Meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah dan Papua, saat ini lagi-lagi mengingatkan kita akan paradoks besar dalam kebijakan pangan nasional. Lahan-lahan gambut yang dibuka untuk ambisi besar swasembada pangan justru menjadi lanskap yang paling rentan terbakar.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua pada Agustus 2026 menunjukkan keterkaitan antara perubahan tata guna lahan dan meningkatnya kerentanan ekologis. Pada 11-16 Agustus, SiPongi memperlihatkan 592 titik sumber asap di Kalimantan, 455 di lanskap gambut. Di Papua, terdapat 284 titik, dengan 278 berada di area Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke.
Di Papua Selatan, dari 1.292 titik api, 399 berada di kawasan konsesi atau proyek pangan nasional: 245 di Food Estate, 115 di konsesi PBPH, dan 39 di perkebunan sawit (Walhi, Agustus 2026). Di Kalimantan Tengah (Kalteng), kebakaran gambut di Tumbang Nusa, Pulang Pisau, menjadi contoh konkret kebakaran di bentang eks Proyek Lahan Gambut (PLG) yang dikembangkan sebagai kawasan lumbung pangan.
Kerentanan zona pengembangan Food Estate Kalteng terhadap kebakaran bukanlah hal baru. Pada 2015 sekitar 265.000 hektar, dan pada 2019 sekitar 167 ribu hektar areal eks PLG 1 juta hektar terbakar (Pantau Gambut, 2021).
Kementerian Pertanian (2021) mencatat Area of Interest (AoI) Food Estate Kalteng seluas 770.600 hektar, dengan 350.918 hektar merupakan gambut. Karena itu, narasi bahwa Food Estate sepenuhnya berada di lahan non-gambut tidak tepat.
Meski pemerintah menyatakan pengembangan di luar fungsi lindung gambut, bentang alamnya tetap sensitif terhadap perubahan tata air. Penurunan muka air gambut berkorelasi dengan kebakaran. Kanal proyek sejuta hektar 1990-an mempercepat degradasi dan kerawanan kebakaran, terutama saat El Nino tiba.
Paradoks RUU Pangan
Sayangnya, di tengah fakta bahwa ekspansi proyek pangan justru berlangsung di bentang alam yang memiliki kerentanan ekologis tinggi, Draf RUU Pangan pengganti UU No 18 Tahun 2012 belum menunjukkan perubahan paradigma yang memadai. Sebaliknya, draf yang sedang disusun Komisi IV DPR masih membuka ruang bagi pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) berskala besar melalui Pasal 12 Ayat (5) Huruf f.
Rumusan ini patut dikritisi karena belum disertai pagar ekologis yang memastikan bahwa upaya meningkatkan produksi pangan tidak dilakukan dengan mengorbankan hutan, gambut, keanekaragaman hayati, sumber pangan lokal, dan keselamatan ekologis masyarakat.
Pasal 12 Ayat (5) Huruf f pada dasarnya menempatkan pembangunan KSPP sebagai salah satu instrumen penyediaan pangan nasional. Persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan KSPP, melainkan pada ketiadaan kriteria ekologis yang tegas mengenai di mana dan bagaimana kawasan pangan boleh dikembangkan. Tanpa batas tersebut, ketentuan ini berisiko memberikan legitimasi baru bagi model food estate, yang berulang kali memperlihatkan persoalan desain dan implementasi.
Pengalaman Indonesia menunjukkan pola tersebut. Mulai dari PLG 1 juta hektar pada era Soeharto, Bulungan dan MIFEE pada era SBY, hingga food estate pada era Jokowi, proyek pangan berskala besar cenderung berangkat dari asumsi yang sama, yakni krisis pangan dipandang terutama sebagai persoalan kekurangan produksi yang harus dijawab melalui pembukaan atau konsolidasi kawasan pertanian dalam skala besar.
Padahal, persoalan pangan jauh lebih kompleks. Infrastruktur, kapasitas petani, kepastian tenurial, pasar, distribusi, kehilangan pangan, pangan lokal, kesesuaian agroekologi, serta daya dukung ekosistem merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan pangan.
Kegagalan PLG dan munculnya kembali kebakaran di bentang eks PLG seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pembentuk undang-undang. Ketika satu kawasan yang pernah dibuka untuk proyek pangan mengalami degradasi ekologis dan kebakaran berulang, respons kebijakan seharusnya bukan sekadar mencari lokasi baru atau menghidupkan kembali fungsi produksinya. Yang diperlukan adalah evaluasi mendasar terhadap desain pembangunan pangan yang menempatkan ekosistem sebagai ruang produksi yang dapat dikonversi.
Sayangnya, prinsip tersebut belum tecermin secara eksplisit dalam Draf RUU Pangan. Ekoregionalisme belum ditempatkan sebagai prinsip penyelenggaraan pangan. Padahal, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan karakter ekosistem, biodiversitas, budaya, dan sistem pangan yang sangat beragam.
Kebijakan pangan tidak dapat dibangun dengan paradigma one commodity, one technology, one policy. Sistem pangan di kawasan gambut tidak dapat diperlakukan sama dengan sistem pangan di lahan kering. Demikian pula pangan masyarakat pesisir, masyarakat adat, dan petani di wilayah pegunungan tidak dapat dipaksa mengikuti satu model produksi nasional.
Karena itu, pembangunan KSPP semestinya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesesuaian agroekologi, daya dukung dan daya tampung lingkungan, fungsi ekosistem, risiko bencana dan perubahan iklim, serta karakter sosial-budaya masyarakat setempat.
RUU juga perlu secara tegas melarang pengembangan kawasan pangan yang menyebabkan kerusakan hutan alam, degradasi gambut, hilangnya ekosistem esensial, atau peningkatan risiko bencana ekologis. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan pangan tidak hanya diukur dari berapa hektar lahan yang dibuka atau berapa ton komoditas yang diproduksi, tetapi juga dari kemampuan mempertahankan basis ekologis yang menopang produksi pangan dalam jangka panjang.
Perubahan paradigma juga diperlukan dalam melihat penganekaragaman pangan. Draf RUU memang telah mengaturnya dalam Pasal 42–44, tetapi diversifikasi masih cenderung ditempatkan sebagai program, bukan sebagai strategi utama transformasi sistem pangan.
RUU perlu memberikan kepastian bahwa pangan lokal menjadi bagian dari strategi penyediaan pangan nasional, termasuk melalui target nasional, pengembangan rantai nilai, insentif bagi produsen, serta pengadaan pangan oleh pemerintah. Pendekatan ini sekaligus akan mengurangi ketergantungan pada ekspansi kawasan pangan berskala besar sebagai solusi utama.
Kebutuhan perubahan paradigmatik semacam itu semakin jelas jika melihat struktur produksi pangan nasional. Produksi beras memang meningkat tajam. BPS mencatat produksi beras 2025 mencapai 34,69 juta ton, naik 13,29 persen dari 30,62 juta ton pada 2024. Namun, pada 2024 Indonesia juga mengimpor sekitar 4,52 juta ton beras.
Data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan produksi satu komoditas tidak otomatis identik dengan kedaulatan pangan. Ketahanan pangan tidak cukup dibangun dengan memproduksi lebih banyak beras, ia harus dibangun melalui sistem pangan yang beragam, tangguh, adil, dan sesuai dengan karakter ekologis Indonesia.
Karhutla di Kalteng dan Papua bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ujian terhadap cara negara mendefinisikan pembangunan pangan. Jika pangan dibangun dengan membuka hutan, mengeringkan gambut, mengubah tata air, meningkatkan risiko kebakaran, dan menghilangkan sumber pangan lokal, kebijakan tersebut justru merusak fondasi ekologis dan sosial ketahanan pangan.
Karena itu, Pasal 12 Ayat (5) Huruf f perlu dikoreksi dengan menempatkan KSPP di bawah batas ekologis yang tegas. Negara harus menentukan terlebih dahulu di mana pangan tidak boleh dibangun. Sebab, kedaulatan pangan bukan sekadar menghasilkan lebih banyak pangan, melainkan memproduksinya tanpa menghancurkan hutan, gambut, biodiversitas, dan sistem pangan masyarakat lokal.
Muhamad Burhanudin, Manajer Kebijakan Lingkungan di Yayasan KEHATI