Negara yang sehat adalah negara yang mampu meningkatkan kapasitas produktif, memperbesar aset, mengendalikan kewajiban, dan meningkatkan kekayaan bersihnya.

Oleh Hari Kuncoro

Setiap kali pemerintah mengumumkan angka utang, pertanyaan yang muncul hampir selalu sama, apakah utang Indonesia sudah terlalu besar?

Pertanyaan itu penting. Namun, ada pertanyaan yang, menurut saya, jauh lebih mendasar, apakah neraca negara kita semakin kuat atau justru semakin lemah? Sebab, negara seperti rumah tangga dan perusahaan, bukan hanya memiliki kewajiban. Negara juga memiliki aset. Selisih antara aset dan kewajiban itulah yang tecermin dalam ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah. 

Di sinilah kita perlu memberikan perhatian. Berdasarkan Neraca Pemerintah Pusat, ekuitas pemerintah turun dari sekitar Rp 3.536 triliun pada 2023 menjadi Rp 3.423 triliun pada 2024, dan kembali turun menjadi sekitar Rp 3.074 triliun pada 2025. Dalam dua tahun, ekuitas pemerintah berkurang sekitar Rp 462,5 triliun atau 13,1 persen. Angka tersebut tentu tidak berarti Indonesia bangkrut. Penurunan ekuitas juga tidak otomatis berarti kita sedang menghadapi krisis fiskal. 

Namun, trennya patut diperhatikan. Utang pemerintah pada akhir 2025 sekitar Rp 9.658 triliun. Per 30 Juni 2026, jumlahnya meningkat menjadi Rp 10.293,69 triliun atau sekitar 41 persen dari produk domestik bruto. Dari sisi rasio utang terhadap PDB, posisi Indonesia masih relatif terkendali. Bahkan, masih jauh di bawah batas 60 persen PDB. Namun, negara tidak membayar utang dengan PDB. 

Utang dibayar dengan penerimaan negara, arus kas, surplus primer, kemampuan melakukan pembiayaan kembali, serta kapasitas fiskal pada masa depan. Karena itu, debt-to-GDP tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kesehatan fiskal. Kita harus melihat hubungan antara utang, penerimaan, bunga, aset, dan kekayaan bersih negara. 

Pada 2025, primary balance masih negatif sekitar Rp 155,9 triliun. Pembayaran bunga mencapai sekitar Rp 514,4 triliun, setara sekitar 18,6 persen dari pendapatan negara. Dengan demikian, persoalannya adalah berapa besar kapasitas fiskal yang harus digunakan untuk menopang utang tersebut setelah belanja wajib dan belanja pilihan/strategis. 

Saya tidak berpandangan bahwa pemerintah harus berhenti berutang. Utang adalah instrumen yang normal dalam pengelolaan ekonomi. Bahkan, dalam kondisi tertentu, utang dapat menjadi alat untuk mempercepat pembangunan. Persoalannya adalah untuk apa utang tersebut digunakan. 

Jika utang digunakan untuk membangun infrastruktur produktif, memperkuat energi, pendidikan, kesehatan, industrialisasi, teknologi, dan konektivitas, maka kewajiban yang muncul dapat diikuti peningkatan kapasitas ekonomi dan aset produktif. Dalam kondisi demikian, utang menjadi leverage pembangunan. 

Sebaliknya, jika utang lebih banyak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang manfaat ekonominya rendah dan tidak menghasilkan kapasitas produktif baru, kita menghadapi persoalan berbeda. Kewajiban bertambah, tetapi kemampuan negara menciptakan kekayaan tidak meningkat sepadan. 

Karena itu, setiap rupiah utang baru seharusnya diikuti pertanyaan sederhana. Berapa tambahan nilai ekonomi dan fiskal yang dihasilkan oleh utang tersebut? 

Ada sinyal positif

Di tengah kekhawatiran tersebut, perkembangan APBN pada semester I-2026 memberikan sinyal positif. Pendapatan negara mencapai sekitar Rp 1.459 triliun, sementara belanja sekitar Rp 1.656 triliun. Defisit APBN sekitar Rp 196,5 triliun atau 0,76 persen PDB. Yang lebih menarik adalah primary balance telah berbalik menjadi surplus sekitar Rp 85,1 triliun. Ini merupakan perbaikan yang signifikan dibandingkan primary deficit sekitar Rp 155,9 triliun pada 2025. 

Ini menunjukkan kemampuan APBN menghasilkan keseimbangan primer mulai membaik. Akan tetapi, surplus semester I-2026 belum boleh dianggap sebagai kemenangan. Tantangan sebenarnya adalah apakah perbaikan tersebut dapat dipertahankan secara struktural hingga akhir tahun dan menjadi pola baru dalam pengelolaan fiskal. 

Saya tidak melihat Indonesia saat ini berada dalam kondisi debt distress atau mendekati gagal bayar. Rasio utang sekitar 41 persen PDB masih memberikan ruang. Pasar SBN domestik relatif dalam, utang rupiah mendominasi, dan pemerintah masih memiliki akses pembiayaan. Namun, ruang tersebut jangan disalahartikan sebagai ruang untuk terus menambah utang. 

Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelum rasio utang mencapai 60 persen PDB sekalipun, Indonesia dapat menghadapi kenaikan imbal hasil SBN, peningkatan beban bunga, pelemahan rupiah, arus modal keluar, atau tekanan refinancing. 

Karena itu, risiko kita saat ini lebih tepat dilihat sebagai risiko pembiayaan kembali dan risiko bunga, bukan krisis utang seperti 1997–1998. Profil jatuh tempo juga perlu diperhatikan. Sekitar 44,8 persen utang jatuh tempo berada pada horizon 0-5 tahun dan sekitar 69,5 persen pada horizon 0-10 tahun. Artinya, kemampuan pemerintah mempertahankan akses pasar dengan biaya yang wajar akan menjadi semakin penting. 

Saatnya melihat kekayaan negara 

Karena itu, sudah waktunya cara kita membaca kesehatan fiskal berubah. Selama ini kita terlalu fokus pada dua angka, defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB. Keduanya tetap penting. Namun, kita membutuhkan satu pertanyaan tambahan, apakah kekayaan bersih negara meningkat? 

Pemerintah perlu melihat neraca negara secara utuh, utang dan aset, penerimaan dan pengeluaran, pendapatan dan belanja, bunga dan pertumbuhan ekonomi, termasuk risiko yang berada di balik BUMN dan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Dengan cara pandang tersebut, pertanyaan pemerintah tidak berhenti pada, ”Berapa banyak utang yang masih boleh kita ambil?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, ”Apakah tambahan utang tersebut membuat negara semakin kaya atau semakin terbebani?” 

Sebab, batas utang bukan otomatis batas keberlanjutan berutang. Pada akhirnya, APBN tidak boleh hanya dilihat sebagai alat untuk membiayai belanja negara. APBN harus menjadi mesin pembentukan kekayaan. Penerimaan harus tumbuh secara struktural. Belanja harus memberikan value for money. Utang harus diarahkan kepada kegiatan yang menghasilkan economic return dan fiscal return. 

Aset negara juga harus dikelola secara produktif. BUMN, investasi pemerintah, aset negara, sovereign funds, proyek PPP, dan berbagai kewajiban kontinjensi perlu dilihat sebagai bagian dari satu neraca negara, bukan sebagai entitas yang berdiri sendiri. Dan yang tidak kalah penting, primary balance harus terus diarahkan menuju surplus struktural. Sebab keberlanjutan utang pada akhirnya ditentukan oleh hubungan antara pertumbuhan ekonomi, biaya bunga, dan keseimbangan primer. 

Negara yang sehat bukan hanya negara yang mampu membayar utangnya. Negara yang sehat adalah negara yang mampu meningkatkan kapasitas produktif, memperbesar aset, mengendalikan kewajiban, dan meningkatkan kekayaan bersihnya dari waktu ke waktu. 

Karena itu, ukuran keberhasilan APBN seharusnya bukan hanya seberapa kecil defisit atau seberapa rendah rasio utang. Ukuran yang lebih mendasar adalah, apakah Indonesia pada akhir tahun ini lebih kuat secara finansial daripada pada awal tahun? Apakah aset produktif bertambah? Apakah penerimaan meningkat? Apakah primary balance membaik? Apakah biaya utang terkendali? Apakah risiko refinancing semakin aman? 

Pada akhirnya, apakah kekayaan bersih negara meningkat? Jika jawabannya, ya, utang dapat menjadi instrumen pembangunan. Jika jawabannya tidak, kita perlu bertanya lebih serius. ”Berapa kekayaan bersih negeriku, dan apakah anak cucu kita akan menerima negara yang lebih kaya daripada yang kita terima hari ini?” 

Itulah seharusnya ukuran kedaulatan fiskal Indonesia.

Hari Kuncoro, Pengajar Yayasan Pendidikan Internal Audit; ASN Kementerian Keuangan