JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan kembali menduduki kursi yang ditinggalnya pada Desember 2015, yaitu Ketua DPR. Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar terkait dengan hal itu akan diserahkan kepada Ketua Fraksi Partai Golkar, Selasa ini. KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAHKetua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) hadir pada acara HUT Ke-59 Kosgoro 57 di Smesco, Jakarta, Senin (21/11). Rapat DPP Partai Golkar memutuskan mengusulkan kembali Setya Novanto sebagai Ketua DPR setelah dia mengundurkan diri terkait kasus pencatutan nama Presiden dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Keputusan untuk mengembalikan Novanto sebagai Ketua DPR diambil dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Senin (21/11), di kantor DPP Partai Golkar. Rapat yang dimulai sekitar pukul 15.00 itu dipimpin oleh Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid. Hadir pula Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan sejumlah Ketua DPP Partai Golkar. Namun, Setya Novanto tidak hadir dalam rapat tersebut. Novanto sebelumnya dilantik menjadi Ketua DPR pada Oktober 2014. Namun, ia mundur dari jabatannya setelah semua fraksi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Novanto melanggar etika terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia. Posisinya sebagai Ketua DPR digantikan oleh Ade Komarudin. Salah satu Ketua DPP Partai Golkar, Andi Sinulingga, mengatakan, keputusan mengajukan kembali Novanto sebagai Ketua DPR antara lain karena ia tidak terbukti melanggar etik. "Sebab, kasus yang membuat Pak SN mundur dari jabatan Ketua DPR, yaitu kasus papa minta saham, tidak terbukti di Mahkamah Kehormatan Dewan, juga tidak ada tindak lanjut dari kejaksaan. Berarti sesungguhnya tidak ada lagi alasan untuk tidak mengembalikan jabatan Ketua DPR," tuturnya. Kejaksaan Agung memang pernah memanggil Novanto dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Namun, penanganan kasus itu mandek. Tak ada keberatan Saat usulan mengembalikan jabatan Novanto disampaikan kepada forum pleno, menurut Andi Sinulingga, tidak ada yang mempertanyakan atau mengajukan usulan lain. Pimpinan pleno pun dengan cepat mengetukkan palu untuk memutuskan hal itu. Ketua DPP Partai Golkar lainnya, Yorrys Raweyai, menambahkan, keputusan pleno kemarin sesungguhnya sudah dibahas dalam rapat harian terbatas pada 8 November lalu. Novanto selaku Ketua Umum Partai Golkar dianggap selayaknya menjadi Ketua DPR. Untuk menindaklanjuti keputusan rapat pleno itu, Idrus mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat ke Fraksi Partai Golkar di DPR, siang ini. Fraksi akan melanjutkan usulan itu kepada pimpinan DPR untuk kemudian dibahas di rapat Badan Musyawarah dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Novanto tidak tahu-menahu soal pengembalian jabatannya sebagai Ketua DPR. "Aduh, masalah itu saya tidak tahu apa-apa. Beneran, saya tidak tahu. Saya ini baru datang dari daerah dan langsung ke sini," ujar Novanto seusai menghadiri acara HUT Ke-59 Kosgoro 57 di Jakarta Selatan. Novanto memang baru kembali dari Surabaya, Jawa Timur. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung menyatakan belum mendengar keputusan tersebut. Namun, jika benar, Akbar berharap proses tersebut bisa dilaksanakan secara bijaksana. Politisi senior sekaligus anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Zainal Bintang, menyatakan bisa memahami langkah-langkah terobosan Novanto sebagai ketua umum. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu diambil melalui mekanisme atau aturan main di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Selain itu, dalam situasi politik dan ekonomi bangsa yang dinamis seperti saat ini, indra keenam seorang ketua umum sangat diperlukan untuk memandu jalannya organisasi. (INA/DRI) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 November 2016, di halaman 2 dengan judul "Novanto Kembali Pimpin DPR".