REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Setya Novanton membantah ikut terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012. Ia juga membantah ada bagi bagi uang hasil korupsi proyek dengan anggaran senilai Rp 6 Triliun itu yang diduga dibagikan pada saat proses pembahasan di Komisi II saat itu. "Enggak benar itu. Enggak benar. Saya sudah jelaskan dan subtansinya secara keseluruhan, silahkan saja tanya kepada pemeriksa," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Ia mengatakan pemeriksaannya hari ini berkaitan pemeriksaan untuk dua tersangka dalam kasus itu yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Novanto mengaku senang, bisa memenuhi panggilan KPK lantaran akhirnya dapat mengklarifikasi tudingan-tudingan yang ditujukan kepadanya terkait kasus tersebut. "Tentu saya terima kasih kepada KPK karena saya tadinya ada rapat paripurna tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan, saya begitu bahagia dan senang," kata Ketua Umum Partai Golkar itu. Adapun pemanggilan Novanto tersebut memang dijadwalkan KPK pada hari ini sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el tahun 2011-2012. Keterangan Novanto dibutuhkan untuk menggali kasus tersebut. "Karena kasus KTP-el ini terkait proyek besar yang prosesnya dimulai dari penganggaran dan pembahasan hingga penerapan, maka peran saksi akan digali terkait itu sesuai dengan kapasitas saksi pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Novanto hadir ke Gedung KPK sejak pagi ditemani sejumlah politikus Partai Golkar yakni Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Nurul Arifin, dan Rudy Alfonso. Sebelumnya, M Nazaruddin yang merupakan saksi sekaligus pihak yang membongkar kasus tersebut menyebut sejumlah pihak terlibat selain dua tersangka yang telah ditetapkan KPK, Irman dan Sugiharto selaku pejabat di Kemendagri. Salah satunya Setya Novanto, Nazaruddin menyebut Setnov bersama nama lain yang turut terlibat dan menerima aliran dana korupsi proyek KTP-el. Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.