Unjuk rasa 27 Agustus 2026 memperoleh hasil moderat. Target percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati koruptor tak sepenuhnya tercapai.

Unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026), tidak hanya digerakkan oleh isu antikorupsi secara umum. Langkah AMPB sesungguhnya berlangsung sejak Agustus 2025 ketika mereka menanggapi tantangan bekas Bupati Pati Sudewo untuk mengerahkan 50.000 orang berdemo.

Tidak hanya demonstrasi besar-besaran, warga Pati yang tergabung dalam AMPB juga mengejar kejelasan dan pengusutan kasus pidana Sudewo hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada September 2025. Dalam perkembangannya, gerakan bergeser dari konflik tata kelola lokal menuju agenda antikorupsi yang lebih luas.

Sulitnya menyita aset koruptor dan kerugian akibat hilangnya kemampuan finansial daerah menyadarkan pentingnya menyuarakan segera disahkannya RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pernyataan menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset muncul pada 18 Agustus 2026.

Momentum aksi bertepatan dengan dimulainya Masa Persidangan I DPR Tahun 2026/2027. Melemparkan isu di momen tersebut berarti penguatan bagi pembahasan sebagai agenda prioritas di DPR.

Di mata publik, pergerakan AMPB dengan dua tuntutan utama itu boleh jadi terdengar merdu di tengah keresahan akibat impitan tekanan ekonomi dan berbagai kritik kepada pemerintah dan DPR.

 

Betapa tidak, survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Juli 2026 menemukan hanya 15,7 persen responden yang menilai kondisi ekonomi nasional dalam keadaan baik. Sementara 49,4 persen justru mengatakan buruk/sangat buruk. Program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, yang sebelumnya diapresiasi menuai banyak kritikan publik. Kepuasan terhadap Presiden Prabowo Subianto pun turun drastis menjadi 51,1 persen (atau turun 30,1 persen) hanya dalam delapan bulan.

Tak ayal, bukan hanya kalangan aktivis pergerakan, kalangan ojek daring hingga masyarakat juga bersimpati dengan gerakan AMPB. Mereka memberikan tempat menginap, membantu logistik, hingga membangun solidaritas di media sosial.

Namun, hasil kesepakatan tertulis yang dicapai antara perwakilan AMPB dan pimpinan DPR tentang batas maksimal pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 tentu bukan kabar yang paling dinanti. Respons para demonstran di depan gerbang Gedung DPR cenderung tawar setelah pemimpin AMPB Supriyono alias Botok mengumumkan hasil kesepakatan.

Betapa pun kondisi menjadi kurang harmonis, oleh karena kekhawatiran terjadinya penyusupan pihak lain dan telah ditandatanganinya kesepakatan dengan DPR, membuat AMPB akhirnya memilih segera meninggalkan lokasi unjuk rasa di parlemen.

Substansi RUU

Dengan melihat hasil utama kesepakatan yang dicapai AMPB dan DPR serta kerusuhan yang terjadi setelah berbaliknya rombongan dari lokasi demonstrasi, tidak dimungkiri bahwa gerakan menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tak mencapai momentum politik.

Dalam perspektif political opportunity structure Sidney Tarrow (1998), gerakan rakyat kali ini terlemahkan dalam kemampuan perluasan jaringan kerja sama lintas kelompok untuk memperbesar tekanan politik. Meski tentu tak bisa dibilang gagal, pengaruh aliansi Pati yang semula diharapkan demikian besar ternyata tidak mampu dipertahankan. Momentum politik jangka panjang karena celah kesempatan politik yang terbuka menguap karena secara taktis mampu ditutup secara dini oleh elite politik.

Namun, yang lebih substantif agaknya adalah fokus AMPB pada tuntutan makro dan judul ”pengesahan RUU Perampasan Aset”, tanpa lebih mengikutsertakan substansi isi draf RUU termutakhir dalam hasil kesepakatan. Hal ini potensial menyebabkan undang-undang berisi pasal-pasal yang sudah ”dilemahkan” terkait kemampuan mengungkap kekayaan tak wajar koruptor.

Padahal, setidaknya terdapat tiga kemunduran substansial dari draf RUU yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan dengan draf awal dari pemerintah pada 4 Mei 2023. Pertama, patut diduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) pada Pasal 5 Ayat (2) yang menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya.

Kedua, patut diduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) sehingga undang-undang menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan. Contohnya, kayu hasil pembalakan dan judi daring bisa lolos karena pemiliknya tak diketahui.

Ketiga, patut diduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas. Padahal, draf versi pemerintah 2023 telah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung, sebagai pengelola aset. Hal ini akan memicu sengketa antarlembaga pengelola aset dengan Kejaksaan Agung di masa mendatang (ti.or.id, ”RUU Perampasan Aset Dikebut dalam Ruang Gelap”, 27/8/2026).

Kekhawatiran

RUU Perampasan aset pada awalnya diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Draf awalnya sudah dibahas sejak 2011, tetapi tidak kunjung disahkan oleh DPR.

Berbelitnya upaya pengesahan RUU Perampasan Aset yang sudah berumur 17 tahun ini menunjukkan adanya resistensi politik yang kuat akibat benturan kepentingan politik dan nonpolitik di kalangan elite, khususnya legislatif.

Substansi utama RUU ini menyasar aset yang tidak wajar atau tidak seimbang dengan penghasilan resmi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Mandeknya proses legislasi juga mencerminkan fragmentasi sikap fraksi di DPR dalam pembahasan RUU tersebut.

 

Ada pula kekhawatiran bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based) dapat disalahgunakan oleh penguasa atau oknum penegak hukum sebagai alat pemerasan politik. Dan, sayangnya, kekhawatiran ini memiliki dasar alasan yang kuat. DPR berpandangan bahwa perlu standar bukti awal, perlindungan pihak ketiga, pembuktian terbalik, dan pencegahan abuse of power.

Aksi 27 Agustus menunjukkan bahwa tekanan publik mampu memaksa DPR memberikan respons balik. Namun, sebagian keberhasilan itu masih membutuhkan tambahan stamina perhatian publik agar substansi RUU Perampasan Aset tak lagi kehilangan momentum sebagaimana 17 tahun yang sudah berlalu.