Penggunaan SAL pada tahun berjalan harus memperoleh persetujuan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh Dimas Waraditya Nugraha
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan APBN 2027 dengan mewajibkan pemerintah mengevaluasi perkembangan asumsi makro setiap tiga bulan serta melaporkan pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL) dan profil utang secara berkala.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan pengendalian defisit tidak hanya bertumpu pada utang dan pembiayaan, tetapi juga ditopang penguatan kondisi fiskal. Komisi XI DPR meminta pemerintah memperkuat pendapatan negara dan kualitas belanja agar ruang fiskal tetap terjaga dan pembiayaan dapat diarahkan untuk kegiatan produktif.
Kesepakatan mengenai asumsi dasar ekonomi makro, sasaran pembangunan, dan indikator pembangunan RAPBN 2027 tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, kesepakatan asumsi makro tersebut akan diikuti mekanisme pemantauan secara berkala. Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Investasi Danantara akan diminta menyampaikan laporan perkembangan dan evaluasi setiap tiga bulan selama 2027.
”Laporan perkembangan dan evaluasi asumsi makro dalam pelaksanaan APBN setiap tiga bulan pada tahun 2027,” ujar Misbakhun.
Adapun laporan tersebut mencakup perkembangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan tingkat bunga SBN. Pemerintah juga harus melaporkan dampaknya terhadap pendapatan dan belanja negara, keseimbangan primer, defisit anggaran, pembiayaan, serta posisi utang pemerintah.
Komisi XI selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan mitigasi risiko fiskal dan menyesuaikan kebijakan APBN apabila diperlukan.
Mekanisme itu ditujukan untuk menjaga kesinambungan fiskal sekaligus memastikan APBN tetap berfungsi sebagai instrumen stabilisasi ekonomi dan pendorong pembangunan.
”Pengendalian defisit tidak hanya mengandalkan utang atau pembiayaan, tetapi juga ditopang oleh kondisi fiskal yang lebih kuat,” ujarnya.
Komisi XI juga meminta pemerintah memperketat pengelolaan pembiayaan. Pemerintah diminta memastikan defisit dan utang tetap berada dalam batas aman dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, transparansi, dan akuntabilitas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Misbakhun menuturkan, kebijakan defisit dan pembiayaan harus berjalan beriringan dengan penguatan kondisi keuangan negara. Pemerintah perlu meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki kualitas belanja sehingga pengendalian defisit tidak semata-mata dilakukan melalui tambahan utang atau sumber pembiayaan lain.
Pemerintah juga diminta memastikan pembiayaan, terutama utang, digunakan untuk kegiatan produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaannya tetap harus memperhitungkan biaya, risiko, serta kemampuan keuangan negara dalam jangka panjang.
SAL diawasi ketat
Pengawasan DPR juga diarahkan pada pemanfaatan SAL oleh pemerintah. Misbakhun menjelaskan, penggunaan SAL pada tahun berjalan harus memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Pengelolaan SAL juga agar tetap dilakukan secara prudent (hati-hati) dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian,” ujarnya.
Pemerintah selanjutnya wajib menyampaikan laporan profil utang kepada Komisi XI secara berkala. Laporan tersebut mencakup posisi, struktur, dan indikator risiko utang, termasuk kepemilikan SBN domestik yang diperdagangkan.
Komisi XI juga meminta pemerintah memperkuat pasar keuangan domestik, memperluas basis investor, dan mendiversifikasi sumber pembiayaan untuk mengurangi dampak gejolak eksternal. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha serta blended finance didorong untuk mendukung pembiayaan investasi.
Dalam pembiayaan investasi, pemerintah diminta mengoptimalkan peran Danantara, BUMN, dan special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan untuk mendukung agenda prioritas nasional serta pengelolaan aset negara. Pemerintah juga diminta mengarahkan pembiayaan non-utang di sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Di sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penempatan SAL di perbankan tidak akan mengganggu likuiditas. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dan mendukung ekspansi sektor swasta.
”Itu (SAL) kalau ditahan terus ke depan, cukup menciptakan pertumbuhan kredit di atas 20 persen. Data terakhir, kan, kredit 13,8 persen, meningkat dibanding sebelumnya karena pengaruh likuiditas di sistem keuangan kita tadi,” ujarnya.
Purbaya sebelumnya memperpanjang penempatan dana SAL di perbankan hingga Juli 2027. Menurut dia, penempatan dana pemerintah dalam waktu lebih panjang memberikan peluang lebih besar untuk menciptakan kondisi likuiditas yang mendukung intermediasi perbankan.
Lanskap perkantoran modern di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 semakin ditopang oleh aktivitas konsumsi domestik dan belanja program prioritas pemerintah. Di sisi lain, sektor industri pengolahan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian justru melambat, mengindikasikan belum pulihnya mesin pertumbuhan yang berasal dari sektor produksi.
Dalam membaca kondisi likuiditas, Purbaya mengatakan lebih menggunakan perkembangan base money atau M0 dibandingkan dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga. Pada Juli 2026, base money tumbuh 18,3 persen dan pada Agustus diperkirakan masih berada di kisaran 18 persen.
Purbaya mengatakan, pemerintah akan meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia agar penempatan SAL memberikan dampak optimal terhadap perekonomian.
”Dengan koordinasi yang lebih baik antara keuangan dan bank sentral, ruang bagi kita untuk menciptakan kondisi likuiditas yang bagus untuk perbankan terbuka lebar. Sektor swasta itu bisa tumbuh lebih baik dibanding tahun sebelumnya,” ucapnya.
Purbaya bahkan optimistis pertumbuhan ekonomi pada 2027 dapat melampaui target 6 persen apabila pemerintah mampu mendorong aktivitas ekonomi secara konsisten. ”Itu kalau pemerintah malas saja bisa tumbuh 6 persen ekonominya. Kan, sekarang pemerintah rajin, jadi akan signifikan di atas 6 persen,” katanya.
Kondisi terdesak
Purbaya memastikan, apabila pemerintah sewaktu-waktu dalam kondisi terdesak dan perlu menarik dana tersebut, langkah itu akan dikoordinasikan dengan Bank Indonesia agar tidak mengganggu kondisi likuiditas.
Ia pun memastikan SAL tidak dapat langsung digunakan sebelum melalui prosedur persetujuan DPR. Sebagian dana dapat ditempatkan di Bank Indonesia dan sebagian lainnya di sistem perbankan sesuai kebutuhan pengelolaan arus kas pemerintah.
”Kalau memang mau dipakai, nanti kami komunikasikan dengan bank sentral sehingga base money itu tidak terganggu,” ujarnya.
Kebijakan penempatan SAL sebelumnya memang ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Setelah masih tumbuh di bawah 10 persen hingga April 2026, pertumbuhan kredit meningkat menjadi 11,51 persen pada Mei dan 13,58 persen pada Juli.
Pegawai konter valuta asing menghitung mata uang rupiah di pusat perbelanjaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Namun, percepatan kredit berlangsung di tengah tekanan terhadap nilai tukar dan likuiditas. Ketika rupiah sempat tertekan hingga sekitar Rp 18.000 per dolar AS, Bank Indonesia memperketat kebijakan moneternya. Kondisi tersebut turut meningkatkan biaya dana perbankan dan dapat memengaruhi kemampuan intermediasi bank.
Sebelumnya, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, kondisi perbankan hingga Juni 2026 masih positif. Kredit tumbuh 12,67 persen secara tahunan, sementara dana pihak ketiga tumbuh 10,21 persen.
Meski demikian, pengelolaan likuiditas tetap harus memperhatikan prinsip tata kelola dan manajemen risiko. ”Perubahan posisi dana, baik berupa penempatan maupun penarikan, dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas,” kata Dian.