JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Elion Numberi, membantah turut menerima suap terkait proyek dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara saat bertugas di Komisi V DPR. Ia hanya mengaku pernah berkunjung ke Maluku bersama dengan Damayanti Wisnu Putranti, mantan rekan kerjanya di Komisi V yang kini sudah dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tersebut. KOMPAS/YUNIADHI AGUNGAnggota DPR, Elion Numberi, meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (4/11). Elion Numberi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tersangka Amran HI Mustary. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu ikut berkunjung ke Maluku karena mendapat tugas dari Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi). Jumat (4/11) kemarin, Elion diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Amran HI Mustary, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Seusai diperiksa sekitar empat jam, Elion mengakui dirinya ikut kunjungan kerja ke Maluku bersama dengan sejumlah anggota Komisi V lainnya yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Ketika ditanyai, apakah dirinya ikut menerima uang dari Amran, Elion membantah. "Tidak. Tidak. Itu untuk mereka. Saya tidak," katanya. Ia mengatakan, saat itu dirinya adalah anggota baru Komisi V. Sebelum masuk ke komisi yang membidangi infrastruktur itu, Elion adalah anggota Komisi X yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, dan kesenian. Ia pun mengaku tidak tahu-menahu soal pemberian uang dari Amran sebagaimana disebutkan Damayanti. "Tidak, saya tidak biasa begitu. Dulu kan saya di sepuluh (Komisi X), enggak biasa begitu. Saya, kan, enggak tahu. Saya baru di komisi (Komisi V)," ujar Elion. KOMPAS/YUNIADHI AGUNGAnggota DPR RI Elion Numberi meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksan, Jumat (4/11). Elion Numberi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tersangka Amran HI Mustary. Lebih jauh lagi ia menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Amran dan tidak ikut menyerahkan usulan program aspirasi di Maluku. "Saya di Papua," ujarnya. Elion membenarkan ada banyak paket proyek Kementerian PUPR di Provinsi Papua. Akan tetapi, menurut dia, anggota DPR hanya sebatas mengusulkan program aspirasi sementara persetujuan pelaksanaan proyek di tangan Kementerian PUPR. Beri keterangan Sebelumnya, pada pukul 11.30, Damayanti keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan pemberian uang kepada anggota DPR di Komisi V terkait proyek dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Damayanti sebagai justice collabolator, pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatan. Selain Elion dan Damayanti, KPK kemarin juga memeriksa Prima Maria Bernadetta Nuwa, pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal DPR. Prima diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V DPR lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Damayanti dan Andi Taufan Tiro, kasus ini juga menjerat mantan anggota Komisi V DPR lain, Budi Supriyanto. Perkara Budi masih diperiksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (REK) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 November 2016, di halaman 3 dengan judul "Anggota DPR Elion Numberi Bantah Terlibat".