Kesenjangan geografis dan sosial-ekonomi masih harus mendapatkan perhatian.
Oleh Sigit Prihatmoko
Berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan atau SNLIK 2026 indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen, meningkat dari 92,74 persen pada 2025. Angka ini melampaui target inklusi keuangan sebesar 93 persen yang ditetapkan dalam RPJMN 2025-2029.
Indeks literasi keuangan juga mencapai 69,57 persen, di atas target 69,35 persen untuk 2029. Tiga tahun sebelum batas waktu RPJMN berakhir, kedua target tersebut telah terlampaui.
Angka tersebut bukan berarti Indonesia telah menyelesaikan persoalan inklusi keuangan. Kesenjangan geografis dan sosial-ekonomi masih harus mendapatkan perhatian. Capaian 93,61 persen memang menunjukkan bahwa Indonesia telah memasuki fase baru dan tidak perlu meninggalkan inklusi keuangan. Bahkan, Indonesia perlu menaikkan kelasnya.
Selama lebih dari satu dekade, pertanyaan kebijakan adalah bagaimana membawa masyarakat masuk ke dalam sistem keuangan formal. Pertanyaan berikutnya, apa yang terjadi setelah masyarakat masuk ke dalam sistem tersebut?
Ilustrasi bertahan hidup dalam ekonomi sulit
Dari capaian akses menuju hasil
Angka 93,61 persen perlu dibaca secara hati-hati. Dalam metodologi SNLIK 2026, indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan (usage) terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Karena itu, angka tersebut tidak identik dengan kepemilikan rekening bank dan tidak berarti setiap masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap seluruh jenis layanan keuangan.
Hasil SNLIK masih menunjukkan kesenjangan. Inklusi keuangan di perkotaan mencapai 95,47 persen, sedangkan perdesaan 90,39 persen. Berdasarkan pendidikan, angkanya berkisar dari 85,80 persen pada kelompok yang tidak atau belum tamat SD hingga 99,49 persen pada lulusan perguruan tinggi. Petani, peternak, pekebun, dan nelayan mencatat inklusi 87,82 persen. Jadi, pekerjaan rumah pertama belum selesai: kesenjangan akses tetap harus ditutup.
Ada pekerjaan rumah kedua yang semakin penting. Seseorang dapat telah terinklusi secara keuangan, tetapi belum tentu memiliki kondisi finansial yang sehat. Keluarga dapat memiliki rekening, tetapi tidak memiliki tabungan darurat. Pekerja dapat menerima pembayaran digital, tetapi tetap rentan ketika kehilangan pendapatan. UMKM dapat bertransaksi melalui rekening, tetapi tetap kesulitan memperoleh modal kerja. Karena itu, indeks inklusi tetap diperlukan, tetapi tidak lagi cukup. Rekening adalah enabler, bukan outcome.
Dari penggunaan menuju hasil
Sebagai usulan kebijakan, kerangka inklusi keuangan generasi kedua dapat dibangun di atas empat dimensi, yaitu penggunaan, ketahanan, produktivitas, dan kesehatan keuangan.
Pertama, penggunaan yang bermakna. Yang perlu diukur bukan sekadar keberadaan rekening, tetapi bagaimana masyarakat menggunakan layanan keuangan. Seberapa aktif transaksi dilakukan? Apakah masyarakat menabung rutin, menggunakan pembayaran digital untuk aktivitas ekonomi, memakai kredit secara bertanggung jawab, dan memiliki perlindungan asuransi yang sesuai?
Global Findex 2025 dari Bank Dunia memberikan perspektif tambahan. Data tersebut dikumpulkan pada 2024 dengan metodologi berbeda dari SNLIK dan mengukur pembayaran digital, tabungan, serta pinjaman formal. Keduanya tidak dapat dibandingkan langsung, tetapi menunjukkan bahwa angka inklusi nasional tidak selalu menggambarkan kedalaman penggunaan layanan keuangan.
Kedua, ketahanan finansial. Penggunaan layanan keuangan bermakna apabila membantu masyarakat menghadapi guncangan. Apakah keluarga memiliki dana darurat dan perlindungan asuransi? Apakah mereka mampu menghadapi biaya kesehatan atau kehilangan pendapatan sementara tanpa langsung jatuh ke dalam kesulitan finansial? Inklusi bukan hanya membuka akses, tetapi juga membangun kemampuan untuk bertahan.
Ketiga, produktivitas. Dimensi ini penting bagi UMKM. Bagi UMKM, inklusi tidak berhenti pada pembukaan rekening. Bayangkan seorang pedagang kecil yang menerima pembayaran digital setiap hari. Dengan persetujuan nasabah dan tata kelola data yang memadai, transaksi tersebut berpotensi membentuk rekam jejak aktivitas usaha.
Rekam jejak itu dapat membantu lembaga keuangan memahami arus kas dan memberikan pembiayaan yang lebih sesuai. Di sinilah transaksi dapat menjadi lebih dari sekadar pembayaran. Data transaksi dapat menjadi pintu menuju pembiayaan, dan pembiayaan menuju produktivitas.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah UMKM memperoleh kredit, tetapi apakah kredit digunakan untuk modal kerja produktif, investasi aset, peningkatan kapasitas, atau ekspansi usaha. Tujuannya bukan lebih banyak kredit, melainkan lebih banyak kapasitas ekonomi.
Keempat, kesehatan keuangan. Pada akhirnya, proses tersebut perlu tecermin dalam kondisi finansial yang lebih sehat. Apakah tabungan meningkat? Apakah utang dapat dikelola? Apakah masyarakat terlindungi dari risiko utama dan mempersiapkan masa pensiun? Inilah hasil yang lebih dekat dengan tujuan kebijakan publik.
Pelajaran dari Asia
Pengalaman negara lain memberikan referensi, meskipun tidak dapat disalin begitu saja.
India menunjukkan bagaimana rekening dasar, identitas digital, infrastruktur publik digital, dan sistem pembayaran dapat memperluas akses dalam skala besar. Pelajarannya: infrastruktur dapat mempercepat inklusi, tetapi penggunaan harus menghasilkan perilaku keuangan dan aktivitas ekonomi yang produktif.
Malaysia memberikan perspektif lain. Bank Negara Malaysia dalam agenda financial inclusion-nya semakin menekankan akses yang bermakna, kemampuan finansial, dan ketahanan. Pada 2025, perhatian juga diarahkan pada penggunaan perangkat digital untuk penganggaran, menabung, dan pengelolaan keuangan, serta perluasan pembiayaan bagi UMKM dan kelompok yang belum terlayani.
Singapura berada pada tingkat kematangan berbeda. Dengan akses yang luas, perhatian lebih banyak diarahkan pada perencanaan keuangan, tabungan, asuransi, utang, dan kesiapan pensiun. Indonesia tidak perlu menyalin model negara mana pun. Pelajarannya lebih mendasar, yaitu makna inklusi berubah ketika sistem keuangan semakin matang.
Menuju inklusi keuangan generasi kedua
Karena itu, RPJMN berikutnya dapat mempertahankan target inklusi keuangan. Akses masih belum merata dan kelompok yang tertinggal tetap membutuhkan intervensi.
Namun, target tersebut dapat dilengkapi dengan indikator outcome. Sebagai usulan, empat pertanyaan dapat menjadi pelengkap ukuran nasional: Penggunaan: apakah layanan keuangan digunakan secara aktif dan tepat? Ketahanan: apakah rumah tangga mampu menghadapi guncangan finansial? Produktivitas: apakah pembiayaan meningkatkan kapasitas ekonomi rumah tangga dan usaha? Kesehatan keuangan: apakah kondisi finansial masyarakat membaik secara berkelanjutan?
Perubahan ini bukan berarti mengganti indeks inklusi. Indonesia membutuhkan keduanya. Bagi yang belum memiliki akses, kita perlu memperluas akses. Bagi yang sudah berada di dalam sistem, kita perlu memastikan akses menghasilkan manfaat nyata. Indonesia membutuhkan dua jalur: menutup kesenjangan akses dan meningkatkan hasil dari akses yang sudah tersedia.
Generasi pertama bertanya: ”Apakah masyarakat sudah masuk ke dalam sistem keuangan?” Generasi berikutnya perlu bertanya: ”Apa yang dapat dicapai masyarakat karena mereka telah masuk ke dalam sistem tersebut?”
Indonesia telah melakukan pekerjaan besar membuka pintu menuju sistem keuangan formal. Angka 93,61 persen menunjukkan jauhnya perjalanan tersebut. Namun, keberhasilan membuka pintu tidak seharusnya menjadi akhir perjalanan. Tugas berikutnya adalah memastikan bahwa masyarakat yang melewati pintu tersebut menjadi lebih tangguh menghadapi guncangan, lebih produktif secara ekonomi, dan lebih sehat secara finansial.
Inklusi keuangan tidak lagi cukup diukur dari siapa yang masuk ke dalam sistem. Inklusi harus semakin diukur dari apa yang memungkinkan masyarakat capai setelah mereka berada di dalamnya.
Sigit Prihatmoko, Vice President-Head of Corporate Innovation Centre PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk