Tambahan dana diperlukan untuk mempercepat penanganan bencana serta rehabilitasi dan rekonstruksi di sejumlah daerah sepanjang 2026.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka ruang penambahan anggaran penanggulangan bencana sesuai kebutuhan di lapangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menambah anggaran jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk menangani bencana.

Pada hari yang sama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan tengah mengusulkan tambahan dana siap pakai (DSP) sebesar Rp 5,67 triliun pada Kementerian Keuangan.

Purbaya mengatakan, pemerintah akan menambah anggaran jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk menangani bencana. Menurut dia, pemerintah akan menyesuaikan dukungan anggaran dengan kebutuhan penanganan di lapangan.

”Setiap tahun BNPB diberikan dana cadangan sekitar Rp 5 triliun. Untuk (penanganan) bencana tidak perlu khawatir karena kami akan siapkan anggaran seperti yang dibutuhkan,” kata Purbaya, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya pada hari yang sama dengan proses BNPB mengajukan tambahan dana. Sekretaris Utama BNPB Rustian, dalam konferensi pers secara daring, Selasa, mengatakan, lembaganya sedang memproses usulan tambahan DSP sekitar Rp 5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan.

Menurut Rustian, tambahan dana tersebut diperlukan untuk mempercepat penanganan bencana serta rehabilitasi dan rekonstruksi di sejumlah daerah sepanjang 2026. Kebutuhan itu muncul karena kejadian dan dampak bencana tidak dapat dipastikan secara tepat ketika anggaran tahunan disusun.

Usulan Rp 5,67 triliun tersebut merupakan tambahan DSP baru, bukan dana yang telah disetujui atau diterima BNPB. Sebelumnya, BNPB telah menerima DSP sebesar Rp 4,626 triliun pada 2026 untuk mendukung penanganan tanggap darurat di lapangan.

Jenis anggaran

Angka-angka pembiayaan BNPB yang muncul dalam penanganan bencana 2026 tidak seluruhnya merujuk pada jenis dana yang sama. Ada anggaran untuk menjalankan kegiatan BNPB, ada dana yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat, dan ada pula tambahan dana yang masih dalam proses pengajuan.

Rustian mengatakan, anggaran BNPB pada 2026 sebesar Rp 1,055 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas dua komponen, yakni Rp 490,96 miliar dan Rp 564,17 miliar.

Komponen pertama sebesar Rp 490,96 miliar mencakup program ketahanan bencana sekitar Rp 250 miliar dan program dukungan manajemen sekitar Rp 240,96 miliar.

Sementara itu, komponen kedua sebesar Rp 564,17 miliar merupakan tambahan kebutuhan operasional yang diajukan BNPB karena pagu awal dinilai belum mencukupi kebutuhan kegiatan BNPB di lapangan. Dana tersebut digunakan untuk menutup kebutuhan kegiatan lapangan dan operasional taktis mitigasi kedaruratan yang belum terakomodasi dalam pagu reguler awal.

Selain itu, BNPB mendapat mandat kegiatan dukungan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak secara mandiri sebesar Rp 26,89 miliar. Dengan tambahan mandat tersebut, total anggaran BNPB pada 2026 menjadi sekitar Rp 1,082 triliun.

Anggaran Rp 1,082 triliun tersebut merupakan anggaran untuk menjalankan fungsi dan kegiatan BNPB. Adapun kebutuhan ketika bencana terjadi ditopang oleh dana siap pakai (DSP).

Pada 2026, BNPB telah menerima DSP sebesar Rp 4,626 triliun untuk mendukung penanganan tanggap darurat di lapangan. Dana ini digunakan ketika terjadi bencana untuk membiayai kebutuhan penanganan yang bersifat mendesak.

Di sisi lain, BNPB kini mengusulkan tambahan DSP sebesar Rp 5,67 triliun. Dana tersebut merupakan permintaan tambahan di luar DSP Rp 4,626 triliun yang telah diterima sebelumnya.

Kebutuhan terus berubah

Rustian mengatakan, kebutuhan tambahan DSP berkaitan dengan karakter bencana yang tidak dapat diprediksi secara pasti dalam perencanaan anggaran. Lokasi, skala kerusakan, dan jumlah masyarakat yang terdampak dapat berbeda pada setiap kejadian.

Karena itu, anggaran yang disiapkan pada awal tahun dapat berubah ketika terjadi bencana dalam skala besar. Kebutuhan tidak hanya muncul untuk evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pada masa tanggap darurat, tetapi juga untuk memperbaiki rumah dan fasilitas yang rusak.

Tambahan DSP yang diusulkan BNPB akan digunakan untuk mendukung kebutuhan tersebut, termasuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi fisik di sejumlah daerah.

Kebutuhan penanganan bencana juga terlihat dari besarnya anggaran penanganan bencana BNPB dalam beberapa tahun terakhir. Rustian memaparkan, anggaran penanganan bencana berada pada kisaran Rp 4 triliun-Rp 5 triliun setiap tahun.

Anggaran tersebut tercatat Rp 5,46 triliun pada 2022, Rp 5,48 triliun pada 2023, Rp 5,13 triliun pada 2024, dan Rp 4,91 triliun pada 2025.

Besarnya kebutuhan tersebut berlangsung di tengah tingginya frekuensi bencana di Indonesia. BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana sejak 1 Januari hingga 7 September 2026.

Berbagai kejadian tersebut mencakup banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana geologi. Bencana tersebut menimbulkan kerusakan terhadap rumah warga, fasilitas umum, dan infrastruktur di sejumlah daerah.

Untuk 2027, BNPB telah memperoleh persetujuan anggaran kegiatan sekitar Rp 1,003 triliun. Selain itu, terdapat alokasi sekitar Rp 126,2 miliar untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan demikian, total anggaran kegiatan BNPB yang telah disetujui untuk 2027 sekitar Rp 1,13 triliun.

Anggaran mitigasi

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemerintah perlu memperkuat ruang fiskal untuk penanggulangan bencana. Menurut dia, pembiayaan kebencanaan tidak seharusnya hanya disiapkan setelah bencana terjadi, tetapi juga diarahkan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan.

”Di negeri yang rawan bencana, seperti Indonesia, seharusnya ada ruang fiskal yang cukup guna penanggulangan bencana,” ujar Nailul.

Menurut Nailul, dukungan anggaran tidak cukup hanya diberikan pada BNPB. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); serta pemerintah daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi juga perlu mendapat dukungan yang memadai.

BMKG memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi bencana dan memperkuat mitigasi. Sementara BNPB dan Basarnas berperan dalam penanganan ketika bencana terjadi serta penyelamatan masyarakat terdampak.

Nailul menilai anggaran untuk lembaga-lembaga tersebut masih relatif kecil dibandingkan dengan kebutuhan kebencanaan Indonesia. Ia mencontohkan anggaran BMKG yang menurut dia hanya setara dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama dua-tiga hari.

”Anggaran BMKG hanya berkisar dua-tiga hari dari anggaran MBG. Begitu juga dengan anggaran BNPB dan Basarnas yang relatif rendah. Sangat disayangkan karena peran penting ketiga lembaga kebencanaan dalam menangani bencana di Indonesia yang notabene rawan bencana,” kata Nailul.

Ia mengusulkan agar porsi anggaran kebencanaan diperbesar, termasuk untuk membiayai mitigasi dan kesiapsiagaan. Menurut dia, anggaran BNPB, Basarnas, dan BMKG secara keseluruhan dapat diarahkan setidaknya 2 persen dari APBN.

Jika menggunakan asumsi belanja negara sekitar Rp 4.000 triliun, alokasi 2 persen tersebut setara dengan sekitar Rp 80 triliun. Nailul menilai dukungan tersebut diperlukan agar pemerintah tidak terus mengandalkan penambahan anggaran setelah bencana terjadi.

Ia juga mendorong agar daerah dengan tingkat kerawanan bencana lebih tinggi memperoleh dukungan fiskal yang lebih besar. ”Bagi daerah yang rawan bencana, harus diberikan dana yang lebih besar daripada daerah lain,” ujar Nailul.

Nailul menekankan, di tengah tingginya kejadian bencana, fleksibilitas anggaran menjadi penting agar pemerintah dapat merespons keadaan darurat sekaligus menyediakan pembiayaan untuk pemulihan dan mengurangi risiko bencana berikutnya.