JAKARTA — Badan Legislasi DPR mempertimbangkan untuk memperkuat peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui rencana revisi UU No. 5/1999. Salah satu yang menjadi perhatian parlemen adalah kewenangan komisi itu melakukan penyitaan dan penggeledahan. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa peran KPPU perlu dikuatkan sehingga dapat memberi dampak terhadap kegiatan ekonomi di Tanah Air, terutama yang menyangkut pengawasan usaha dan praktik monopoli. DPR menginginkan pengaturan itu dituangkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Ada beberapa poin yang kami anggap krusial. Terutama yang menyangkut kewenangan KPPU,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10). Dia menilai perlu ada aturan mengenai penyitaan dan penggeledahan yang dapat dilakukan oleh KPPU terkait penyelidikan kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian kewenangan KPPU tidak akan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejauh ini KPPU seperti diatur di dalam UU No. 5/1999 memiliki wewenang untuk melakukan penelitian dugaan adanya kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Namun, tidak diatur kewenangan KPPU untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan untuk keperluan pencarian alat bukti terkait hal tersebut. Selain itu, Supratman juga menilai putusan KPPU perlu dibuat bersifat final dan mengikat. Sebab selama ini putusan KPPU masih bisa diajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Dia menilai kehadiran KPPU dirasa tidak berguna jika putusannya masih bisa digugat. Dia berharap KPPU bisa menjadi lembaga otonom yang dapat memeriksa dan memutus semua perkara yang terkait persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Mengenai mekanisme untuk mencapai tujuan tersebut, Baleg rencananya akan mengundang KPPU untuk melakukan rapat dengar pendapat. “Nanti akan kami undang KPPU. Kita lihat siapa yang berhak untuk mengangkat anggota komisi, bagaimana posisinya, apakah mereka itu hakim atau bukan. Ya nanti akan kami atur hukum acaranya,” jelasnya. Selain dua hal itu, Supratman mengatakan bahwa beberapa hal juga perlu disempurnakan di UU Nomor 5/1999. Penegasan tentang istilah-istilah seperti monopoli, monopsoni, oligopoli, kartel, dan lainnya perlu dijelaskan dalam ketentuan umum. Dengan demikian tidak akan menimbulkan multitafsir saat digunakan nantinya. Adapun RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan usulan DPR. RUU itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. (Muhammad Khadafi)