Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara resmi belum mulai dibahas. Akan tetapi, ada kesepakatan yang disebut telah dicapai.
Kesepakatan itu terkait ambang batas parlemen. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono di Jakarta, Rabu (16/9/2026), menyebut, sejumlah ketua umum partai politik (parpol) anggota koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sepakat ambang batas parlemen di Pemilu 2029 sebesar 5 persen. Ini artinya naik 1 persen dari Pemilu 2024 yang besarnya 4 persen.
Dari delapan parpol yang kini memiliki kursi di DPR, tujuh di antaranya anggota koalisi pemerintah. Parpol itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Tujuh parpol ini memiliki 470 dari 580 kursi di DPR. Sebanyak 110 kursi lainnya dimiliki oleh PDI Perjuangan yang menyatakan sebagai partai penyeimbang pemerintah. PDI-P disebut tak keberatan dengan kesepakatan partai koalisi itu.
Ambang batas parlemen jadi salah satu materi yang hangat dibicarakan setiap revisi UU Pemilu di era reformasi ini. Materi lain, di antaranya, terkait jumlah kursi di tiap daerah pemilihan atau cara penghitungan suara. Ini terjadi karena materi itu berkaitan erat dengan eksistensi parpol di DPR.
Parpol besar cenderung tak khawatir, bahkan mendorong ambang batas parlemen yang besar. Namun, hal sebaliknya dengan parpol kecil atau menengah. Hal ini terlihat, misalnya, dengan penolakan partai nonparlemen terkait kesepakatan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Ambang batas itu akan makin menyulitkan mereka masuk ke DPR.
Parpol yang mendukung atau menolak penerapan ambang batas yang tinggi tersebut masing-masing mempunyai alasan akademisnya. Mereka yang mendukung, antara lain, dapat menyatakan bahwa dalam sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia, jumlah parpol di DPR harus dibatasi demi terciptanya pemerintahan yang stabil. Penerapan ambang batas merupakan mekanisme demokratis untuk menyaring parpol yang masuk ke parlemen.
Namun, mereka yang menolak ambang batas parlemen yang tinggi juga mempunyai alasan. Misalnya, kebijakan itu membuat banyak suara pemilih hilang atau tak dapat dikonversi ke kursi DPR karena diberikan ke parpol yang tak lolos ambang batas. Pada Pemilu Legislatif 2024, dengan ambang batas 4 persen, ada 17.304.303 suara atau 11,4 persen dari suara sah nasional yang tak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
Guna mencari solusi terbaik, materi seperti ambang batas parlemen mesti dibahas secara transparan, mendalam, dan melibatkan publik secara aktif. Pembahasan yang serius juga mesti dilakukan terhadap materi lainnya, seperti tentang persyaratan calon anggota legislatif, ketentuan terkait politik uang dan kampanye hitam, hingga kaderisasi di parpol.
Dengan cara itu, tak hanya akan didapat UU Pemilu yang adil dan berkualitas. Namun, pembahasan UU itu juga akan menjadi bagian dari pendidikan politik yang bermutu.