JAKARTA, KOMPAS — Mantan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,7 miliar dari sejumlah pihak, termasuk ajudan Wakil Ketua MPR EE Mangindaan, Ippin Mamonto. Ia juga diduga menerima uang Rp 500 juta terkait pengurusan penambahan jatah dana alokasi khusus Provinsi Sumatera Barat. Anggota tim jaksa penuntut umum dari KPK, Herry BS Ratna Putra dan Ni Nengah Gina Saraswati, membacakan dakwaan terhadap Putu secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/11). "Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara," ujar Herry. Gratifikasi ini diterima Putu secara bertahap. Pada April 2016, uang senilai Rp 2,1 miliar dari pengusaha Salim Alaydrus diserahkan kepada anggota staf Putu bernama Noviyanti secara tunai di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Selanjutnya, ada penerimaan uang Rp 300 juta yang ditransfer oleh seseorang bernama Mustakim ke rekening suami Noviyanti, Muchlis. Putu juga menerima uang Rp 300 juta dari Ippin secara tunai melalui Noviyanti di Plaza Senayan, Jakarta, pada Mei 2016. Uang hasil pemberian-pemberian itu, kata Herry, telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Yang tersisa, sekitar Rp 375 juta dalam bentuk dollar Singapura. "(Uang itu) yang ditemukan petugas KPK ketika melakukan penangkapan di Kompleks Perumahan DPR RI Ulujami, Jakarta," ujarnya. Pemberian lain berasal dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Suprapto senilai Rp 500 juta untuk mengurus penambahan jatah dana alokasi khusus (DAK) kegiatan pembangunan dan perawatan jalan pada APBN Perubahan 2016. Menawarkan bantuan Seperti diketahui, Pemprov Sumbar mengusulkan DAK untuk kegiatan pembangunan dan perawatan jalan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas sebesar Rp 76 miliar dari total usulan Rp 340,8 miliar. Ketika itu muncul tawaran dari orang kepercayaan Putu bernama Suhemi, yang menjanjikan mampu menambah alokasi DAK. Suprapto pun mengajukan revisi usulan anggaran DAK Sumbar sesuai masukan dari Putu. Besaran total anggaran DAK berubah menjadi Rp 620,7 miliar dengan memasukkan kegiatan lain, berupa pembangunan gedung dan pengadaan air bersih. Sementara itu, untuk pembangunan dan perawatan jalan, Suprapto meminta agar jatahnya juga ditambah menjadi Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar dari total yang diusulkan. "Terdakwa bersedia membantu dan meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar. Namun, yang disepakati menjadi Rp 500 juta," ujar Gina, anggota tim jaksa. Putu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putu pun berencana memverifikasi dakwaan jaksa. (IAN) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 November 2016, di halaman 3 dengan judul "Putu Sudiartana Diduga Terima Rp 2,7 Miliar".