JAKARTA, KOMPAS — Pengalaman sejumlah negara menunjukkan pembentukan aturan perampasan aset dengan dukungan lembaga internasional belum menjamin keberhasilan pemulihan aset. Berkaca dari pengalaman itu, Komisi III DPR menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset agar tidak menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, sejumlah negara telah mengadopsi instrumen hukum modern untuk memulihkan aset hasil kejahatan, termasuk melalui asistensi internasional. Namun, pengalaman empiris menunjukkan, adopsi instrumen tersebut secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan.
”Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” ujar Habiburokhman melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Sebagaimana diketahui, pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Setelah pengesahan itu, DPR kini menanti surat presiden (surpres) yang akan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
Saat ini, DPR masih memasuki masa reses atau masa ketika anggota DPR turun ke daerah pemilihan masing-masing. DPR akan kembali bersidang pada 10 November 2026. DPR sebelumnya berjanji RUU Perampasan Aset bakal disahkan menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026.
Habiburokhman melanjutkan, selama ini, badan inisiatif internasional, seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR), yang dibentuk Bank Dunia bersama Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), aktif memandu instrumen hukum, koordinasi domestik, hingga pelatihan teknis bagi negara-negara berkembang yang dinilai memiliki kelemahan regulasi.
Akan tetapi, menurut dia, intervensi dan asistensi tersebut, terutama melalui proyek prioritas seperti Global Forum on Asset Recovery (GFAR Action), pada kenyataannya tidak semudah yang dicitrakan di atas kertas. Kehadiran asistensi internasional di sejumlah negara berkembang dinilai belum menunjukkan catatan keberhasilan yang komprehensif dan berkelanjutan.
”Alih-alih mengembalikan kerugian negara secara efektif, program ini kerap tersandung krisis kelembagaan, minimnya basis data, hingga rentan dibajak menjadi instrumen politisasi kekuasaan,” ucapnya.
Fakta empiris di sejumlah negara memperlihatkan bahwa adopsi undang-undang hasil asistensi internasional tidak otomatis berbanding lurus dengan efektivitas pengembalian aset. Nigeria, misalnya, telah mengesahkan undang-undang pemulihan dan pengelolaan aset pada 2022 yang mengadopsi skema perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) serta pembuktian terbalik.
”Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan implementasinya berjalan sangat lambat akibat kronisnya kelemahan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum tuntas,” kata Habiburokhman.
Hal serupa terjadi di Sri Lanka. Meski telah menyusun peta jalan dan reformasi pengelolaan aset sitaan melalui asistensi StAR, IMF menegaskan bahwa kebijakan tersebut jauh dari efektif pada tataran operasional akibat persoalan tata kelola peradilan, birokrasi, dan minimnya keahlian teknis.
Di Bangladesh, yang masuk dalam radar GFAR Action StAR pada 2024, pembangunan basis data dan manajemen aset masih terkendala kendati telah mendapat berbagai pelatihan internasional. Sementara itu, di Papua Niugini dan Uganda, instrumen perampasan aset menghadapi hambatan di tengah korupsi sistemik, kriminalitas tinggi, instabilitas keamanan, dan krisis kelembagaan.
Bahkan, di negara yang mendapat asistensi masif seperti Ukraina, hingga melahirkan lembaga pengelola aset bernama ARMA, catatan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa efektivitasnya masih sangat terbatas. Ketiadaan sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut.
”Di Moldova, dukungan penuh StAR dan Uni Eropa pascaskandal pembobolan bank senilai 1 miliar dolar AS hanya mampu memulihkan aset sekitar 14 persen akibat eksekusi hukum yang compang-camping,” lanjutnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut Habiburokhman, ialah risiko politisasi hukum. Kasus rezim Ben Ali di Tunisia yang kerap diagungkan sebagai model sukses justru memicu polemik internal karena mekanisme perampasan aset dijadikan alat politik untuk menyasar lawan-lawan politik.
Di Kazakhstan, proyek perburuan aset pejabat setelah lahirnya undang-undang baru memang terlihat menjanjikan secara statistik. Namun, di balik keberhasilan tersebut, mekanisme perampasan aset justru dibajak oleh penguasa baru sebagai instrumen penataan ulang oligarki (reallocation of oligarchy), alih-alih menegakkan keadilan substantif.
Habiburokhman menyampaikan, kegagalan di berbagai negara tersebut menegaskan satu hal penting, yakni adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh. Setidaknya, terdapat tiga penyebab utama mengapa kebijakan serupa gagal di negara berkembang.
Penyebab pertama ialah krisis kapasitas struktural. Negara berkembang kerap menghadapi masalah fundamental yang bersifat sistemik, mulai dari korupsi birokrasi, intervensi politik terhadap penegak hukum, hingga lemahnya budaya integritas.
“Persoalan struktural semacam ini tidak mungkin diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis atau pasokan draf undang-undang dari lembaga donor internasional,” tutur Habiburokhman.
Kedua, ancaman politisasi dan efek bumerang (backfire). Desain perampasan aset yang agresif, seperti skema NCB atau pembuktian terbalik, tanpa ditopang ekosistem peradilan yang independen sangatlah berbahaya.
“Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik,” tegas Habiburokhman.
Ketiga, kerusakan iklim investasi. Ketika instrumen perampasan aset diterapkan secara serampangan tanpa akuntabilitas yang ketat, kepastian hukum akan runtuh. Kondisi ini dinilai dapat memperburuk citra negara dan pada akhirnya menghancurkan kepercayaan pelaku ekonomi serta investor.
Mengingat besarnya risiko tersebut, lanjut Habiburokhman, pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara gegabah tanpa rambu pengaman yang kokoh. Sekalipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, yang dalam Pasal 54 Ayat (1) huruf c membuka ruang perampasan tanpa putusan pemidanaan dalam keadaan tertentu, penerapannya harus tetap tunduk pada pagar konstitusi UUD 1945.
Kewajiban negara mengelola keuangan negara demi kemakmuran rakyat harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil. Konstitusi melindungi harta benda setiap warga negara dan melarang pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang. Artinya, pembatasan hak milik melalui perampasan aset wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, kewajaran, dan proporsionalitas.
“Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan,” kata Habiburokhman.
Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset wajib didasarkan pada bukti hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif. Selain itu, ada beberapa syarat mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Syarat mutlak tersebut mencakup pelindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi lembaga pengelola aset, serta harmonisasi dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pencucian Uang.
“Pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik,” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman berpandangan, Indonesia tentu membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru.
“Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini,” tegas Habiburokhman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menurut dia, keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan dan pelindungan hak warga negara harus tetap dijaga. “Jangan sampai menjadi ruang abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Sahroni.
Sahroni menambahkan, regulasi tersebut tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk praktik manipulatif dalam penegakan hukum. “Kita tidak ingin aturan ini justru disiasati untuk kepentingan yang menyimpang,” katanya.
Menurut Sahroni, dorongan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset memang sangat kuat, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi. Namun, substansi aturan tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, pencegahan penyimpangan, serta kepastian hukum.
“Kita semua tentu ingin RUU Perampasan Aset ini efektif menghajar pelaku korupsi,” tegas Sahroni.