Selama utang tersebut dikelola dengan disiplin, transparan, dan terus dievaluasi keberlanjutannya dari tahun ke tahun, maka utang bukanlah momok yang harus ditakuti.
Oleh Galih Ardin
Dalam rilis terbarunya, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sampai dengan kuartal kedua tahun 2026, realisasi pembiayaan utang pemerintah telah mencapai Rp 477,4 triliun atau setara dengan 57,4 persen dari total pembiayaan utang yang dianggarkan untuk tahun anggaran 2026 (Kemenkeu, 2026).
Apabila dirinci lebih lanjut, pembiayaan utang tersebut masih didominasi oleh instrumen surat berharga, baik dalam bentuk Surat Utang Negara (government bond), Surat Berharga Syariah Negara (sukuk), maupun Surat Perbendaharaan Negara (SPN), dengan porsi pinjaman yang jauh lebih kecil.
Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi pembiayaan utang pada kuartal kedua tahun 2026 tercatat naik 51,3 persen. Sebagai perbandingan, pada kuartal kedua tahun 2025 pembiayaan utang pemerintah baru mencapai Rp 315,4 triliun, yang terdiri atas penerbitan surat berharga negara sebesar Rp 308,6 triliun dan penarikan pinjaman sebesar Rp 6,8 triliun.
Secara kumulatif, posisi utang Pemerintah Indonesia sampai dengan semester pertama tahun 2026 mencapai Rp 9.920,42 triliun, atau setara dengan 40,64 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski angka nominalnya terlihat besar, Menteri Keuangan menegaskan bahwa rasio utang tersebut masih berada pada level yang aman dan dikelola secara hati-hati dan terukur. Rasio tersebut, menurut Menteri Keuangan, masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang kerap disandingkan dengan ambang batas serupa dalam Maastricht Treaty di Eropa.
Namun, pernyataan bahwa rasio utang ”masih aman” sesungguhnya tidak serta-merta menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: kapan utang Indonesia benar-benar lunas? Apakah pemerintah memiliki political will untuk secara bertahap melunasi utang dan mengerem penambahan utang baru, ataukah pola gali lubang tutup lubang akan terus berlanjut tanpa titik akhir yang jelas?
Belajar dari masa lalu
Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah terperosok cukup dalam akibat utang. Dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Indonesia dalam Lintasan Sejarah, Boediono menjelaskan bahwa krisis ekonomi yang terjadi pada 1998 diawali oleh arus modal keluar (capital outflow) dalam skala besar. Capital outflow ini memicu pelemahan nilai tukar rupiah dan penarikan dana secara masif dari sistem perbankan nasional.
Persoalannya, cadangan devisa Indonesia kala itu tidak lagi mencukupi untuk menahan pelemahan kurs sekaligus melunasi utang yang jatuh tempo. Akibatnya, nilai tukar semakin terpuruk, pertumbuhan ekonomi merosot tajam, inflasi melonjak, dan suku bunga acuan ikut terkerek naik.
Boediono mencatat bahwa pada saat itu Pemerintah Indonesia tidak memiliki banyak pilihan. Salah satu opsi yang diambil adalah menerima pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF) untuk memperkuat cadangan devisa. Namun, sebagaimana pepatah there is no such thing as a free lunch, pinjaman tersebut datang dengan sederet syarat mengikat yang dituangkan dalam letter of intent (LoI) seperti menutup bank-bank yang tidak sehat, mengendalikan defisit APBN, mereformasi sistem perpajakan, hingga merestrukturisasi sejumlah badan usaha milik negara.
Berdasarkan data IMF, utang Indonesia kepada IMF pada 2000 tercatat 11,1 miliar Special Drawing Rights (SDR) atau setara dengan lebih kurang 14 miliar-15 miliar dolar AS pada saat itu. Sebuah beban yang sangat besar bagi kondisi fiskal Indonesia yang baru pulih dari krisis.
Meski sempat diwarnai berbagai kegagalan kebijakan, perekonomian Indonesia berangsur membaik. Nilai tukar stabil, inflasi terkendali, pertumbuhan ekonomi kembali positif, dan pemerintah akhirnya berhasil melunasi seluruh utangnya kepada IMF pada Oktober 2006, empat tahun lebih cepat dari jadwal yang disepakati. Pengalaman ini menjadi bukti bahwa disiplin fiskal dan komitmen politik yang konsisten mampu membawa Indonesia keluar dari jerat utang, sekalipun bebannya pernah terasa demikian berat.
Kapasitas fiskal pemerintah
Perlu digarisbawahi bahwa artikel ini tidak sedang menyamakan kondisi Indonesia hari ini dengan situasi tahun 1998. Dari sisi mana pun, fundamental ekonomi Indonesia saat ini jauh lebih kokoh dibandingkan seperempat abad lalu. Meskipun demikian, tren peningkatan utang yang terus berlanjut tetap patut dicermati agar Indonesia tidak terjebak dalam pola yang serupa apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara hati-hati.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, jumlah utang pemerintah membengkak sebesar Rp 3.845,8 triliun. Pada tahun 2020, posisi outstanding utang pemerintah tercatat Rp 6.074,6 triliun, sedangkan pada kuartal kedua tahun 2026 angka tersebut telah mencapai Rp 9.920,42 triliun.
Peningkatan utang tersebut sejalan dengan tren defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada periode yang sama. Pada tahun 2020, defisit APBN sempat melebar hingga Rp 947,7 triliun atau 6,14 persen terhadap PDB. Defisit tersebut kemudian mengecil secara bertahap menjadi Rp 783,7 triliun (2021) dan Rp 464,3 triliun (2022), bahkan sempat menyentuh titik terendah dalam lima tahun terakhir pada 2023, yakni Rp 347,6 triliun.
Di sisi penerimaan, kinerja negara juga belum sepenuhnya solid. Selama periode 2020 hingga 2025, penerimaan negara memang meningkat dari Rp 1.647 triliun menjadi Rp 2.986 triliun, atau tumbuh sekitar Rp 1.339 triliun dalam lima tahun. Namun, laju pertumbuhan tersebut kerap tersendat oleh gejolak geopolitik global dan struktur penerimaan perpajakan yang masih bergantung pada harga komoditas ekspor. Akibatnya, defisit fiskal cenderung melebar setiap kali harga komoditas melemah atau perekonomian global mengalami tekanan.
Kapan utang Indonesia lunas?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita terlebih dahulu memahami besaran belanja pemerintah untuk membayar pokok dan bunga utang, atau yang lazim disebut debt service. Berdasarkan APBN tahun 2026, pemerintah menganggarkan Rp 599,44 triliun untuk pembayaran bunga utang. Di luar itu, pelunasan pokok utang jatuh tempo tahun 2026 diperkirakan Rp 800 triliun. Dengan demikian, total debt service pada 2026 diperkirakan Rp 1.399,44 triliun.
Apabila diasumsikan bahwa pemerintah tidak lagi menambah utang baru dan kemampuan membayar pokok utang konsisten sebesar Rp 800 triliun per tahun, maka utang pemerintah sebesar Rp 9.920,42 triliun secara matematis dapat dilunasi dalam kurun waktu sekitar sepuluh hingga lima belas tahun.
Namun, simulasi tersebut bertumpu pada satu asumsi besar yang sesungguhnya tidak realistis: penghentian penerbitan utang baru. Faktanya, pemerintah justru berencana menarik pembiayaan utang baru sebesar Rp 781,9 triliun pada tahun 2026 saja, yang akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN), Sukuk Negara, maupun penarikan pinjaman.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa proporsi belanja debt service terhadap pendapatan negara juga tidak kecil. Dengan estimasi total debt service sebesar Rp 1.399,44 triliun dan penerimaan negara pada kisaran Rp 2.900 triliun hingga Rp 3.000 triliun, maka proporsi belanja untuk membayar pokok dan bunga utang berkisar antara 44 persen hingga 48 persen dari total pendapatan negara.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, pertanyaan ”kapan utang Indonesia lunas?” barangkali perlu dijawab dengan cara yang berbeda. Selama Indonesia masih membutuhkan defisit anggaran untuk membiayai pembangunan dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi, utang pemerintah pada dasarnya tidak dirancang untuk benar-benar lunas dalam pengertian harfiah.
Yang lebih relevan bukanlah nol rupiah utang, melainkan keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability), yaitu kondisi ketika rasio utang terhadap PDB tetap terjaga pada level yang aman, kapasitas membayar bunga tidak menggerus ruang belanja produktif, dan kepercayaan pasar terhadap surat utang negara tetap terjaga.
Meski demikian, tren yang terlihat dalam lima tahun terakhir mengharuskan pemerintah untuk lebih waspada. Melebarnya kembali defisit APBN pada 2024 dan 2025, setelah sempat mengecil pada 2023, menunjukkan bahwa disiplin fiskal Indonesia masih rentan tergerus oleh gejolak eksternal maupun tekanan belanja domestik.
Oleh karena itu, alih-alih sekadar menghitung kapan angka utang menyentuh nol, pemerintah semestinya lebih memprioritaskan tiga hal. Pertama, memperkuat struktur penerimaan negara agar tidak lagi terlampau bergantung pada harga komoditas yang fluktuatif, misalnya melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kedua, menjaga agar defisit primer dapat kembali mengecil secara konsisten sebagaimana yang sempat dicapai pada 2023, alih-alih membiarkannya melebar setiap kali tekanan ekonomi datang. Ketiga, mengelola komposisi utang secara cermat agar tidak terlalu terkonsentrasi pada instrumen bertenor pendek, sehingga risiko refinancing pada masa-masa sulit dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, pertanyaan ”kapan utang Indonesia lunas?” barangkali memang tidak akan pernah memiliki jawaban pasti dalam bentuk tanggal, tahun, atau angka tunggal. Selama utang tersebut dikelola dengan disiplin, transparan, dan terus dievaluasi keberlanjutannya dari tahun ke tahun, maka utang bukanlah momok yang harus ditakuti, melainkan instrumen pembangunan yang, apabila dikelola dengan bijak, justru dapat mempercepat Indonesia menuju cita-cita kesejahteraan yang lebih luas.
Galih Ardin Master Student The National Graduate Institute for Policy Studies (GRIPS) Jepang