unjungan ke Nusakambangan minggu lalu memberi saya pengalaman yang berbeda dalam memaknai kemanusiaan dan keadilan. Selama ini hukum kita bicarakan lewat pasal, persidangan, putusan, dan vonis. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, saya justru bertemu manusia-manusia yang menjalani konsekuensi hukum: menghadapi stigma, hidup dalam keterbatasan, tetapi menyimpan harapan untuk kembali diterima masyarakat.
Ada yang menyesali perbuatannya. Ada yang rindu berkumpul kembali dengan keluarga. Ada pula yang ingin menata ulang hidupnya. Dari sanalah muncul pertanyaan sederhana yang tidak mudah dijawab: apakah hukum yang baik selalu melahirkan rasa keadilan?
Pertanyaan itu penting sebab hukum Indonesia bersumber pada Pancasila. Jika Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, hukum semestinya tidak sekadar menghadirkan kepastian. Ia juga harus membawa kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Lawrence M Friedman mengingatkan, hukum bukan sekadar aturan. Ada substansi hukum, ada struktur yang menjalankannya, ada budaya hukum masyarakat. Ketiganya menentukan apakah hukum benar-benar bekerja. Aturan yang baik saja tidak cukup. Hukum membutuhkan aparat berintegritas, lembaga yang sehat, dan masyarakat yang percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil.
Bangsa ini sebenarnya pernah memiliki banyak teladan. Hoegeng Iman Santoso dikenang sebagai polisi yang menjaga kejujuran di tengah kekuasaan. Baharuddin Lopa membuktikan bahwa jaksa harus berani berdiri di atas kepentingan dan tekanan. Artidjo Alkostar mengajarkan bahwa hakim tidak cukup membaca teks undang-undang; ia butuh keberanian moral untuk menghadirkan keadilan.
Mereka berbeda zaman dan berbeda institusi, tetapi satu hal menyatukan mereka: integritas. Wibawa hukum tidak lahir dari kerasnya hukuman. Ia lahir dari keyakinan masyarakat bahwa orang yang menjalankan hukum dapat dipercaya.
Ketegangan antara hukum formal dan rasa keadilan masih kita rasakan hingga kini. Kasus Nenek Minah pada 2009 menjadi pengingat. Ia dipidana karena memetik tiga buah kakao. Pengadilan Negeri Purwokerto menyatakan ia bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Namun, publik justru ramai memperdebatkannya: apakah memidanakan seorang nenek demi tiga buah kakao sejalan dengan rasa keadilan? Putusan itu sah menurut hukum, tetapi terasa janggal menurut nurani.
Contoh lain, Prita Mulyasari. Setelah berlarut-larut, Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali mengoreksi putusan sebelumnya dan membebaskannya. Kasus Prita menunjukkan bahwa putusan hukum bukan sesuatu yang tabu untuk dikoreksi. Sistem hukum justru harus menyediakan ruang untuk memperbaiki kekeliruan berdasarkan hukum, fakta, dan bukti.
Di sinilah persoalannya. Hukum harus memberi kepastian, tetapi kepastian tidak boleh menjadi alasan menutup mata terhadap keadilan. Sebaliknya, rasa keadilan tidak boleh menjadi alasan mengabaikan hukum. Keduanya harus bertemu dalam penegakan hukum yang profesional, proporsional, independen, dan berintegritas.
Pengalaman di Nusakambangan mengajarkan bahwa keadilan adalah perjalanan panjang. Ia dimulai dari polisi yang menangani perkara, jaksa yang membawa perkara ke pengadilan, hakim yang memutus, hingga petugas pemasyarakatan yang membina warga binaan. Keadilan tidak berhenti ketika palu hakim diketok.
Karena itu, hukuman seharusnya bukan semata membuat seseorang menderita atas perbuatannya. Ada tujuan yang lebih besar: memperbaiki, memulihkan, dan mempersiapkan seseorang kembali menjadi bagian dari masyarakat. Negara berwenang menghukum, tetapi pada saat yang sama negara bertanggung jawab menjaga martabat kemanusiaan.
Menjelang 81 tahun Indonesia merdeka, kita perlu bertanya lebih jauh: sudahkah kemerdekaan menghadirkan rasa keadilan? Merdeka bukan hanya terbebas dari penjajahan. Merdeka berarti setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum, diperlakukan setara, dan yakin bahwa hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Karena itu, hukum dan penegakan hukum kita harus berubah. Tidak cukup membuat aturan baru; yang lebih penting adalah membangun manusia yang menjalankannya. Polisi dipercaya karena integritasnya. Jaksa dipercaya karena profesionalismenya. Hakim dipercaya karena independensi dan keberanian moralnya. Lembaga pemasyarakatan pun tidak lagi dipandang sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan ruang pembinaan manusia.
Pekerjaan rumah kita masih panjang. Salah satunya menuntaskan kasus-kasus korupsi yang penyelesaiannya lama dinanti masyarakat. Perkara-perkara itu harus diselesaikan secara profesional, transparan, berdasarkan bukti dan hukum, tanpa tebang pilih. Masyarakat tidak hanya menunggu siapa yang dihukum. Mereka menunggu kepastian bahwa hukum bekerja, keadilan ditegakkan, dan tidak ada perkara yang kehilangan ujung penyelesaian hanya karena berhadapan dengan kepentingan atau kekuasaan.
Itulah pelajaran yang saya bawa pulang dari Nusakambangan. Di balik setiap perkara ada manusia. Di balik setiap pasal ada konsekuensi kehidupan. Di balik setiap kewenangan ada tanggung jawab moral.
Memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, kita tidak membutuhkan hukum yang sekadar semakin keras. Kita membutuhkan hukum yang semakin adil. Sebab, ukuran keberhasilan negara hukum bukan banyaknya aturan yang dibuat, melainkan sejauh mana rakyat merasakan bahwa hukum hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti; untuk memberi keadilan, bukan sekadar kepastian.
Dudung Abdurachman Kepala Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia