Perluasan pengaturan tarif layanan ”on-demand services” di bidang pengantaran barang dan makanan akan berbahaya bagi industri.

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi memperluas pengaturan layanan transportasi daring (on-demand services) dari semula hanya pengaturan batas komisi yang diperoleh pengemudi ojek daring menjadi pengaturan tarif pengantaran pesanan barang dan makanan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang diumumkan Kamis (8/10/2026) di Jakarta.

Pengumuman Perpres Nomor 27/2026 tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Ketua DPR Saan Mustofa.

Maman mengatakan, setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan dinamis pasca-diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026, pemerintah akhirnya merampungkan keseluruhan isi Perpres Nomor 27/2026. Perpres ini disempurnakan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem layanan transportasi daring (on-demand services).

Ia menjelaskan, perpres ini mengatur dua jenis layanan. Jika sebelumnya pembahasan lebih banyak berfokus pada transportasi daring untuk penumpang, khususnya ojek daring beserta pembagian komisinya, kini pengaturan juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

”Seluruh pembahasan telah dirampungkan, termasuk mengenai hubungan kemitraan pengemudi dan platform digital. Pemerintah telah mendiskusikan substansi perpres dengan berbagai pihak, baik perusahaan aplikator maupun pengemudi,” ujarnya.

Maman berharap perpres ini memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring hingga pelaku UMKM yang menggunakan layanan tersebut.

Setelah perpres diterbitkan, salah satu tugas utama Kementerian UMKM adalah mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Perjanjian kemitraan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjabarkan secara lebih terperinci berbagai ketentuan yang telah diatur dalam perpres.

Adapun kewenangan pengaturan tarif layanan transportasi daring dan aspek lainnya dalam layanan pengangkutan penumpang berada di Kementerian Perhubungan. Sementara pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, Dudi mengatakan, kementeriannya telah menerbitkan keputusan menteri yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Salah satu ketentuan penting dalam keputusan tersebut adalah pengaturan batas pembagian komisi antara aplikator dan pengemudi. Kementerian Perhubungan juga berwenang mengatur tarif angkutan penumpang. Pengaturan tarif tersebut nanti menjadi salah satu acuan bagi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menyusun ketentuan biaya jasa pengantaran barang dan makanan pada platform layanan on-demand.

Merespons Perpres No 27/2026 yang sebenarnya sudah diumumkan Presiden sejak 1 Mei 2026, Nezar menyampaikan, kementeriannya sudah melakukan sejumlah simulasi tarif pengantaran barang dan makanan dalam platform on-demand services. Kementerian Komunikasi dan Digital pun siap menurunkannya menjadi peraturan menteri.

Nezar membocorkan, substansi peraturan menteri yang bakal segera dikeluarkan itu meliputi, antara lain, jaminan transparansi penghitungan harga pengantaran makanan dan barang. Dengan demikian, pendapatan pengemudi menjadi lebih baik.

Bambang menyampaikan, seluruh peraturan teknis pelaksana Perpres Nomor 27/2026 diharapkan selesai sebelum 31 Desember 2026. Dasco menyebutkan, untuk mempermudah koordinasi akan dibentuk forum komunikasi antarkementerian dengan Maman sebagai ketua forum.

Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital (Modantara) belum bisa berkomentar spesifik karena belum mendapat naskah resmi. Modantara memastikan pihaknya terbuka untuk berdialog dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait aturan turunan dan pelaksanaannya.

Modantara adalah asosiasi yang menjadi wadah bagi pelaku industri transportasi, mobilitas, dan pengantaran berbasis on-demand. Anggota Modantara terdiri dari berbagai pelaku industri dengan model bisnis yang berbeda serta memiliki lebih dari 7 juta mitra di seluruh Indonesia.

Tidak sejalan dengan serikat

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, saat dihubungi terpisah, lebih menyoroti substansi pengaturan perjanjian kemitraan di Perpres No 27/2026. Substansi ini tidak sejalan dengan desakan SPAI sejak lama, yang meminta agar status pengemudi transportasi daring diubah menjadi buruh/pegawai/karyawan.

”Selain itu, kami tekankan bahwa tidak ada fleksibilitas di dalam hubungan kerja selama ini yang sifatnya pemerasan tenaga kerja, karena kami dibayar dengan upah murah dan harus bekerja dalam jam kerja yang panjang dan penuh risiko kecelakaan kerja di jalan raya,” kata Lily.

Peneliti The Prakarsa, Pierre Bernardo Ballo, secara terpisah, mengatakan, sesuai riset mereka, ada dua isu yang melingkupi pengemudi layanan transportasi daring. Pertama, mayoritas dari mereka menjalani profesi itu karena ketiadaan lapangan pekerjaan formal. Kedua, sebagian lagi menjadi pengemudi layanan transportasi daring karena fleksibilitas yang ditawarkan.

Mengenai status, mereka menyatakan ingin menentukan sendiri. Sebagian setuju jika mereka dikelompokkan sebagai pelaku usaha mikro/UMKM/self-employed.

Hal lain yang menarik dari temuan riset The Prakarsa adalah skema-skema perlindungan sosial yang telah mereka terima. Misalnya, potongan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

Pierre juga berpendapat, tarif layanan on-demand services yang disediakan oleh platform digital semestinya tidak diatur oleh negara karena tidak ada kegagalan pasar.

”Intervensi negara ketika tidak ada kegagalan pasar (market failure) justru memicu ongkos ekonomi. Negara semestinya mengatur perlindungan sosial pekerja yang berkecimpung di berbagai layanan on-demand, seperti transportasi daring. Misalnya, pengaturan subsidi tripartit antara pemerintah, platform digital, dan pekerja,” ujarnya.

 

Alasan lainnya adalah komponen pengaturan tarif layanan on-demand yang berbeda-beda antarplatform digital. Sebab, model bisnis setiap platform juga berbeda. Jika tarif layanan diatur dan diseragamkan oleh pemerintah, implementasinya tidak akan efektif.

Perluasan pengaturan tarif layanan on-demand di bidang pengantaran barang dan makanan akan berbahaya bagi industri. Pierre khawatir, kebijakan seperti itu bakal berdampak ke kemampuan platform untuk subsidi silang serta berdampak ke nasib UMKM yang mengandalkan platform itu.

”Dampak pengaturan tarif itu distribusional. Perusahaan-perusahaan kecil yang model bisnisnya seutuhnya mengandalkan pengantaran barang dan makanan bakal terdampak sekali,” ucap Pierre.