Menaikkan pajak berarti mengurangi daya beli masyarakat. Dana akan dikembalikan ke masyarakat melalui belanja pemerintah.

Oleh Budi Nugroho

Negara modern umumnya diurus menggunakan dana yang didapat dari pajak. Membayar pajak menjadi kemestian yang tidak dapat dihindari penduduk dunia saat ini. Setiap manusia pasti menjadi warga dari suatu negara dan, sebagai warga negara, tentu terikat dengan berbagai kewajiban termasuk dalam hal perpajakan.

Di kemestian dunia saat ini, mewujudkan keadilan tidak bisa dilepaskan dari persoalan  pajak. Berbicara mengenai pajak pada dasarnya adalah sedang membahas persoalan keadilan. Sistem perpajakan yang berlaku di suatu negara merupakan cermin definisi keadilan menurut bangsa itu. Pajak adalah wujud ideologi suatu negara.  

Proklamator Mohammad Hatta menyatakan bahwa pajak bukan sekadar alat negara mencari uang, melainkan juga alat utama negara untuk menerjemahkan konsep ”adil” menjadi kenyataan. Pajak menerjemahkan makna kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah. Lebih lanjut, Hatta menguraikan bahwa pajak berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan.

Negara Indonesia lahir sebagai sarana mewujudkan cita-cita bersama sebagai bangsa untuk memajukan kesejahteraan umum. Pancasila sebagai dasar negara menyebut kata adil dua kali, yaitu pada sila kedua dan kelima. Hal itu menunjukkan bahwa keadilan menjadi kredo utama dalam penyelenggaraan Indonesia sebagai negara.

Pajak adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Pemungutan pajak harus berdasar sila kedua Pancasila, yaitu adil dan beradab. Penerimaan pajak dibelanjakan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fakta menunjukkan bahwa negara maju dan sejahtera, sebagaimana negara di Skandinavia, adalah negara dengan tax ratio yang tinggi. Finlandia, Norwegia, dan Denmark yang sering masuk peringkat tertinggi negara paling bahagia memiliki tax ratio di atas 40 persen, sementara kita masih bertahan di kisaran 10 persen.

Tantangan saat ini

Tujuan negara Indonesia adalah mewujudkan kesejahteraan umum, salah satunya dapat dilihat melalui capaian penurunan rasio gini. Sangat disyukuri bahwa rasio gini telah menjadi menu wajib saat penyampaian nota keuangan Presiden di DPR dalam beberapa tahun ini. Masuknya indikator ini dalam APBN akan mendorong keuangan negara berfungsi sebagai instrumen koreksi ekonomi untuk memastikan kekayaan negara terdistribusi lebih adil.

Pemerintah telah drastis mengubah pola belanja negara. Banyak program yang menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial. Namun, banyak program pemerintah tertunda karena anggaran negara yang cekak. Berbagai visi dan misi presiden ataupun kepala daerah, yang pada umumnya untuk mewujudkan keadilan sosial, tidak bisa dicapai karena butuh dana besar yang tidak dapat dipenuhi APBN dan APBD.

Demi menaikkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah menerapkan APBN defisit, yaitu dengan menambah utang. Namun, harus sepenuhnya dipahami bahwa utang itu kemudian diangsur dengan dana yang berasal dari penerimaan pajak. Pada akhirnya, APBN harus dipenuhi dari penerimaan pajak.

Berbagai keadaan dunia saat ini membawa dampak negatif pada penerimaan pajak. Tahun lalu penerimaan pajak tidak mampu mencapai target. Apabila hal itu berlangsung terus, tujuan mewujudkan kesejahteraan umum akan sulit dicapai.

Keberanian pemerintah yang telah secara drastis mengubah pola belanja harus dibarengi dengan keberanian untuk mengubah pola pemungutan perpajakan. Cita-cita untuk menaikkan tax ratio harus dimulai segera. Keberanian itu memang berisiko dan akan mengurangi popularitas pemerintah. Maka, peningkatan penerimaan pajak harus dilakukan dengan tepat.

Mewujudkan pajak yang berkeadilan harus dilakukan dengan hati-hati. Persoalan pajak terbukti menjadi sebab revolusi besar dalam sejarah dunia. Terbentuknya negara Amerika Serikat dan Revolusi Perancis dipicu oleh perpajakan yang dirasa tidak adil.

Ilustrasi Pajak yang mengikis kesejahteraan masyarakat
Kompas/Supriyanto

Ilustrasi pajak yang mengikis kesejahteraan masyarakat

Menaikkan pajak

Menaikkan rasio pajak mau tidak mau harus diawali dengan meningkatkan kepercayaan publik yang selanjutnya akan berdampak pada tingkat kepatuhan. Kepercayaan berjalan sejajar dengan tingkat pemahaman. Semua level pendidikan perlu mendapat sisipan muatan tentang pajak dan keuangan negara.

Para pelaku usaha diberi pemahaman bahwa infrastruktur dan keamanan yang melancarkan usahanya didanai dari pajak yang telah mereka bayar. Para penyelenggara negara dan ASN wajib paham bahwa gaji dan penghasilannya didapat dari pajak. Para penerima manfaat BPJS, penerima bantuan iuran (PBI), dan MBG mesti menyadari bahwa mereka disubsidi oleh para pembayar pajak. Penerima berbagai subsidi dan bantuan dari pemerintah diberi penjelasan terus-menerus bahwa dana itu berasal dari pajak.

Para penyimpang pengelolaan pajak harus ditindak. Penangkapan koruptor kelas kakap selama ini, bagi masyarakat, masih sebatas sebagai berita karena belum menyentuh hajat hidup mereka. Layanan publik yang masih berbayar dan pungutan liar dengan nilai puluhan ribu atau ratusan ribu rupiah masih menjadi kenyataan yang dihadapi rakyat.

Bersamaan dengan itu, Presiden dan para kepala daerah perlu terus-menerus mengapresiasi para pembayar pajak. Pada berbagai acara resmi pemerintah, perlu diselipkan acara penghargaan kepada pembayar pajak patuh. Mereka adalah pahlawan di masa modern ini.

Aparat perpajakan yang selama ini telah profesional bekerja, saatnya diperkuat. Pemetaaan berbasis risiko dan integrasi data digital tidak bisa ditunda lagi. Audit coverage ratio ditingkatkan sesuai anjuran Dana Moneter Internasional (IMF), yaitu hingga 5 persen.

Pada sisi substansi pajak, pemerintah harus berani untuk ekstensifikasi. Meskipun efektif, menaikkan tarif PPN bukan pilihan karena menyasar seluruh lapisan masyarakat. Cukai dan PPnBM telah menyediakan diri untuk menjadi solusi. Obyek kedua jenis pajak itu perlu diperluas. Dua jenis pajak ini menyasar hanya kelompok tertentu dan selama ini terbukti sebagai pemungutan pajak yang paling efisien; minim sumber daya, tetapi memberi hasil yang besar.

Menaikkan pajak berarti mengurangi daya beli masyarakat. Dana akan dikembalikan ke masyarakat melalui belanja pemerintah. Dalam jangka pendek berisiko menekan pertumbuhan ekonomi, tetapi akan berdampak positif dalam jangka panjang. Untuk itulah, diperlukan keberanian dan kelihaian pemerintah. Kepercayaan menjadi syarat utama. Dan, inilah jalan yang mesti dilalui bersama untuk Indonesia yang dicita-citakan.

Mari kita semua turut andil bagi Indonesia yang adil dan makmur.

Budi Nugroho, Hakim Agung Tata Usaha Negara khusus Pajak, Mahkamah Agung Republik Indonesia