KURSI pimpinan DPR dan MPR akan ditambah melalui revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Anggota DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang menyatakan kursi pimpinan MPR dan DPR tambahan akan menjadi milik partainya. “Tentu milik PDI-P karena kami yang memohon,” tandas Junimart di Jakarta, kemarin. Junimart menyebut keputusan merevisi UU MD3 itu merupakan putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia meyakini penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR tersebut tidak akan dimanfaatkan fraksi lain. DPR bertekad mempercepat penyelesaian revisi UU MD3 yang telah masuk Program Legislasi Nasional 2016. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pimpinan dewan telah melakukan rapat pimpinan menindaklanjuti keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait dengan revisi UU MD3. Hari ini, revisi tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna. “Dari Bamus kita harapkan bisa dibawa ke rapat paripurna,” kata Novanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, seperti dikutip Metrotvnews.com. Di lain hal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyoal lemahnya partai politik dalam menjalankan sistem rekrutmen dan pengaderan yang baik. Sejauh ini parpol cenderung instan dalam menjaring figur ketimbang menilik kompetensi yang dibutuhkan. “Saya juga singgung pemimpin parpol agar secara sungguh-sungguh menjalankan proses seleksi dan rekrutmen partai. Parpol dapat hak monopoli untuk rekrut pemimpin, tapi sudahkah parpol rekrut proses pemimpin itu dengan baik? Saya katakan, belum,” ujar Wiranto di sela acara bertajuk DKPP Outlook 2017: Evaluasi dan proyeksi, di Jakarta, kemarin. Turut hadir Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad.