Apabila tujuan hukum yang lebih besar: keadilan dan kebahagiaan itu tidak disadari dan diperjuangkan, maka hukum akan menjadi kering sehingga masyarakat bisa menjadi sakit dan tidak bahagia.” Lin Yutang, intelektual Tiongkok.

Pemilu sebagai mahakarya demokrasi. Pemilu adalah instrumen untuk merotasi kekuasaan secara damai dan menempatkan kedaulatan kembali ke tangan rakyat. Namun, belakangan ini, optimisme tersebut kian terkikis. Demokrasi Indonesia tidak sedang mati secara dramatis, tetapi merosot secara perlahan melalui jalan legal yang disebut sebagai otokrasi elektoral.

Dalam ekosistem politik semacam ini, pemilu tetap rutin diselenggarakan, kotak suara tetap diisi, dan gelaran kampanye tetap meriah. Akan tetapi, esensi substansialnya telah mengalami pergeseran radikal dari ajang kontestasi yang adil menjadi sekadar instrumen prosedural untuk melegitimasi kekuasaan.

Menariknya, di tengah gejala kemunduran ini, hukum pemilu kerap diposisikan sebagai panasea—sebuah obat mujarab yang diyakini mampu menyembuhkan borok-borok ketidakadilan elektoral.

Lalu, seberapa efektif hukum pemilu kita hari ini? Ataukah hukum pemilu justru telah dibajak menjadi instrumen penikam demokrasi itu sendiri? Secara konseptual, panasea menyiratkan daya penyembuh universal.

Dalam konteks tata negara, ketika terjadi kecurangan, polarisasi, atau cawe-cawe kekuasaan dalam pemilu, refleks kolektif kita langsung menunjuk pada perlunya perbaikan regulasi: merevisi undang-undang pemilu, atau memperketat aturan sanksi. Namun, mengandalkan hukum pemilu sebagai panasea di tengah bayang-bayang otokrasi elektoral adalah sebuah ilusi besar.

Hukum pemilu tidak lantas vakum; ia justru hadir dalam bentuk hiper-regulasi yang sangat rumit, rinci, bahkan sering kali hiper-teknis. Masalahnya, arsitektur hukum tersebut dirancang dan ditafsirkan oleh tangan-tangan kekuasaan yang diuntungkan oleh status quo.

Ketika aturan main bisa diubah di tengah jalan demi melanggengkan kepentingan dinasti atau kelompok tertentu melalui kelenturan tafsir yudisial atau kompromi parlemen yang dikendalikan oleh koalisi gemuk, maka hukum telah kehilangan roh keadilannya.

Dalam situasi ini, hukum pemilu bertransformasi menjadi topeng legalitas. Kecurangan, politisasi bansos, mobilisasi aparatur negara, hingga benturan kepentingan di puncak kekuasaan dilegitimasi sedemikian rupa melalui prosedur formal yang sah secara hukum. Pemilu tetap berjalan secara prosedural, tetapi secara substansial telah kehilangan kebebasannya.

 

Menolak menyerah

Jika hukum pemilu gagal menjadi panasea instan, bukan berarti kita harus menyerah pada fatalisme otokrasi elektoral. Reformasi hukum tidak boleh lagi dipahami sekadar sebagai ritual legislatif periodik untuk merevisi pasal-pasal teknis pencoblosan. Pembenahan harus dimulai dengan perubahan paradigma: mengekskalasi hukum pemilu dari sekadar instrumen legalitas prosedural menuju instrumen perlindungan keadilan substansial.

Pertama, reformasi struktur penegakan hukum pemilu harus dibebaskan dari konflik kepentingan politik praktis. Gakkumdu maupun lembaga peradilan harus memiliki independensi mutlak tanpa rasa takut atau pilih kasih terhadap aktor-aktor kekuasaan.

Kedua, budaya hukum masyarakat dan civil society harus terus dihidupkan melalui perlawanan terhadap normalisasi kecurangan. Otokrasi elektoral tumbuh subur ketika publik mulai apatis dan menganggap kecurangan sebagai hal yang lumrah dalam politik.

Pemilu di Indonesia tidak boleh dibiarkan merosot menjadi teater demokrasi semu, di mana rakyat hanya diberikan hak untuk mencoblos, tetapi dirampas haknya untuk menentukan arah masa depan bangsa secara benar-benar merdeka. Hukum pemilu harus diselamatkan dari cengkeraman oligarki dan otokrasi, agar ia benar-benar berfungsi sebagai penjaga kedaulatan rakyat, bukan sekadar alat pelanggeng kekuasaan.

Konsolidasi demokrasi bukanlah sebuah garis finis, melainkan proses merawat rumah bersama yang tak pernah selesai. Sudah saatnya kita menanggalkan ego kekuasaan dan kembali pada esensi republik, yaitu sebuah tatanan yang hidup dari akal budi rakyatnya melalui percakapan publik yang jujur, setara dan merdeka. Sebab, matinya deliberasi dalam ruang publik adalah lonceng kematian bagi demokrasi itu sendiri.

The last but not least, para penyelenggara pemilu di negeri ini hendaknya senantiasa merasa gelisah apabila hukum pemilu belum dapat membuat rakyat bahagia. Inilah yang juga disebut sebagai hukum pemilu progresif. Sebab dukungan publik terhadap demokrasi masih cukup tinggi.

 

Survei CSIS (2023) menunjukkan bahwa 63,9 persen mendukung demokrasi sebagai sistem politik yang lebih baik dibandingkan dengan sistem lainnya. Konsekuensinya, apabila ada manuver untuk mengurangi hak publik dalam berpendapat dan memilih, akan berpotensi menciptakan krisis politik di masa depan.

Benny Sabdo Anggota Bawaslu DKI Jakarta