JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyambut baik pertimbangan Badan Legislasi DPR untuk memperkuat peran komisi untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam pencarian alat bukti. Peran itu resmi masuk dalam rencana revisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, Baleg mengusulkan agar putusan KPPU terhadap pelaku usaha bersifat final dan mengikat. Sehingga, putusan akhir tidak dapat diajukan banding sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengapresiasi dukungan dari parlemen untuk menambah kewenangan kepada lembaga persaingan usaha. Selain menjadi stimulus dalam menindak, penambahan kewenangan juga mempermudah investigator dalam mencari sumber fakta atau bukti di lapangan. “KPPU menyambut baik pertimbangan DPR. Nanti dalam rapat dengar pendapat, kami juga akan mengusulkan beberapa poin penting untuk penguatan lembaga ini,” katanya, Selasa (11/10). Komisi juga mengajukan perubahan signifikan pada besaran denda kepada pelaku usaha yang diputus bersalah. Menurutnya, denda maksimal Rp25 miliar dinilai sangat kecil dibandingkan dengan keuntungan pelaku usaha dalam melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Komisi akan menyampaikan formula denda persaingan usaha yang berubah menjadi 30% dari penjualan. Jumlah tersebut adalah denda maksimal kendati praktiknya akan terdapat penyesuaian sesuai dengan perkara yang ditangani. Syarkawi mengklaim denda itu tidak sebesar sanksi yang dijatuhkan oleh komisi persaingan usaha di Jerman. Negera tersebut menjatuhkan denda persaingan usaha tidak hanya pada penjualan satu perusahaan yang berkasus saja, tetapi penjualan seluruh induk perusahaan. Selain itu, RUU perubahan No. 5/1999 diharapkan memberi kewenangan KPPU untuk menindak pelaku usaha di luar negeri yang berpotensi melakukan kartel. Usulan ini menyusul banyaknya merger antara dua perusahaan asing atau lebih sebagai implementasi masyarakat ekonomi Asean. KPPU juga akan fokus pada perubahan rezim merger, dari semula postnotifikasi menjadi pranotifikasi. Adapun rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR akan digelar Rabu (12/11). MENUAI KRITIKAN Kewenangan baru pada RUU Persaingan Usaha mendapat kritikan dari mantan pejabat struktural KPPU. Ekonom dan mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono mengatakan komisi persaingan akan semakin kuat apabila mendapatkan kewenangan tambahan. Akan tetapi perlu diingat, lanjutnya, KPPU harus berperan lebih dalam mengingatkan pelaku usaha, alih-alih membunuh mereka. “Semangat KPPU jangan bertujuan untuk menghukum. Bagaimanapun pelaku usaha turut menumbuhkan ekonomi negara,” katanya. Sutrisno menambahkan, denda berdasarkan persentase penjualan dinilai kurang tepat apabila mengacu pada konsep ekonomi bisnis. Kebijakan ini dikhawatirkan mengurangi semangat bisnis pelaku usaha. Menurutnya, denda yang ideal adalah diambil dari laba berlebih (excessive profit) yang diperoleh dari perilaku anti persaingan usaha. “Dari situ bisa dikalikan dua atau tiga sebagai hukuman atau sanksi bagi pelaku usaha.” Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan peran KPPU perlu dikuatkan sehingga lebih berdampak terhadap kegiatan ekonomi tanah air, khususnya yang menyangkut pengawasan usaha. Adapun penyitaan dan penggeledahan menjadi poin krusial yang akan ditambahkan pada kewenangan lembaga tersebut. Dia berharap KPPU dapat menjadi lembaga otonom yang dapat memeriksa dan memutus semua perkara terkait persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. RUU yang masih dalam tahap pembahasan ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas2016.