UMKM tidak sekadar membutuhkan kredit, tetapi juga memerlukan ekosistem yang membuat kredit tersebut menjadi produktif.

Oleh MB Dewi Pancawati

ebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional, usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dalam perkembangannya terimpit dari berbagai arah. Dari sisi akses permodalan, pembiayaan UMKM saat ini menghadapi tantangan kredit macet yang semakin tinggi, sementara kredit yang disalurkan oleh perbankan trennya melambat.

Di sisi lain, UMKM juga menghadapi tekanan melemahnya daya beli masyarakat hingga gempuran produk impor murah, yang membuat perputaran arus kas tertahan. Akibatnya, pinjaman kredit perbankan pun menjadi bermasalah. Alih-alih menambah utang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit macet atau pinjaman bermasalah (non-performing loan/NPL) UMKM pada Juni 2026 berada di posisi 4,54 persen, hampir menyentuh 5 persen sebagai ambang batas maksimum (batas risiko) untuk rasio kredit macet. Ini menjadi sinyal lampu kuning atau batas waspada tertinggi bagi industri perbankan. Pelaku UMKM masih menghadapi tekanan berat dan membutuhkan waktu untuk pemulihan pasca-berakhirnya berbagai stimulus restrukturisasi saat pandemi Covid-19.

Infografik Tren Kredit dan Non-Performing Loan (NPL) UMKM 2021-2026
DOK KOMPAS

Infografik Tren Kredit dan Non-Performing Loan (NPL) UMKM 2021-2026

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta Internasional Convention Center Jakarta, Kamis (20/8/2026), menyampaikan, penguatan UMKM membutuhkan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi supaya pembiayaan yang didapat menjadi produktif.

Melambatnya kredit UMKM bukan semata-mata karena kurangnya pembiayaan. Sebaliknya, hal ini dapat menjadi sinyal bahwa pelaku usaha sedang menghadapi persoalan yang lebih mendasar, yakni pasar yang melemah, margin yang tertekan, dan prospek usaha yang tidak cukup kuat untuk mendorong menambah utang.

Paradoks kredit dan risiko

Tak dapat dimungkiri, bagi UMKM, kemudahan akses pembiayaan menjadi pendorong untuk berkembang. Meski demikian, pertumbuhan kredit yang tinggi secara agregat belum otomatis dinikmati oleh UMKM atau menggambarkan akses pembiayaan UMKM ikut membaik.

Kondisi tersebut tergambar pada kajian yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agustus 2026. Terjadinya akselerasi pertumbuhan kredit perbankan dari 10,3 persen pada Januari 2025 menjadi 12,7 persen di Juni 2026 atau sekitar 2,4 poin persentase dalam 18 bulan nyatanya tidak menyentuh UMKM. Sebab, pada periode yang sama kredit UMKM hanya tumbuh 1,21 persen.

Desember 2025 menjadi titik penting bagi kredit UMKM. Sebab, untuk pertama kali outstanding kredit UMKM terkontraksi 0,3 persen menjadi Rp 1.501,5 triliun setelah mencapai puncak pada tahun 2024, yakni Rp 1.506,3 triliun. Menurut data OJK, dari tahun 2021 kredit masih tumbuh, tetapi terus melambat. Outstanding meningkat dari Rp 1.221,0 triliun pada 2021, tetapi pertumbuhannya turun dari 12,2 persen di tahun 2021 menjadi hanya 3,4 persen pada 2024.

Di sisi lain, ketika kredit menyusut, NPL justru meningkat. Trennya meningkat setelah tahun 2022, dari 3,41 persen menjadi 3,71 persen pada 2023, kemudian 3,76 persen di 2024, dan melonjak menjadi 4,33 persen tahun 2025. Ini menjadi catatan yang menarik karena pertumbuhan kredit negatif bersamaan dengan memburuknya kualitas kredit.

Memasuki tahun 2026, terdapat tanda awal perbaikan. Data menunjukkan, outstanding kredit UMKM mencapai Rp 1.519,1 triliun pada Juni 2026 dengan pertumbuhan 1,17 persen secara tahunan. Artinya, setelah mengalami kontraksi pada 2025, penyaluran kredit mulai kembali berada di zona positif. Akan tetapi, kredit yang bermasalah masih meningkat, bahkan mendekati 5 persen (4,54 persen).

Posisi tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan NPL perbankan secara keseluruhan. Pada Juni 2026, NPL perbankan nasional tercatat hanya 2,09 persen secara bruto. Dengan kata lain, risiko kredit UMKM lebih tinggi dari dua kali lipat.

Terpotret, kredit pada skala usaha menengah justru paling tinggi risikonya, yaitu mencapai 4,77 persen meski kreditnya paling kecil. Pada Juni 2026, kredit usaha skala mikro mencapai Rp 664,1 triliun dengan pertumbuhan 1,5 persen, sedangkan kredit usaha kecil mencapai Rp 517,3 triliun, tetapi hanya tumbuh 0,1 persen. Sementara itu, kredit usaha menengah mencapai Rp 337,7 triliun atau tumbuh 1,6 persen.

Infografik Kredit UMKM Menurut Skala Usaha, Juni 2026
Infografik Kedit UMKM Menurut Skala Usaha, Juni 2026

Perkembangan tersebut memperlihatkan paradoks. Ketika perekonomian membutuhkan UMKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, pembiayaan kepada sektor ini justru bergerak semakin lambat. Ketika kredit mulai kembali tumbuh pada 2026, risiko kredit bermasalah masih relatif tinggi. 

Mengejar pertumbuhan sehat

Bagi pelaku UMKM, kenaikan NPL menjadi konsekuensi dari persoalan fundamental usaha, bukan sekadar persoalan perbankan. Mengejar pertumbuhan sehat menjadi targetnya, yakni bagaimana meningkatkan kredit tanpa memperbesar risiko. Apakah kredit tersebut dapat memperkuat produktivitas, meningkatkan skala usaha, dan yang terpenting adalah memperlancar arus kas.

Namun, persoalan UMKM bukan sekadar terbatasnya akses pembiayaan, melainkan berakar dari minimnya pembeli. Tambahan modal melalui kredit pada akhirnya tidak banyak berarti apabila pasar yang dituju tidak cukup kuat menyerap produk.

Pasalnya, kini pasar menghadapi tantangan daya beli konsumen yang melemah. Berdasarkan data Bank Indonesia, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) turun lebih dari 10 poin sepanjang Januari-Juli 2026, sedangkan pertumbuhan Indeks Penjualan Riil (IPR) turun hampir 5 poin persentase. Selain itu, juga terjadi kesenjangan antara upah dan harga. Rata-rata upah buruh tidak cukup mengimbangi kenaikan harga barang. Kondisi tersebut menjadi persoalan penting bagi UMKM.

Belum lagi tekanan masifnya produk impor murah yang membanjiri pasar, terutama melalui perdagangan digital. Produk dengan harga sangat kompetitif membuat UMKM lokal menghadapi persaingan yang semakin berat, bukan hanya dalam mendapatkan konsumen, melainkan juga dalam mempertahankan margin keuntungan.

Infografik Kondisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Non Pertanian di Indonesia Tahun 2025
Infografik Kondisi UMKM Nonpertanian di Indonesia Tahun 2025

Dari sini terlihat, tantangan UMKM pada 2026 bukan hanya soal akses terhadap pembiayaan. Ada setidaknya tiga tekanan yang saling berkaitan, yakni kredit tumbuh lambat, daya beli belum kuat, dan persaingan dengan produk impor murah semakin ketat.

Ketiganya dapat membentuk sebuah lingkaran. Daya beli yang lemah menekan penjualan. Penjualan yang tertekan mengurangi arus kas. Arus kas yang melemah membuat kemampuan membayar kredit turun. Ketika risiko kredit meningkat, bank menjadi lebih selektif. Pada saat yang sama, persaingan dengan produk impor murah semakin menekan margin usaha.

Pelaku usaha menghadapi ketidakpastian mengenai prospek usaha sehingga tidak seluruhnya berani mengambil pembiayaan baru. Artinya, menambah pasokan kredit saja tidak cukup. Kebijakan UMKM juga harus menyentuh sisi permintaan dan daya saing. (LITBANG KOMPAS)