DPR diminta memprioritaskan penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan. Tidak hanya karena RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026, tetapi regulasi itu juga dibutuhkan karena Indonesia belum memiliki payung hukum perampasan aset. Tanpa ada dasar hukum, perampasan aset untuk menunjang pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif (Kompas, 16/2/2026).

Urgensi keberadaan UU Perampasan Aset, selain diyakini sebagai salah satu cara paling efektif untuk pemberantasan korupsi, juga sesuai dengan karakter penyebab tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang penyebabnya bukan karena kebutuhan (need), tetapi karena keserakahan (greedy). Hanyalah dengan adanya sanksi perampasan aset atau pemiskinan pelakulah yang dapat menimbulkan efek jera dan jeri pada pelaku atau calon pelaku kejahatan korupsi.

Tokoh kriminologi Edwin Sutherland dalam pertemuan Masyarakat Sosiologi Amerika Serikat (1969) mengenalkan teori baru berdasarkan hasil penelitian tentang adanya kejahatan elite di masyarakat yang disebutnya sebagai white collar crime (WCC) sebagai kejahatan yang kausanya sangat berbeda dengan jenis kejahatan yang sebelumnya dikenal dan lazim terjadi, yakni kejahatan kelas bawah atau blue collar crime (BCC).

Apabila kejahatan dalam kategori BCC ini dilakukan sebagai cara solutif untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari (need) karena ketiadaan sumber kehidupan yang legal, seperti perampok, penodong, pencuri, dan kejahatan kelas jalanan lainnya (street crime’s), maka WCC adalah kejahatan yang dilakukan karena keserakahan (greedy) yang semata-mata dilakukan untuk membiayai dan memuaskan gaya hidup, gengsi, atau ambisi-ambisi kehidupan sosial ekonomi lainnya. Oleh sebab itu, WCC adalah jenis kejahatan yang selalu berkaitan dengan profesi yang dimiliki pelaku. Politisi atau pejabat negara yang memperjualbelikan kekuasaan atau kewenangannya, notaris yang memalsu akta otentik, akuntan yang memanipulasi laporan keuangannya, pengacara yang menyuap, dan lain sebagainya.

Tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis WCC. Mengingat begitu signifikannya dampak kejahatan korupsi bagi kesejahteraan hidup suatu bangsa, serta kejahatan ini terjadi hampir di semua negara dan sifatnya juga transnasional, maka PBB pun membuat konvensi tentang pemberantasan korupsi dalam United Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 karena menilai kejahatan korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Indonesia sudah meratifikasi UNCAC berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2006.

Namun, Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya mengatur isi UNCAC tersebut dalam peraturan perundangan berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor), seperti tentang suap swasta, perdagangan pengaruh (influence trading), dan pemulihan aset negara (asset recovery). Dalam suatu acara di KPK yang mengumpulkan masukan dari para pakar, di mana penulis juga diundang, materi-materi dalam UNCAC yang belum masuk dalam UU Tipikor saat ini (UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) diagendakan akan dibuat pengaturannya dalam revisi UU Tipikor.

CLEAR-ASSET Model

Sebagaimana kita tahu, Transparency International baru saja mengumumkan penurunan angka indeks persepsi korupsi (corruption perception index/CPI) negeri ini dari angka 37 menjadi 34, jauh di bawah Singapura (84), Brunei Darussalam (63), Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41).

Sekalipun banyak kalangan tersentak, penurunan indeks persepsi korupsi ini oleh para aktivis antikorupsi dan akademisi kritis dinilai bukan sesuatu yang tidak bisa diprediksikan (unpredicable) sebelumnya. Dengan mengkaji banyaknya kasus korupsi yang terus terungkap, nilai korupsi yang sampai ratusan triliun dan kaburnya banyak investor asing dari Indonesia, karena iklim investasi yang tidak kondusif dan berbiaya tinggi (hight cost economy) yang disebabkan maraknya praktik korupsi oleh birokrasi dan penegak hukum di negeri ini, maka turunnya CPI negeri ini sesungguhnya bukan suatu hal yang mengagetkan.

Salah satu faktor utama turunnya CPI ini diyakini para pengamat adalah lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi di negeri ini. Selain sanksi pidana penjaranya jarang yang maksimal (penjara seumur hidup), juga perangkat sanksi hukum yang ada dan mekanisme penghukuman dinilai masih kurang efektif untuk pemberantasan korupsi.
Hambatan utama terletak pada rezim perampasan aset yang masih bergantung pada putusan pidana berkekuatan hukum tetap, sehingga proses pengembalian aset kerap terhambat oleh prosedur yang panjang (Alavi et al, 2025; Aldino & Susanti, 2025).

Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi United UNCAC, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) belum diatur secara memadai, padahal instrumen ini diakui efektif untuk mengembalikan aset dalam kondisi tertentu dan berorientasi pada aset, bukan pelaku (Aldino & Susanti, 2025; Hasibuan, 2025; Rukmono et al, 2024).

Dalam konteks inilah CLEAR-ASSET Model (Corruption-linked Legal Enforcement for Asset Recovery with Assurance of Legal Certainty) dirumuskan sebagai pendekatan integratif untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil korupsi, menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta menegaskan pemisahan antara pemidanaan pelaku dan mekanisme pengembalian aset. Selain itu, model ini dirancang untuk menutup celah impunitas. Dengan orientasi pada pengembalian kerugian negara tanpa mengabaikan prinsip due process of law dan presumption of innocence, CLEAR-ASSET Model diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, adil, dan berkepastian hukum sesuai prinsip-prinsip negara hukum (rule of law).

Perampasan aset tanpa pemidanaan melalui mekanisme gugatan in rem tidak bergantung pada keberlangsungan proses pidana. Negara dapat langsung mengajukan gugatan terhadap aset yang diduga berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana, tanpa harus menunggu pemeriksaan perkara pidana. Putusan hakim dalam gugatan tersebut berdiri sendiri dan tidak ditentukan oleh putusan pidana. Penekanannya terletak pada penilaian keabsahan asal-usul dan kepemilikan aset, bukan pada pembuktian kesalahan pelaku tindak pidana korupsi (Abdullah et al, 2021).
Pilar-pilar CLEAR-ASSET Model sebagai salah satu alternatif model perampasan aset hasil kejahatan korupsi meliputi:

Pertama, C – Clear Legal Basis. Pilar ini menuntut adanya dasar hukum tunggal dan komprehensif bagi perampasan aset tindak pidana. Dalam konteks Indonesia, berbagai studi menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset saat ini tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, sehingga menimbulkan fragmentasi norma, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakpastian prosedural bagi APH maupun pemilik aset yang sah, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik (Fuadi et al, 2024).

Kedua, L – Legal Separation of Proceedings. Pilar ini menegaskan bahwa perampasan aset harus dipisahkan dari proses pidana sehingga tidak bergantung pada putusan pemidanaan. Pemisahan ini memungkinkan percepatan pengembalian aset negara dan mencegah hambatan hukum ketika perkara pidana tidak dapat dilanjutkan, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, diputus bebas atau lepas, atau masih terdapat aset hasil kejahatan yang belum dirampas meskipun telah ada putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap (Arjunanda et al, 2025; Suhartono & Panjaitan, 2025).

 

Ketiga E – Evidentiary Proportionality. Pilar ini menegaskan perbedaan standar pembuktian antara proses pidana dan perampasan aset. Proses pidana mensyaratkan pembuktian beyond reasonable doubt, sedangkan perampasan aset menggunakan standar balance of probabilities yang lebih rendah sehingga aset dapat dirampas apabila secara rasional terkait dengan tindak pidana korupsi (Hryniewicz-Lach, 2024, 2025).

Keempat AR – Asset-Centric Approach. CLEAR-ASSET Model pada pilar Asset-Centric Approach menempatkan aset sebagai fokus utama dalam proses perampasan, bukan hanya kesalahan pelaku tindak pidana. Pendekatan ini menekankan pentingnya menelusuri asal-usul aset untuk menentukan apakah aset tersebut terkait dengan kejahatan, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada status hukum atau keberadaan pelaku. Mekanisme ini pada dasarnya menitikberatkan pada penilaian keabsahan kepemilikan aset oleh seseorang, alih-alih pada pembuktian kesalahan individu tersebut dalam melakukan tindak pidana korupsi (Abdullah et al, 2021).

Kebutuhan mendesak

Saat ini RUU Perampasan Aset sudah ada dalam daftar Prolegnas DPR tahun 2026. Namun, sebagaimana diberitakan oleh Kompas (16/2/2026), pembahasan RUU ini akan dibahas bersamaan dengan RUU Polri dan RUU Jabatan Hakim. Mengingat gentingnya kejahatan korupsi di negeri ini yang sudah membudaya dan sistemik, serta tidak efektifnya UU Tipikor yang ada dalam pemberantasan korupsi saat ini, maka keberadaan UU Perampasan Aset tidak boleh tidak harus sudah ada tahun ini, serta tidak perlu dikaitkan dengan pembahasan RUU Polri dan RUU Jabatan Hakim yang tidak mendesak.

RUU Perampasan sudah diusulkan pertama kali di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2003 dan sudah masuk Prolegnas tahun itu juga, tetapi sampai saat ini alih-alih terundangkan, dibahas dengan serius oleh DPR pun belum. Keberadaan suatu undang-undang memang tergantung kehendak politik legislatif dan eksekutif. Ada tidaknya kehendak politik ini tergantung pada wilayah pilihan atau arena of choice (Seidman, 1972) pembuat undang-undang untuk menempatkan keberadaan UU Perampasan Aset ini suatu prioritas atau bukan bagi kepentingan politik dan ekonomi mereka.

Kalau betul pertimbangan kepentingan politik dan ekonomi pembuat undang-undang yang dikedepankan bukan kepentingan kesejahteraan rakyat melalui pengaturan substansi hukum yang efektif untuk pemberantasan korupsi, maka patutlah kita pesimistis tahun ini akan terundangkan UU Perampasan Aset.

Prija Djatmika, Guru Besar Hukum Pidana Fakulktas Hukum Universitas Brawijaya