MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR masa keanggotaan 2014-2019. Ade terbukti melanggar kode etik terkait aduan tentang RUU Pertembakauan. "Untuk perkara dengan nomor register 66, yang dilaporkan oleh anggota DPR yang ada di Badan Legislasi, terhadap yang terhormat saudara Ade Komarudin. MKD memutuskan, terdapat pelanggaran kode etik DPR dengan kriteria sedang. Sehingga diputuskan terhitung sejak Rabu (30/11), yang terhormat Ade Komarudin A 262 Fraksi Partai Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11). Pemberhentian Ade, kata Dasco, bersifat final dan mengikat serta merujuk pada Pasal 21 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. MKD memerintahkan pimpinan DPR menyampaikan kasus tentang RUU Pertembakauan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan. MKD juga menyatakan bahwa Ade Komarudin bersalah terkait perkara dengan nomor register 62. Perkara yang diadukan oleh anggota DPR Komisi VI, atas laporan itu, Ade dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis. "Kemudian menetapkan mitra Komisi VI DPR tetap berdasarkan keputusan rapat paripurna, 20 Januari 2015, dan dikembalikan menjadi mitra kerja Komisi VI termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan, privatisasi, penyertaan modal negara dan korporasi," ujar dia. Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding menegaskan, proses pengambilan keputusan sudah sesuai hukum acara yang berlaku. Suding membantah, putusan ini diambil berkaitan dengan Rapat Paripurna DPR yang akan digelar sore ini terkait pemberhentian Ade sebagai Ketua DPR. (MTVN/OL-3) - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/80153/mkd-resmi-berhentikan-ade-komarudin-sebagai-ketua-dpr/2016-11-30#sthash.aXPhN4qx.dpuf