JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ade Komarudin yakin dirinya tidak mengintervensi kewenangan Komisi VI terhadap mitranya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ade yakin keterlibatan Komisi XI dalam hal BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) tidak menyalahi aturan. Ketua DPR yang biasa dipanggil Akom itu menuturkan bahwa PMN BUMN adalah dua hal yang seharusnya diurus oleh dua alat kelengkapan dewan yang berbeda, yakni Komisi VI dan Komisi XI. PMN dikeluarkan oleh Kemenkeu, mitra kerja Komisi XI. Sementara BUMN sedari dulu memang mitra kerja Komisi VI. Sebab itu, Ade mengaku tidak mengerti maksud dan tujuan 36 anggota Komisi VI melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Saya tidak ngerti mereka maunya apa. Mau berhentiin saya? Cari-cari celah silahkan,” ujarnya Jumat (14/10). Seperti diketahui, 36 anggota Komisi VI melaporkan Ade ke MKD atas dugaan pelanggaran etik. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidiq Pangarso yang mengantarkan laporan tersebut menuduh Ade melakukan pertemuan dengan sembilan BUMN penerima PMN. Pertemuan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja BUMN. Selain itu, Bowo juga mengatakan bahwa Ade mengintervensi kewenangan alat kelengkapan dewan dengan menyerahkan mitra kerja Komisi VI kepada Komisi XI. Ade meminta 36 anggota Komisi VI mencabut laporannya ke MKD. Dia siap meluruskan konflik kewenangan mengurus BUMN penerima PMN dengan sejelas dan seterbuka mungkin. (Muhammad Khadafi)