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan surpres untuk sejumlah calon duta besar negara-negara sahabat. Selanjutnya, pemerintah akan menyerahkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan sesuai peraturan yang berlaku.

”Kami menyerahkan surpres ini secara resmi kepada DPR. Selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR akan segera menindaklanjuti surat tersebut begitu memasuki masa persidangan. Sesuai dengan jadwal, Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 akan dimulai pada Jumat (14/8/2026).

”Segera, setelah tanggal 14 Agustus, pembukaan masa sidang,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Destry saat ini merupakan pejabat sementara gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi gubernur BI per 25 Juli 2026 karena alasan pribadi. Sebelumnya, Destry menjabat deputi gubernur senior BI sejak tahun 2019.

Uji kelayakan dan kepatutan

Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku, calon gubernur BI usulan Presiden akan diuji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan. Saat ini, Komisi XI masih menunggu penugasan dari pimpinan DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

”Kami tinggal menunggu dari pimpinan DPR untuk memberikan penugasan dalam melakukan fit and proper test. Itu mungkin di masa sidang yang akan datang,” tuturnya.

Wihadi menilai, Destry punya kemampuan untuk memimpin BI. Destry terbukti bisa memimpin dengan baik saat menjadi gubernur sementara.

Meski demikian, kata Wihadi, Destry tetap harus menjalani uji kelayakan dan kepatuan di DPR. Selain untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, forum itu juga penting untuk menguji apakah Destry layak dan patut menjadi gubernur BI definitif.

Sebenarnya, menurut Wihadi, ini bukan kali pertama DPR menguji Destry. Sebelumnya, DPR pernah menguji kelayakan dan kepatutan Destry yang diusulkan sebagai calon deputi senior BI pada 2019 dan 2024.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, 3 Juni 2024, Destry memaparkan makalah bertajuk ”Bank Indonesia Sinergi untuk Mendukung Indonesia Maju”. Saat itu, Destry memilih tema ini karena  permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia semakin kompleks dan berdampak luas. 

Oleh sebab itu, sinergi kebijakan antara BI, pemerintah, otoritas terkait, DPR, pelaku industri, dan lembaga terkait lainnya sangat dibutuhkan. Apalagi, kondisi pada 2024 ini berbeda dibandingkan saat dia diuji untuk posisi yang serupa pada 2019.

Saat itu, pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 diikuti oleh tensi geopolitik yang memburuk. Sementara itu, terdapat risiko perubahan iklim, era suku bunga tinggi, hingga digitalisasi.

”Berdasarkan perkembangan tersebut, maka menjadi BI yang adaptif, inovatif, dan agile saja tidak cukup karena permasalahan yang dihadapi semakin kompleks serta tinggi intensitas dan magnitude-nya,” kata Destry (Kompas.id, 3 Juni 2024).

Sebelum berkiprah di BI, Destry menjabat sejumlah posisi dalam lingkar pemerintahan. Destry sempat menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (2015-2019) dan ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN (2014-2015). Dia juga diberi amanah sebagai ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2015 untuk periode 2015-2019.