JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari posisinya sebagai Ketua DPR. Politikus Partai Golkar itu dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran etik ini dilaporkan oleh 36 anggota Komisi VI karena Ade Komarudin menyetujui rapat sembilan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi XII tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja perusahaan tersebut. Pelanggaran etik lainnya atas laporan dari anggota Badan Legislasi (Baleg) karena Ade Komarudin sebagai Ketua DPR mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke Paripurna. "Dan diberi sanksi teguran tertulis," ujar Dasco dalam jumpa pers di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016). Dia menambahkan, MKD ‎juga memerintahkan kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan RUU tentang Pertembakauan dalam rapat Paripurna. Laporan ini akan disampaikan secepatnya untuk mendapatkan persetujuan. "Keputusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu 30 November 2016 dalam rapat bersifat tertutup yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD," ucapnya.