JAKARTA, KOMPAS — Tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran kode etik terbaru oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin akan diputuskan sebelum masa reses DPR, 16 Desember mendatang. Anggota dan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengadakan rapat pleno terlebih dahulu untuk menentukan apakah perkara itu termasuk dugaan pelanggaran etika atau tidak. Laporan masyarakat yang diterima November lalu saat ini dalam tahap verifikasi alat bukti oleh tim tenaga ahli Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut salah satu tenaga ahli, Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12), alat bukti yang menyertai laporan itu dinilai sudah cukup sebagai tahap awal. "Sebelum reses, MKD akan rapat untuk memutuskan apakah laporan terbaru terkait Pak Ade bisa ditindaklanjuti atau tidak. Sejauh ini laporan masih kami dalami, tetapi untuk bukti permulaan sudah cukup memadai," kata Yusuf. Menurut dia, perkara baru itu berhubungan dengan kewenangan Ade sebagai anggota DPR, bukan terkait jabatannya sebagai Ketua DPR dari Januari sampai November 2016. "Kami masih perlu memanggil saksi ahli dan mencari bukti lanjutan, apakah laporan ini bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," ujar Yusuf. Laporan dugaan pelanggaran etik itu diproses di tengah upaya Ade meminta rehabilitasi nama baik. Seperti diketahui, pada 30 November lalu, MKD menjatuhkan sanksi sedang berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua DPR kepada Ade. Ia dinilai melanggar etik dalam dua perkara. Terkait pengaduan terbaru, detail materi perkara sampai sekarang masih dirahasiakan karena masih dalam tahap verifikasi. Karena ada perkara baru ini, Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum dapat menyikapi permintaan rehabilitasi Ade (Kompas, 6/12). Adapun Ade enggan mengomentari perkara baru yang sekarang sedang didalami MKD. Ia masih bersikukuh akan menempuh langkah untuk merehabilitasi nama baiknya, meski tidak dengan gamblang merinci upaya yang dimaksud. "Bagaimanapun caranya, saya akan tetap mengambil langkah untuk meluruskan nama baik, masih dipertimbangkan seperti apa," kata Ade. (AGE) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Desember 2016, di halaman 2 dengan judul "Nasib Ade Ditentukan Sebelum Reses".