Revisi UU Hak Cipta menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Oleh Machradin Wahyudi Ritonga
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta antara DPR dan pemerintah mulai bergulir. Pemerintah telah menanggapi draf undang-undang dengan menyodorkan 1.117 daftar inventarisasi masalah atau DIM. Apa saja yang menjadi sorotannya?
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026), menyatakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta penting untuk diperbarui. Berlaku lebih dari 10 tahun, undang-undang ini perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
”Pembaruan UU Hak Cipta merupakan wujud pelaksanaan langsung yang telah diamanatkan konstitusi. Pembaruan ini diarahkan untuk membangun ekosistem hak cipta yang berkeadilan, berdaya saing, memberikan kepastian hukum, dan mampu menempatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar kemajuan bangsa,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Edward, pemerintah menyampaikan sejumlah pertimbangan yang diharapkan bisa diakomodasi dalam proses pembahasan. Empat isu disoroti, mulai dari kelembagaan dalam sistem pengelolaan hak cipta, pengaturan dana abadi royalti, pengaturan akal imitasi (AI), hingga perlindungan karya jurnalistik.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan (kiri) bersalaman dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej seusai rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang rapat Baleg, Jakarta, Senin (24/8/2026).
”Perkenankan kami mewakili Presiden untuk menyampaikan pandangan Presiden atas RUU Hak Cipta yang secara keseluruhan. Ini telah kami tanggapi melalui daftar inventaris masalah (DIM) berjumlah 1.117 DIM, terdiri dari 558 DIM tetap, 91 DIM diubah atau substansi, 143 DIM diusulkan dihapus, 181 substansi baru, dan 144 bersifat redaksional,” papar Edward.
Menurut Edward, RUU Hak Cipta menjadi salah satu prioritas untuk menghadirkan regulasi undang-undang yang mampu sejalan dengan perkembangan teknologi, penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta standar perlindungan hak cipta internasional.
Partisipasi bermakna
Dalam pertemuan ini, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyebut pembahasan berikutnya bakal berlangsung setelah masa reses. Dia juga mengumumkan ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta adalah Martin Manurung dari Fraksi Partai Nasdem.
Pembahasan RUU Hak Cipta ditargetkan rampung paling lambat 17 Desember 2026. Meski demikian, Bob tetap menekankan adanya keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam pembahasan undang-undang.
”Badan Legislasi tidak mengenal rapat penyusunan ataupun pembahasan secara tertutup. Ini sudah menjadi tradisi dan kelaziman di badan legislasi. Seluruh rakyat Indonesia berhak mengetahui pasal-pasal yang kami tayangkan secara umum dan terbuka,” paparnya.
Oleh sebab itu, Bob berharap pemerintah juga membuka peluang untuk partisipasi bermakna pada saat penyusunan UU yang menjadi inisiatif pemerintah. ”Ini menjadi atensi dari Badan Legislasi, ini penting karena masyarakat membutuhkan keterbukaan,” tegasnya.
Ketua Panja RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menegaskan, hak kekayaan intelektual merupakan perlindungan hukum terhadap hasil pemikiran manusia. Dengan adanya hak cipta, kreator memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghasilan dan penghidupan yang layak.
Anggota DPR, Ahmad Dhani (kiri) dan Once Merkel, mendengarkan pembahasan saat rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Wahana Musik Indonesia, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, Vibra Suara Indonesia, serta musisi dan penyanyi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 21 Agustus 2025. Rapat membahas manajemen royalti dan permasalahan perlindungan karya cipta dan hak cipta.
Aturan ini, lanjut Martin, menjadi sangat penting dalam mengurangi ketimpangan sosial karena karya seni dan budaya sering kali merupakan sumber pendapatan bagi banyak individu dan komunitas. Hal ini selaras dengan konstitusi, tepatnya Pasal 28C Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
”Perlindungan terhadap hak cipta merupakan pemenuhan hak dasar dari setiap orang untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia,” kata Martin yang juga menjabat Wakil Ketua Baleg DPR.
Ia menambahkan, karya cipta merupakan bagian integral dari budaya dan identitas suatu bangsa. Oleh karena itu, melindungi hak cipta berarti melindungi warisan budaya dan keberagaman yang dimiliki oleh suatu bangsa.
”Dalam era globalisasi, ketika budaya asing dapat dengan mudah mengalir masuk, penting untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal. RUU tentang Hak Cipta harus mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan mendukung pelestarian warisan budaya sehingga generasi mendatang dapat mengakses dan menghargai kekayaan budaya mereka,” katanya.