Penyusunan undang-undang perlu berpedoman pada kepentingan jangka panjang alih-alih kebutuhan sesaat. Desain besar angkutan umum Indonesia akan menentukan.

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Usulan pemerintah mengubah status roda dua atau ojek daring (ojek online/ojol) menjadi angkutan umum menimbulkan kontroversi. Organisasi Angkutan Darat atau Organda menanyakan standar keselamatan dan keamanan yang berisiko sulit dipenuhi, apalagi akan bersinggungan dengan para pengguna jalan lain.

Sekretaris Jenderal Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, standar dasar transportasi mengacu pada keselamatan dan kenyamanan.

”Kendaraan roda empat saja tidak mudah menjaga ekspektasi ’aman dan nyaman’. Bisa kita bayangkan roda dua bagaimana? Seharusnya pemerintah berkaca ke negara lain yang sampai saat ini kita belum mendengar ada kendaraan roda dua secara resmi menjadi moda transportasi umum,” ujar Kurnia, Rabu (7/10/2026).

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur soal angkutan berbasis daring tidak berjalan baik dan tidak sesuai ketentuan. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru ketika roda dua menjadi angkutan umum, seperti apa penerapan regulasi-regulasi yang ada. Kemampuan pemerintah mengakomodasi jumlah perorangan pengemudi yang masuk dalam ekosistem angkutan daring pun ikut dipertanyakan.

”Penerapan standar keselamatan bukanlah hal yang mudah karena aspek keselamatan di jalan banyak bersinggungan dengan sesama pengguna jalan. Ini satu hal yang kita harus sepakati, di mana alat transportasinya sendiri harus diuji laik jalan secara berkala, dan model kendaraannya yang melindungi penggunanya,” tutur Kurnia.

Sebagai pelaku usaha transportasi jalan raya, Kurnia melanjutkan, pihaknya wajib menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada awak dan kendaraan saat akan beroperasi. Pemerintah wajib tegas dalam menegakkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan transportasi di jalan raya.

Perspektif jangka Panjang

Secara terpisah, anggota Komisi V DPR, Irine Yusiana Roba, mengemukakan, isu ini harus dilihat dalam perspektif jangka panjang. Pada prinsipnya, undang-undang disusun tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, apalagi kepentingan sesaat atau sekadar menjawab kebutuhan hari ini.

”Jadi, undang-undang itu, kan, harus bisa melihat, menjawab, ataupun menanggapi secara jauh ke depan, melihat masa depan seperti apa. Dalam hal ini, kita perlu membayangkan bersama wajah angkutan umum Indonesia pada masa mendatang. Ini perenungan pertama,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Komisi V DPR membahas usulan sepeda motor sebagai angkutan umum masih dalam tahap diskusi. Sebab, mereka masih harus mempertimbangkan penilaian dan pendapat para peneliti transportasi dan asosiasi terkait guna menentukan bersama wajah transportasi umum mendatang.

”Ini bukan perkara hitam dan putih. Melalui musyawarah, berlandaskan diskusi dan dukungan akademisi, kami menemukan jalan tengah untuk menjamin kesejahteraan pengemudi ojol dan keselamatan penumpang serta desain besar angkutan umum Indonesia masa kini dan mendatang,” ujar Irine.

Infografik Riset realita dan harapan Ojol
 

KOMPAS/ARIE

Sebelumnya, dalam lokakarya di Bandung, Jumat (2/10/2026), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengemukakan, fenomena ojol terus berkembang sejak beberapa tahun terakhir. Catatan terakhir Kompas, jumlah mitra pengemudi ojek daring Indonesia mencapai lebih dari 7 juta orang.

Salah satu kebijakan yang mengatur ojol adalah Peraturan Menhub Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selain soal penggunaan jasa, isu tarif juga diatur dalam kebijakan tersebut guna menjamin keselamatan.

”Fenomena angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat ini terus ada. Kami, pemerintah, mencoba mengatur masalah ini karena sepeda motor itu sebanyak 78 persen berkontribusi terhadap kecelakaan. Kalau tidak diatur realitas ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat secara terbatas,” ucapnya.

Meski demikian, Aan mengingatkan bahwa usulan ini masih akan diproses dan dibahas bersama DPR. Ia mengajak semua pihak untuk menanti pembahasannya, apakah status transportasi dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) ini disepakati DPR.

Pernah dibahas MK

Pada 2018, sejumlah pengemudi ojek daring, baik Gojek maupun Grab, serta beberapa penggunanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Putusannya tertuang dalam Nomor 41/PUU-XVI/2018.

Mereka menggugat adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon karena berlakunya Pasal 47 Ayat (3) UU No 22/2009. Pasal tersebut menyebut bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan fungsi, yakni kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Para penggugat mengaku mengalami kerugian karena UU LLAJ tersebut menunjukkan adanya perlakuan yang tidak sama kedudukannya di dalam hukum dan tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Alhasil, diskriminasi hukum terjadi karena sepeda motor tidak berfungsi sebagai kendaraan umum karena tidak ada pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum pada para pengemudi ojol.

Para pengemudi ojol ini juga berisiko kehilangan pekerjaannya karena sejumlah pemerintah daerah melarang mereka beroperasi saat itu. Beberapa di antaranya wilayah Jakarta, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Banyumas.

Saat bersamaan, peran ojol begitu penting karena jumlahnya meningkat dari waktu ke waktu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebaliknya, taksi online diberi perlindungan hukum, seperti diatur dalam Permenhub No PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

MK menolak permohonan para pemohon seluruhnya karena permohonan dianggap tidak beralasan menurut hukum. Inti argumen MK bahwa angkutan jalan harus mewujudkan keamanan dan keselamatan. Pihaknya juga menegaskan, Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ merupakan hukum yang berfungsi melakukan rekayasa sosial.

”Agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan maupun kendaraan bermotor umum,” demikian tertulis dalam amar putusannya.

Dengan menggunakan konstruksi berpikir UU LLAJ, sepeda motor memang tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Pengaturan yang tertulis justru bertujuan agar tercipta angkutan jalan yang aman dan selamat bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan.

”Dengan perkataan lain, sepeda motor bukanlah angkutan jalan yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang dihubungkan dengan konteksnya dengan Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ,” seperti dikutip dari putusan MK.

Bukan angkutan umum

Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Perumusan Kebijakan Transportasi IB Ilham Malik mengemukakan, kebijakan melegalkan sepeda motor sebagai salah satu angkutan umum bersifat politis. Kebijakan ini dinilai agak melenceng dari logika global terkait definisi angkutan umum.

Moda transportasi dapat disebut angkutan umum saat memenuhi beberapa syarat. Pertama, angkutan umum harus bisa diakses seluruh kalangan, seperti anak-anak, lanjut usia, perempuan hamil, dan disabilitas. Kedua, kapasitas angkutnya besar sehingga mampu memindahkan banyak orang secara efisien dan mengurangi kemacetan di jalan.

“Kalau sepeda motor ini, dia satu penumpang per satu kendaraan. Kalau sebagai angkutan umum, volume kendaraan justru melonjak tajam dan memperparah kemacetan terkait dengan visi rasio jalan,” kata Ilham.

Keputusan pemerintah untuk mengubah status sepeda motor menjadi angkutan umum patut dipertanyakan secara ilmiah. Makin tingginya jumlah ojol menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu menyiapkan angkutan umum yang memadai bagi masyarakat.

”Munculnya sepeda motor ini upaya adaptasi masyarakat akibat transportasi publik tidak tersedia oleh pemerintah. Ketika pemerintah tidak berani melakukannya, maka masyarakat buat sistem transportasi versi mereka sendiri, dan akhirnya seperti sekarang, banyak pengguna sepeda motor,” tutur Ilham.

Esensi UU LLAJ bukan melegitimasi sepeda motor, tetapi semestinya mewajibkan semua pihak dalam pemerintahan untuk mengalokasikan anggaran. Mereka harus membangun dan mengembangkan angkutan umum di semua kota di Indonesia, termasuk angkutan pedesaan.

Dalam laporan Kelompok Pakar untuk Mobilitas Urban yang disusun Komisi Pengambil Keputusan (2022) berjudul “The Context of Public Transport in Europe”, secara umum, transportasi publik merupakan moda transportasi apa pun yang tersedia bagi publik. Definisi ini berdasarkan gagasan bahwa akses bisa didapat tanpa kepemilikan transportasi.

Mengutip situs CDC Amerika Serikat, sistem transportasi publik mencakup ragam opsi transit, seperti bus, subways, dan light rail. Sistem ini tersedia untuk publik secara umum yang membutuhkan tarif tertentu dan berjalan sesuai jadwal.

Tujuan transportasi publik ini untuk meningkatkan akses dan bersamaan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor guna menekan kemacetan.