Anies Baswedan menyimpulkan bahwa kerusakan hukum menetes dari pucuk kekuasaan ("Kepastian Hukum", Kompas, 9/8/2026). Itu penting. Namun, persoalannya tidak berhenti pada teladan dari pucuk. Kita perlu bertanya bagaimana pelanggaran di atas diubah menjadi aturan, kebijakan, dan praktik lembaga; siapa yang diuntungkan; dan mengapa mekanisme koreksi gagal bekerja.

Masalah hukum Indonesia bukan hanya ketidakpastian. Masalah yang lebih mendasar adalah kepastian yang dibagikan secara tidak setara oleh struktur kekuasaan yang timpang: cenderung melindungi mereka yang memiliki modal, jabatan, dan akses; tidak pasti bagi warga yang menuntut hak; dan lebih pasti ketika hukum digunakan untuk menertibkan perlawanan.

Rezim otoriter pun dapat menyediakan kepastian yang selektif. Orde Baru memberi kepastian bahwa investasi yang bersekutu dengan kekuasaan akan dilindungi dan birokrasi komando akan dipatuhi. Kepada warga yang tanahnya diambil, buruh yang dibungkam, atau pengkritik yang ditangkap, ia justru memastikan ketidakberdayaan.

Konstitusi Indonesia tidak menjanjikan sekadar kepastian hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin "kepastian hukum yang adil". Jika hukum yang pasti, tetapi melindungi yang kuat dan menghukum yang lemah, ini bukanlah negara hukum. Ia hanya kekuasaan yang bekerja dengan pasal dan stempel.

Anies menawarkan tiga lapis kepastian: akan hukum, lewat hukum, dan terhadap hukum. Ketiganya penting. Pengalaman LBH menambahkan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang berkuasa ketika hukum dibuat dan dijalankan? Aturan yang jelas tetap dapat tidak adil jika dibentuk tanpa partisipasi, diterapkan dalam struktur timpang, dan dijalankan lembaga yang tidak independen.

Kajian hukum kritis telah lama mengingatkan bahwa hukum tidak berdiri di luar relasi kuasa. Hukum dapat membatasi kekuasaan, tetapi dapat pula mengukuhkan ketimpangan. Tradisi Bantuan Hukum Struktural YLBHI berangkat dari kesadaran yang sama: orang miskin dan kelompok yang dilemahkan bukan hanya menghadapi pelaksanaan hukum yang buruk. Ketidakberdayaan mereka diproduksi dan dipertahankan oleh ketimpangan penguasaan tanah, modal, jabatan, informasi, dan akses kepada pengambil keputusan.

Di situlah beda rule of law dan rule by law: yang pertama membatasi penguasa, sedangkan yang kedua mengatur warga sambil membebaskan kekuasaan dari koreksi.

Kepastian yang tidak setara

Rule of Law Index 2025 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-69 dari 143 negara. Angka itu bukan sekadar penilaian atas banyak atau sedikitnya aturan. Ia mencerminkan pengalaman warga ketika kekuasaan sulit dibatasi, hak tidak terlindungi, dan lembaga peradilan tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh.

Dalam banyak konflik agraria yang ditangani LBH, para pihak tidak pernah sungguh-sungguh setara. Perusahaan memegang izin atau konsesi dari negara, disokong aparat, dan memiliki akses kepada pejabat. Masyarakat telah menguasai dan menghidupi tanah selama beberapa generasi, tetapi haknya tidak diakui secara administratif. Dokumen yang lahir dari ketimpangan itu kemudian diperlakukan seolah-olah netral untuk menyingkirkan warga.

Negara lalu memberi cap "ilegal" kepada warga dan menyebut penggusuran sebagai penegakan kepastian hak. Padahal, negara tidak boleh gagal mengakui dan memenuhi hak, kemudian menghukum warga karena akibat kegagalannya sendiri. Ketiadaan sertifikat tidak menghapus hak untuk didengar, dilindungi dari penggusuran sewenang-wenang, memperoleh alternatif yang layak, dan tidak dijadikan tunawisma.

Pola serupa tampak dalam perkara pidana. Dalam berbagai pendampingan LBH, laporan terhadap warga, buruh, atau pembela lingkungan yang menolak proyek dapat bergerak cepat. Sebaliknya, laporan mengenai kekerasan aparat, intimidasi, atau perampasan hak berjalan lambat, berhenti di pemeriksaan internal, atau berakhir tanpa pemulihan. Hukum menjadi tegas terhadap perlawanan, tetapi ragu ketika harus memeriksa kekuasaan.

Warga juga dapat kalah sebelum hukum bekerja: ditangkap tanpa alasan yang jelas, diperiksa tanpa penasihat hukum, atau dipaksa mengaku sebelum berhadapan dengan hakim yang merdeka. Peradilan pidana yang adil bukan hanya soal menghukum pelaku. Ia terutama merupakan cara konstitusi membatasi paksaan negara, melindungi orang yang dituduh, dan memulihkan korban.

Impunitas yang dilembagakan

Kerusakan memang memperoleh arah dan perlindungan dari atas, tetapi ia bertahan karena dilembagakan melalui mata rantai institusi yang saling melindungi. Pejabat diangkat berdasarkan kedekatan, pemeriksaan internal menggantikan pertanggungjawaban pidana, pengawas eksternal berhenti pada rekomendasi, dan proses pengadilan rentan dipengaruhi uang maupun jaringan pengurus perkara. Impunitas bukan ketiadaan proses. Proses dapat tetap berjalan, tetapi dirancang agar tidak pernah sungguh-sungguh menyentuh pusat kekuasaan.

Karena itu, kritik struktural tidak boleh menghapus tanggung jawab politik Presiden. Tanggung jawab itu tampak dari siapa yang diangkat, kebijakan apa yang dipertahankan, lembaga mana yang dibiarkan kebal, dan apakah putusan korektif dijalankan. Namun nasib warga juga tidak boleh bergantung pada watak seorang presiden. Kekuasaan harus dibatasi dan dipaksa bertanggung jawab, siapa pun yang sedang memegangnya.

Masalah ini berhubungan langsung dengan krisis demokrasi. Partai seharusnya mengorganisasi kepentingan warga, merekrut pemimpin, dan mengawasi kekuasaan. Ketika partai menjadi kendaraan elite dan parlemen menjadi barisan pengangguk, pembentukan hukum kehilangan perdebatan publik. Partisipasi berubah menjadi formalitas, sementara kepentingan yang memiliki akses mendapat jalan paling lebar.

Rantai masalahnya menjadi jelas: kekuasaan politik dan ekonomi terkonsentrasi, proses pembentukan hukum dikuasai, jabatan strategis dibagikan berdasarkan loyalitas, lembaga pengawas dilemahkan, lalu hukum diterapkan secara selektif. Inilah krisis konstitusionalisme: konstitusi tetap dibaca dalam upacara dan putusan, tetapi kehilangan daya nyata untuk membatasi penguasa.

Membatasi kekuasaan

Jalan keluarnya bukan sekadar menambah aturan dan lembaga. Indonesia tidak kekurangan keduanya. Reformasi harus diuji dari pengalaman warga: apakah laporan diselidiki tanpa melihat siapa pelakunya, tindakan paksa dapat segera diuji di hadapan hakim, bantuan hukum hadir sejak awal, pelanggar dihukum, dan korban dipulihkan.

Proses pembentukan hukum harus transparan terhadap konflik kepentingan dan menyediakan partisipasi yang sungguh-sungguh. Pengisian jabatan penegak hukum dan lembaga pengawas harus transparan serta bebas dari transaksi politik. Pengawas eksternal tidak boleh berhenti pada rekomendasi: ia harus dapat mengakses dokumen, memanggil pihak, dan memastikan tindak lanjut.

Dalam proses pidana, mekanisme dan pengawasan upaya paksa oleh aparat harus ketat, bantuan hukum dijamin sejak awal, dan keterangan atau pengakuan yang diperoleh melalui kekerasan tidak boleh digunakan sebagai bukti. Dalam konflik agraria, izin atau konsesi tidak boleh otomatis menghapus riwayat penguasaan, kehidupan, dan hak masyarakat. Pers, pembela HAM, korban, serta warga yang mengkritik kebijakan harus dilindungi, bukan diperlakukan sebagai gangguan keamanan.

Kepercayaan pada hukum tidak lahir hanya karena hasil dapat diperkirakan. Ia tumbuh ketika warga didengar, diperlakukan setara, dan melihat bahwa uang maupun jabatan tidak menentukan arah perkara. Tanpa keadilan proses dan pembatasan kekuasaan, kepastian hukum hanya mengganti kesewenang-wenangan yang terang-terangan dengan kesewenang-wenangan yang diberi prosedur.

Koreksi selalu didesakkan dari bawah: oleh korban, keluarga, pers, pembela HAM, serikat buruh, masyarakat adat, dan warga yang menolak diam. Tugas negara bukan meminta mereka terus bersabar, melainkan mengubah desakan itu menjadi pembatas kekuasaan dan pemulihan hak.

Tanpa itu, kepastian hukum hanya memastikan satu hal: kekuasaan dapat bekerja tanpa koreksi.

Muhamad Isnur, Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pengajar STH Indonesia Jentera