JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan dilakukan penambahan satu wakil dari tiap provinsi pada Pemilu 2019. Jumlah perwakilan DPD dari setiap provinsi sebanyak empat orang dinilai masih kurang. Penambahan kursi menjadi lima setiap provinsi dinilai tidak melanggar konstitusi. Saat ini jumlah kursi DPD ada 136. Ketua Komite I DPR Ahmad Muqowam menjelaskan, penambahan kursi DPD dibutuhkan seiring dengan banyaknya tugas dan perlunya komunikasi yang intensif menyangkut hubungan pusat dan daerah. Saat ini banyak sekali persoalan daerah yang belum tertangani secara maksimal, misalnya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan mengenai dana transfer daerah. Hal itu belum memberikan penguatan aspek daerah dan DPD. Dalam program Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo, kata dia, pembangunan desa dan daerah pinggiran jadi prioritas dan juga ditunjang dengan dana transfer daerah pada 2-3 tahun terakhir. “Untuk menunjang itu, perlu dibarengi kuantitas dan kompetensi dari anggota DPD,” ujar Muqowam saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Muqowam berharap usulan tersebut mendapat apresiasi positif dari fraksi-fraksi di DPR saat pembahasan RUU Pemilu nanti. Adapun di DPD, dia mengakui apa yang diusulkan tersebut sudah dikaji secara konstitusional dan yuridis. Dia membantah jika usulan tersebut disebut dadakan. “Jadi ini bukan serta merata, kelihatannya santai tapi ada landasan-landasan konstitusionalnya, yurisdiksi juga ada, bagaimana meng-capture pembangunan ke depan juga ada,” ujarnya. Mendagri mengatakan, akan mempertimbangkan usulan DPD karena usulan itu juga menyangkut kepentingan DPR. Dikatakan saat ini fraksifraksi DPR juga menginginkan agar daerah pemilihan (dapil) ditambah, ada juga usulan agar jumlah keanggotaan DPR ditambah.