Kejadian bencana di Indonesia dalam kurun 15 tahun terakhir cenderung meningkat setiap tahun. Implementasi kebijakan bencana ke depan harus semakin terukur.

Oleh Christian Marides Marpaung, Citra Earliana

Pada periode 2010-2025, bencana geologi berupa gempa bumi dan gunung meletus melanda Indonesia rata-rata 30 kejadian per tahun. Sementara menurut data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada periode pencatatan 2000-2024, ada kejadian gempa bumi merusak 5-31 per tahun. Bahkan, 12-15 persen dari gempa bumi di dunia (1980-2024) terjadi di Indonesia.

Selain itu, sejumlah peristiwa yang terjadi, banjir di Kabupaten Demak dan Kabupaten Kudus pada 2024 disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi yang mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Akibatnya, perlu evakuasi ratusan ribu warga dan pemenuhan kebutuhan pengungsi serta perbaikan tanggul yang jebol.

Di tahun yang sama, erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki membutuhkan penanganan intensif. Proses evakuasi hingga pengelolaan pengungsi bencana perlu dilakukan untuk lebih kurang 10.000 jiwa yang terdampak. Bencana banjir hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025 di Banda Aceh juga menunjukkan tantangan terhadap bencana dengan skala yang besar.

Selanjutnya, pada Januari 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 267 kejadian bencana, dengan persentase sebanyak 99,25 persen yang merupakan bencana hidrometeorologi. Banjir menjadi bencana yang paling sering terjadi dengan 142 kejadian, ditambah lagi cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, tanah longsor, serta bencana lainnya. BNPB mencatat, 138 orang meninggal, sementara korban yang terdampak dan mengungsi 1,4 juta jiwa.

Memasuki September 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi pusat perhatian di sejumlah wilayah di Indonesia. Dapat disebut di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Terbaru, terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau yang juga mengakibatkan sebaran abu vulkanik yang berdampak luas bagi masyarakat.

Tata kelola dan kebijakan

Dalam konteks tata kelola dan kebijakan, penanggulangan bencana di Indonesia memiliki landasan UU Nomor 24 Tahun 2007. UU ini secara jelas mengatur bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tahapannya meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Pasal 4 UU No 24/2007 menyatakan, penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan menyeluruh. Artinya, penanggulangan bencana bukanlah sebatas respons yang diberikan saat munculnya keadaan darurat.

Ditegaskan dalam Pasal 5 dan 6, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan serta pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai.

Pentingnya penanganan pada tahap prabencana juga diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 yang mencakup berbagai kegiatan, seperti menghadirkan pendidikan dan pelatihan, pengenalan, serta pengkajian ancaman bencana.

Infografik Sejumlah Pasal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana
 

ARIE/KOMPAS

Keberadaan tata kelola dan kebijakan yang sudah diatur sebetulnya menunjukkan bahwa Indonesia telah membuat formasi pengurangan risiko dan kesiapsiagaan sebagai salah satu bagian dari penanggulangan bencana. Namun, sejauh mana tata kelola dan kebijakan tersebut dapat diwujudkan dalam program yang nyata serta didukung dalam kebijakan anggaran yang mumpuni menjadi catatan dan evaluasi bagi Pemerintah Indonesia.

Paradoks kebijakan anggaran

Fakta terhadap tingginya intensitas bencana yang terjadi di Indonesia menjadi peringatan sekaligus desakan betapa pentingnya kesiapan dan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam pencegahan, penanganan, serta pemulihan dari dampak kebencananaan di Indonesia. Kemampuan untuk bersiap, menangani, sampai pulih dari sebuah bencana yang terus terjadi menjadi pilar penting dari resiliensi kebencanaan.

Dalam konteks penanganan bencana, pemerintah telah membentuk BNPB. Lembaga BNBP melakukan seluruh rangkaian tiga manajemen penanggulangan bencana, yaitu manajemen risiko bencana, manajemen kedaruratan, hingga manajemen pemulihan.

Sebagai garda terdepan, BNBP hadir untuk mengidentifikasi potensi risiko sampai membantu rehabilitasi infrastruktur dan pemulihan masyarakat. Kendati demikian, pihak-pihak lain, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dana cadangan penanggulangan bencana dari Kementerian Keuangan, serta sumber pendanaan lainnya juga terus membantu penanggulangan bencana.

Tolok ukur kesiapan dan keseriusan negara dalam menghadapi sebuah bencana juga harus dilihat dari sejauh mana kapasitas dan dukungan anggaran dialokasikan. Oleh karena itu, perubahan anggaran BNPB menjadi indikator yang perlu menjadi perhatian. Data menunjukkan dalam tiga tahun terakhir, pagu BNPB pada program ketahanan bencana mengalami penurunan.

Tren anggaran BNPB periode 2021-2025 cenderung menurun. Meski begitu, perlu diapresiasi, alokasi dana untuk program ketahanan bencana konsisten selalu lebih tinggi daripada program dukungan manajemen setiap tahuna. Menariknya, penyerapan anggaran BNPB selama 5 tahun terakhir sangat optimal, yaitu di atas 90 persen. Bahkan pada 2025, realisasinya mencapai 90,97 persen dari total pagu.

Infografik Perbandingan Realisasi Anggaran BNPB Tahun 2021-2025
 

KOMPAS/ARIE

Perbandingan Realisasi Anggaran BNPB Tahun 2021-2025

Tantangannya kini, bagaimana apresiasi serapan ini dipertahankan dengan tetap memperhatikan pagu yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Belajar dari Jepang

Sebagai negara yang sama-sama terletak di kawasan Ring of Fire, Jepang dan Indonesia sama-sama menghadapi kerentanan tinggi akan berbagai bencana, seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir, dan tsunami.

White Paper on Disaster Management in Japan (2025) merupakan laporan tahunan yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah Jepang mengenai penanggulangan bencana di Jepang selama satu tahun. Negara Jepang memiliki instrumen ”Five-Year Accelaration Plan for Disaster Prevention, Disaster Mitigation and Building National Resilience”.

Rencana tersebut kemudian diturunkan dalam annual plan untuk menentukan rencana di tiap-tiap tahun. Dengan hadirnya rencana lima tahun ini, Pemerintah Jepang dapat memetakan secara langsung perkembangan agar kemajuan evaluasi dapat dipantau secara tepat.

Dalam National Resilience Annual Plans 2024, Pemerintah Jepang mengklasifikasikan porsi pemanfaaatan dana. Dari skala proyek sekitar 12,5 triliun yen, lebih kurang 10,2 triliun yen dialokasikan untuk risiko banjir dan angin serta gempa bumi berskala besar.

Sekitar 2,1 triliun yen dialokasikan untuk menangani infrastruktur yang sudah tua dengan pengelolaan berkala untuk sebagai langkah preventif dan 0,2 triliun yen dialokasikan untuk mendukung digitalisasi serta promosi yang berkaitan dengan langkah-langkah resiliensi nasional. Dari keseluruhan anggaran tersebut, sekitar 6,2 triliun yen merupakan dana dari pemerintah.

Selain itu, kewaspadaan juga dibangun di tingkat komunitas warga lokal yang menyusun Community Disaster Management Planning System yang disahkan pada amendemen 2013 Undang-Undang Penanggulanganan Bencana Jepang.

Rencana penanggulangan bencana ini secara langsung melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing untuk memikirkan langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi bencana, yang kemudian diajukan kepada pihak Dewan Manajemen Bencana Daerah agar dimasukkan ke dalam Rencana Manajemen Bencana Tingkat Daerah.

Pembekalan prabencana juga dilakukan dengan mengupayakan edukasi pengurangan risiko bencana atau disaster risk reduction (DRR), yang disebarkan kepada seluruh anak-anak untuk memperoleh pengetahuan manajemen bencana.

Pemanfaatan anggaran program kebencanaan negara tidak hanya dialokasikan pada pembiayaan setelah terjadinya bencana ataupun kebutuhan infrastruktur yang rusak. Namun, tata kelola dan kebijakan yang telah disusun dalam konteks penanganan bencana diwujudkan melalui perencanaan dan eksekusi program yang jelas.

Penanggulangan bencana di negara Jepang bisa menjadi salah satu model tentang pentingnya Pemerintah Indonesia mengimplementasikan tata kelola, kebijakan, dan penyediaan anggaran yang memadai.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang tertulis dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dapat diwujudkan melalui program yang jelas dan terukur. Resiliensi kebencanaan perlu dibangun dan diwujudkan secara konsisten dan merata sampai ke masyarakat. (LITBANG KOMPAS)