KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang telah dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Lembaga antirasywah ini juga akan memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan Gamawan akan dimintai keterangan dalam proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp2 triliun itu sebagai saksi setelah penyidik menjadwalkannya. "Mereka sudah punya schedule-lah, tapi makin cepat makin bagus," ujar Saut ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (1/10). Dia mengatakan penyidik KPK saat ini sedang mendalami beberapa keterangan yang diberikan saksi-saksi dalam kasus pengadaan KTP-E itu. Saut memastikan bahwa penyidik KPK telah menemukan keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. "Ini banyak yang mulai 'nyanyi' kan. Saya tidak perlu sebut, tapi 'nyanyian' itu tentu didengar penyidik dan tentu akan didalami," kata Saut. Selain Irman, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun itu. Hingga saat ini, Sugiharto belum ditahan karena sakit. Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan beberapa nama yang terlibat dugaan korupsi pengadaan KTP-E, yakni mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. "Sekali lagi saya katakan penyidik kita pasti melihat link-nya kepada siapa-siapa saja (kaitan perkara KTP-E). Saya rasa publik kita juga tahu, kok," kata Saut.(Cah/X-10) - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/69958/kpk-akan-panggil-gamawan-fauzi/2016-10-03#sthash.EgTslGbZ.dpuf