RUU Perampasan Aset menjadi salah satu sorotan warganet dalam satu bulan terakhir. Bagaimana persepsi warganet memandang keberadaan RUU ini?

Oleh A Yoga Prasetyo

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel berikut ini?

Apa itu RUU Perampasan Aset?

Definisi perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset ialah upaya paksa yang dilakukan negara untuk mengambil alih kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Saat ini RUU Perampasan Aset masih dibahas di Komisi III DPR yang dimulai sejak Januari 2026.

Dalam draf RUU, salah satu pertimbangan penyusunan RUU ini ialah bahwa sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan aset terkait tindak pidana belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Aset yang diusulkan dapat dirampas berdasarkan RUU ini ialah aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan. Aset lain yang diusulkan dapat dirampas meliputi aset yang diketahui telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset
Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset diajukan secara tertulis oleh jaksa kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili dugaan kasus tindak pidana dilengkapi dengan berkas permohonan. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya potensi kesalahan dalam mekanisme perampasan ini.

Dalam hal muncul pihak-pihak yang dirugikan atas permohonan perampasan aset, dapat mengajukan keberatan. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada ketua Pengadilan Negeri yang menerima permohonan perampasan aset.

Bagaimana persepsi warganet terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset?

Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR turut mendapat sorotan dari warganet. Melalui aplikasi Kompas Monitoring dalam satu bulan terakhir (17 Juli-18 Agustus 2026), ditemukan 82.747 unggahan dan komentar yang didapat dari enam platform media sosial, yakni Facebook, Instagram, Threads, Tiktok, X, dan Youtube. Terdapat sembilan topik yang menjadi simpul interaksi warganet, yaitu dukungan pada RUU Perampasan Aset, kritik lamanya DPR membahas RUU itu, sikap pemerintah terhadap RUU, informasi proses legislasi di DPR, seruan mobilisasi massa, kekhawatiran penyalahgunaan RUU, ulasan substansi RUU, edukasi RUU kepada masyarakat, serta perbandingan aturan serupa di negara lain.

Infografik-Sentimen Topik Percakapan Warganet Seputar RUU Perampasan Aset
Dimas

Sentimen Topik Percakapan Warganet Seputar RUU Perampasan Aset

Secara keseluruhan, topik RUU Perampasan Aset di DPR lebih banyak menuai sentimen negatif (51,8 persen). Sentimen negatif paling besar muncul pada topik lamanya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR yang memunculkan 81,2 persen atensi negatif. Lamanya waktu penyusunan RUU ini juga membuat warganet menyoroti negatif alur proses legislasi (63,2 persen). Melihat atensi ini, tidak heran jika citra DPR lebih banyak mendapat sentimen negatif dari warganet.

Meski dominan menuai kritik, masih ada sedikit ruang apresiasi dari warganet. Sentimen positif ini muncul pada topik dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset (35,2 persen), sikap pemerintah terhadap RUU (33,1 persen), serta ulasan substansi RUU dan usulan publik (25,1 persen). Sentimen positif ini tidak terlepas dari tujuan dan substansi RUU yang menawarkan terobosan penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan keberhasilan negara lain dalam menerapkan aturan tersebut.

Seperti apa persepsi publik dalam melihat RUU Perampasan Aset?

Dukungan yang disampaikan warganet ini memiliki kesamaan dengan opini publik yang berhasil dihimpun melalui Jajak Pendapat Kompas. Pada survei April 2023, misalnya, mayoritas responden (82,2 persen) menilai pembahasan dan pengundangan RUU ini mendesak dilakukan. Lemahnya aturan untuk memiskinkan koruptor dinilai publik menjadi salah satu alasan masih maraknya korupsi di Indonesia.

Konsistensi sikap publik ini kembali diungkapkan pada Mei 2025. Hasil jajak pendapat menunjukkan, mayoritas responden (94,2 persen) mengungkapkan perlunya negara Indonesia memiliki peraturan khusus untuk perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dan narkoba.

Mayoritas publik (93,7 persen) juga mengusulkan hasil dari aset yang disita harus digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Data ini memberikan gambaran bahwa masyarakat mendukung model keadilan restoratif. Artinya, ranah penindakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat. Dengan kata lain, perampasan aset bukan hanya hukuman, melainkan juga ganti rugi yang berdampak kepada masyarakat.

Infografik RUU Perampasan Aset *** Local Caption *** Jajak Pendapat
 

Infografik Jajak Pendapat RUU Perampasan Aset

Bagaimana pengalaman negara lain menerapkan aturan perampasan aset?

Apa yang menjadi keresahan warganet dan opini publik memberi gambaran bentuk sikap masyarakat mendukung adanya regulasi perampasan aset. Urgensi pentingnya RUU Perampasan Aset juga tidak lepas dari inspirasi dari sejumlah negara di dunia yang sudah memiliki model-model yang sama dalam hal perampasan aset bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Inggris, misalnya, memiliki undang-undang Proceed of Crime Act (POCA). Regulasi ini mengatur penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana sejak 2003. Hal yang sama terjadi di Australia yang menetapkan Proceed of Crime Act (2002).

Infografik Lini Masa RUU Perampasan Aset
 

Ismawadi

Infografik Lini Masa RUU Perampasan Aset

UU ini membuka kesempatan yang sangat luas bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan merampas aset hasil tindak pidana. Selandia Baru pada tahun 2005 juga menetapkan Criminal Proceeds and Instruments Bill setelah melihat keberhasilan Australia dan Inggris menerapkan ketentuan yang serupa.

Keberhasilan negara lain diapresiasi warganet untuk diterapkan di Indonesia. Dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Diakui, korupsi masih menjadi masalah laten yang terus terjadi meski lembaga pemberantasan korupsi telah dibentuk dan instrumen regulasi telah diterbitkan.

Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mencapai 34 poin pada 2025, menurun tiga angka dari 37 poin pada 2024. Skor pada 2025 ini sama dengan capaian 2014. Kondisi ini menyiratkan kecenderungan stagnasi kinerja pemberantasan korupsi dalam satu dekade terakhir yang membutuhkan inovasi instrumen hukum seperti RUU Perampasan Aset. (LITBANG KOMPAS)