Pemerintah mesti mengevaluasi kebijakan hilirisasi nikel yang longgar ke pemodal sembari memulihkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan yang telanjur rusak.

Oleh Gifvents Lasimpo

Sejarah pembangunan adalah sejarah penggusuran. Selalu ada yang hilang atas nama pembangunan. Masyarakat lokal, budaya, hingga bentang alam.

Dalam suasana ini, klaim pertumbuhan ekonomi sering tak bicara banyak soal kesejahteraan masyarakat. Pun alasan pembangunan tak selalu berujung pada manusia dan lingkungannya.

Simtom pembangunan itu sudah lama diwanti-wanti Karl Polanyi (1886-1964), pemikir Hongaria yang mewarisi salah satu karya paling berpengaruh dalam gugus ilmu sosial, The Great Transformation.

Menurut Polanyi, ekonomi pasar yang ditandai dengan logika dagangan belakangan mencabut manusia dari alam dan kemanusiaannya. Kegetiran itu tecermin dari investasi nikel besar-besaran yang mendegradasi kualitas hidup masyarakat setempat.

Menurut data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), terdapat lebih dari 310 izin tambang nikel dengan luasan konsesi sekitar 3,1 juta hektar sampai awal 2026.

Ilustrasi rencana hilirisasi pertambangan nikel di pulau Wawonii
Kompas/Supriyanto

Ilustrasi rencana hilirisasi pertambangan nikel

Izin tambang itu tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Data milik APNI tidak memperhitungkan perusahaan yang bergerak pada smelter nikel.

Belakangan pemerintah mendorong proyek hilirisasi nikel dalam skala yang lebih masif lewat penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE).

Proyek yang digadang-gadang menjadi pusat pengembangan baterai listrik hijau itu mengambil konsesi sekitar 2.500 hektar yang mencakup Desa Towera, Siniu, Silanga, Toraranga, dan Siniu Sayogindano. Hanya saja, megaproyek ini disinyalir bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong dan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

Hasil kajian atas dokumen kewilayahan menunjukkan sebagian besar area NEPIE berada di kawasan pertanian lahan kering, perkebunan, kawasan lindung, permukiman, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup zona perikanan budidaya, penangkapan ikan, dan wisata bahari. Dari penelusuran lapangan, terdapat ketimpangan dalam perjanjian jual beli lahan antara pengembang dan masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, korporasi menetapkan harga flat Rp 12.000 per meter persegi secara sepihak yang mengabaikan nilai ekonomi jangka panjang komoditas produktif seperti pala, jagung, dan kelapa milik petani lokal.

Dalam struktur yang berat sebelah ini, sebagian masyarakat tak punya pilihan lain. Pergeseran kepemilikan tanah kemudian menjadi awal penurunan kualitas ekonomi masyarakat.

Proyek hilirisasi nikel yang bertumpu pada akumulasi modal dan hasrat mengejar untung cenderung mengalihkan beban produksi pada basis ekonomi masyarakat. Jorjoran investasi nikel justru mencatat posisi rugi bersih setelah dikurangi kemerosotan kualitas hidup dan kerusakan lingkungan.

Hitung-hitungan itu tecermin dari laporan soal tergerusnya pendapatan nelayan di perairan Teluk Tomori, Morowali Utara. Pendapatan nelayan di Tanauge dan Tokonanaka anjlok lebih dari separuh di bawah Rp 1 juta sekali melaut.

Penyebabnya, wilayah tangkapan ikan menyempit setelah frekuensi bongkar muat di kawasan industri nikel yang makin ramai dan ongkos melaut yang makin mahal lantaran minusnya habitat ikan di tepian.

Kerugian besar lain yang mesti ditanggung masyarakat juga terjadi di sekitar Danau Tiu, bersinggungan dengan konsesi nikel milik PT Sumber Swarna Pratama dan PT Bumanik. Ekosistem yang menopang kehidupan Desa Tiu dan Maralee itu juga dekat dengan smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry.

Lumpur bijih di musim hujan sering menghambat saluran air dan mengubur lahan pertanian dan kebun milik warga di sekitar Danau Tiu. Selain itu, luapan lumpur tambang nikel juga merusak habitat ikan nila di danau tersebut.

Neraca minus proyek nikel juga menyeret kualitas hidup masyarakat setempat. Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada awal 2026 mengidentifikasi polusi debu logam dan emisi dari pembangkit listrik smelter merusak kualitas udara di sentra nikel.

Laporan itu mengutip data Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah tahun 2024 yang mencatat kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mencapai 305.191, meningkat dari catatan tahun sebelumnya 262.160 kasus. Adapun Kabupaten Morowali mencatat ISPA tertinggi sebanyak 57.190 kasus.

Sektor pendidikan di lingkar tambang juga ikut terdegradasi. Sejumlah laporan memperlihatkan lingkungan sekolah rusak lantaran berdampingan dengan blok tambang, tungku smelter, dan cerobong pembangkit listrik batubara.

Selain itu, minat sekolah ke jenjang lebih tinggi belakangan makin susut beriringan lurus dengan makin sempitnya ukuran kesejahteraan masyarakat setempat. Sebagian anak tidak lagi mempertahankan imajinasi sekolah tingkat lanjut selain segera menjadi buruh di proyek nikel.

Menagih kesejahteraan

Ketimpangan klaim pertumbuhan ekonomi dengan degradasi kualitas hidup merupakan masalah kemanusiaan yang perlu diselesaikan dengan ukuran yang lebih jelas.

Pemerintah mesti mengevaluasi kebijakan hilirisasi nikel yang longgar ke pemodal sembari memulihkan kualitas hidup dan lingkungan yang telanjur rusak imbas ekonomi keruk tambang tersebut.

Pendekatan benefit sharing mechanism (BSM) dapat menjadi koridor taktis untuk menuntun upaya pemulihan tersebut. Keuntungan rantai pasok nikel global mesti memperkuat kapabilitas masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Strategi pertama yang relatif praktis untuk diadopsi adalah integrasi rantai pasok pangan dan akses pasar ke kawasan industri. Misalkan, adopsi benefit sharing di Morowali Utara dapat dilakukan dengan menghubungkan 1.509 kelompok tani lokal dengan kebutuhan pangan ribuan pekerja di kawasan industri.

Strategi kedua terkait dengan perluasan akses tenaga kerja dan keterampilan masyarakat setempat untuk dapat mengisi posisi kunci pada industri hilirisasi nikel yang lebih luas. Salah satunya dengan penghapusan sistem harian lepas menjadi kontrak minimal satu tahun.

Ketiga, pemerintah daerah mesti memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) untuk mengimbangi investasi tambang nikel di wilayahnya. Pemerintah setempat dapat mengaudit kepatuhan perusahaan tambang untuk mengurangi kebocoran PAD. Optimalisasi PAD dapat memperkuat kualitas infrastruktur dasar, seperti kesehatan, jalan, dan air bersih.

Keempat, pemerintah dan pemangku kepentingan mesti memperluas basis perhitungan dana bagi hasil (DBH) minerba agar mencakup nilai tambah yang lebih hilir. Pasalnya, selama ini produk smelter dari perusahaan dengan izin usaha industri (IUI) tidak dikenai royalti sama sekali. Setoran perusahaan smelter itu dilakukan lewat Pajak Penghasilan badan, Pajak Pertambahan Nilai, dan bea keluar.

Konsekuensinya nilai tambah smelter IUI berada di luar jangkauan sistem bagi hasil ke daerah. Padahal, jumlah smelter IUI jauh lebih banyak ketimbang pemegang IUP terintegrasi dengan tambang.

Terakhir, wacana pembentukan dana abadi daerah (DAD) mesti dilihat sebagai inisiatif yang rasional untuk menjamin kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pemerintah daerah telah memiliki payung hukum untuk mulai membentuk lembaga pengelola dana abadi tersebut.

Gifvents Lasimpo, Aktivis Lingkungan dan Peneliti; Direktur Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU)