BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 245.570 kemasan produk obat tradisional ilegal senilai Rp7,3 miliar. Obat tradisional yang terdiri dari 43 jenis obat itu dibawa dengan 32 truk untuk dimusnahkan di perusahaan pengelolaan limbah B3. Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan obat tradisional tersebut disita dari sebuah perusahaan di wilayah Parung, Bogor pada 2 Februari lalu. Penny menyebutkan hal tersebut merupakan hasil penyelidikan selama tiga bulan yang dilakukan BPOM. Diketahui perusahaan sering mengelabui dengan berpindah-pindah tempat. "Ini merupakan komitmen kita dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap produk-produk ilegal yang sangat membahayakan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan di satu TKP. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku utama. Dimana telah mengarah kepada orang yang berinisial JS atau L," ungkap Penny usai melakukan pemusnahan di PT Tenang Jaya Sejahtera, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, Jumat (25/11). Obat tradisional ilegal itu mengandung bahan kimia obat seperti Fenilbutazon, Sildenafil Sitrat, dan Parasetamol yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. "Kita komitmen mewujudkan masyarakat Indonesia masyarakat. Jadi, saya minta masyarakat pun turut andil dalam memilih produk yang sehat, selain itu juga membantu melaporkan ketika ada kegiatan yang mencurigakan di tengah masyarakat seperti kegiatan di Parung," ucapnya. Saat ini, kasus pelanggaran obat tradisional ilegal tersebut telah memasuki proses penyidikan tahap 1. Pelaku diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Pasal 197 dan/atau 196 dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. "Semua produksi hasil mereka ini didistribusikan seluruh Indonesia dan kita menduga memang ada jaringan," katanya. - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/79347/bpom-musnahkan-obat-tradisional-ilegal-senilai-miliaran-rupiah/2016-11-25#sthash.5jf9Mv30.dpuf