Penerimaan Negara Bisa Dikurangi JAKARTA, KOMPAS — Salah satu langkah cepat untuk menurunkan harga gas industri adalah dengan mengurangi penerimaan negara di bagian hulu. Hingga saat ini, baru tiga sektor yang sudah dipastikan menikmati penurunan harga gas, yaitu industri baja, pupuk, dan petrokimia. Penurunan harga gas untuk industri diharapkan efektif mulai 1 Januari 2017. Usulan agar penerimaan negara dikurangi di bagian hulu diungkapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari Soemarno, Selasa (29/11), di Jakarta. Menurut Ari, tak mudah menurunkan harga gas industri menjadi sekitar 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Keekonomian lapangan gas di Indonesia berbeda-beda dan tidak bisa diperlakukan sama. "Harga gas yang tinggi memang menyebabkan industri kita sulit bersaing. Namun, menurunkan harga gas juga tak mudah. Membandingkan harga gas dalam negeri dengan negara tetangga tidaklah tepat karena keekonomian gas setiap lapangan berbeda-beda, tergantung dari tingkat kesulitan yang memengaruhi ongkos produksi dan jarak distribusi," kata Ari. Belanja infrastruktur Agar harga gas industri bisa turun dengan cepat, pemerintah sebaiknya berkorban dengan mengurangi penerimaan negara dari sektor migas. Ia juga mengkritisi penerimaan migas yang tidak setimpal untuk belanja infrastruktur dan pengembangan migas di dalam negeri. Hal itu bisa dilihat dari tidak seimbangnya penerimaan migas dengan anggaran di kementerian terkait. "Dalam hitungan saya, penerimaan migas dalam 50 tahun terakhir sekitar 500 miliar dollar AS. Namun, apa yang kita peroleh? Selama ini, uang yang kembali untuk pengembangan infrastruktur gas dan turunannya sangat kecil. Hampir susah dihitung kalau kita lihat anggaran di Kementerian ESDM," ujar Ari. Minimnya infrastruktur migas turut memengaruhi harga gas di dalam negeri. Ia menyebut infrastruktur gas di Indonesia jauh tertinggal dari negara lain. Infrastruktur yang dimaksud adalah pipa gas, terminal penerimaan gas dan regasifikasi (mengubah gas alam cair/LNG menjadi gas pipa). Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, sejauh ini, konsep penurunan harga gas industri baru bisa diterapkan pada jenis industri baja, petrokimia, dan pupuk. Sektor lainnya, yaitu industri keramik, kaca, sarung tangan, dan oleokimia, sedang dikaji. Penurunan harga tersebut direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2017. (APO)