Dalam kondisi pendapatan yang terbatas dan kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, utang kemudian menjadi salah satu cara untuk menutup kebutuhan.

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas pengemudi ojek daring alias ojol terjerat utang. Sebagian besar di antaranya terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli alat produksi di tengah minimnya pendapatan. Kondisi ini pun memicu risiko gagal bayar.

Demikian hasil survei bertajuk ”Kondisi Ekonomi dan Kepemilikan Utang Pengemudi Ojek Daring” oleh Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) yang dirilis pada Rabu (30/9/2026). Survei ini dilakukan kepada 531 pengemudi di 51 kabupaten/kota di 13 provinsi pada 23-27 Agustus 2026.

IDEAS menemukan, sebanyak 90,96 persen pengemudi ojol memiliki cicilan yang masih berjalan dari berbagai kanal. Artinya, sembilan dari sepuluh pengemudi ojol saat ini tengah menanggung beban kewajiban finansial yang harus dipenuhi.

Dalam survei tersebut, mayoritas pengemudi ojol mengaku terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari (56,31 persen) dan kredit alat produksi, seperti motor, gawai, dan atribut (56,31 persen). Ada pula yang berutang untuk pendidikan anak (42,03 persen), bahkan untuk membayar utang sebelumnya (31,88 persen).

Adapun kanal yang paling banyak digunakan ialah leasing atau perusahaan pembiayaan (43,89 persen), dan pinjaman daring (43,27 persen). Selain itu, mereka juga berutang pada kerabat (40,58 persen), aplikasi paylater (31,06 persen), bank (26,71 persen), koperasi (16,15 persen), dan rentenir (7,45 persen).

Dari berbagai kanal tersebut, sebanyak 57,97 persen reponden mengaku memiliki lebih dari satu kanal sumber pinjaman. Bahkan, ada pula pengemudi ojol yang memiliki kewajiban cicilan di tujuh kanal berbeda sekaligus.

Status kepemilikan utang dan kanal pembiayaan yang diakses oleh pengemudi ojol.
SURVEI IDEAS

Status kepemilikan utang dan kanal pembiayaan yang diakses oleh pengemudi ojol.

Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, menjelaskan, terdapat tiga faktor utama yang membuat pengemudi ojol akhirnya terjerat utang. Salah satunya ialah pendapatan bersih ojol yang sangat subsisten dan jauh dari kata layak, yakni rata-rata sebesar Rp 1,5 juta per bulan dengan asumsi 25 hari kerja.

”Dalam kondisi pendapatan yang terbatas dan kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, utang kemudian menjadi salah satu cara untuk menutup kebutuhan ketika penghasilan tidak mencukupi,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Berdasarkan Survei IDEAS pada 2025, pendapatan kotor harian pengemudi turun dari Rp 187.628 per hari sebelum pandemi Covid-19 menjadi hanya Rp 126.313 per hari setelah pandemi. Dari jumlah ini, rata-rata pengemudi masih harus menanggung biaya operasional total mencapai Rp 65.694 per hari.

Kemudian, faktor kedua, pengemudi ojol juga sangat lekat dengan ekosistem digital. Kondisi ini memberikan kemudahan akses terhadap layanan keuangan sekaligus membuat akses terhadap pinjaman menjadi semakin mudah dan cepat.

Faktor ketiga, Anwar melanjutkan, IDEAS menemukan bahwa pengemudi juga mendapatkan akses utang melalui ekosistem perusahaan aplikasi, baik itu dari perusahaan pengembang sebagai pemberi pinjaman maupun melalui pihak ketiga.

Risiko gagal bayar

Dalam survei terbarunya, IDEAS turut menyoroti besarnya kewajiban utang pengemudi ojol. Secara akumulatif, sebanyak 45,96 persen pengemudi memiliki sisa kewajiban, sedikitnya Rp 10 juta. Bahkan, 25,67 persen di antaranya atau satu dari empat pengemudi yang berutang memiliki sisa kewajiban lebih dari Rp 20 juta.

Di sisi lain, masih terdapat sejumlah pengemudi ojol yang terlambat membayar cicilan. Ini tecermin dari 79,71 persen responden yang mengaku pernah terlambat membayar utang/cicilan dalam tiga bulan terakhir dan sebanyak 30,43 persen bahkan mengalami keterlambatan sedikitnya empat kali.

Menurut Anwar, jeratan utang merupakan salah satu risiko serius terhadap kesejahteraan pengemudi ojol ke depan. Sebab, ketika pendapatan yang sudah rendah harus digunakan untuk membayar cicilan, maka ruang ekonomi pengemudi menjadi semakin sempit.

”Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru sebagian harus dialihkan untuk membayar utang,” ujarnya.

Total sisa utang dan cicilan harian yang ditanggung oleh pengemudi ojol.
SUMBER: SURVEI IDEAS

Total sisa utang dan cicilan harian yang ditanggung oleh pengemudi ojol.

Ketika cicilan jatuh tempo dan pendapatan tidak meningkat, pengemudi ojol pun berisiko kembali berutang untuk menutup kebutuhan atau membayar kewajiban sebelumnya. Hal ini akan menciptakan lingkaran setan yang mendorong pengemudi ojol terus berutang.

Akibatnya, ia melanjutkan, kondisi dalam jangka panjang akan berdampak pada kualitas hidup keluarga pengemudi, kemampuan memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, serta kemampuan mereka menghadapi risiko, seperti kecelakaan, sakit, atau kehilangan pendapatan.

Maka dari itu, pemerintah perlu melihat fenomena jeratan utang pengemudi ojol tersebut sebagai persoalan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, alih-alih persoalan literasi atau akses pembiayaan. Artinya, harus dipastikan bahwa pendapatan pengemudi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya kerja.

”Jangan sampai ketika pendapatan tidak mencukupi, solusi yang ditawarkan justru memperluas akses terhadap kredit. Kredit memang dapat membantu dalam kondisi tertentu, tetapi tidak dapat menggantikan pendapatan yang layak,” kata Anwar.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio pembiayaan bermasalah alias non-performing financing (NPF) pada Juli 2026 tercatat sebesar 3,03 persen atau sedikit meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 3,01 persen.

Sementara itu, pada industri pinjaman daring, tingkat risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) secara agregat pada Juli 2026 sebesar 4,32 persen. Angka ini pun naik dibanding posisi Juni 2026 yang mencapai 4,26 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pada Juli 2026, terdapat 16 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5 persen.

”OJK terus memantau secara ketat langkah perbaikan kualitas pembiayaan oleh penyelenggara tersebut dan mencermati perkembangan kualitas pembiayaan pindar berdasarkan karakteristik debitor,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, ia melanjutkan, OJK juga akan mendorong penyelenggara pindar untuk terus meningkatkan kualitas penilaian kredit (credit scoring) dalam pemberian pembiayaan, termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.