KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan anggota DPR untuk mengungkap kemungkinan peran DPR dalam korupsi paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) pada 2011-2012. Namun, KPK dalam proses pengembangan perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu tidak membidik siapa pun. "Kita tidak pernah incar siapa pun. Kita ingin dalami kasus itu. Ini, misalnya, apa perencanaannya sudah benar, perencanaan kan kan melibatkan anggota DPR. Itu saja," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta, di Jakarta, kemarin. Menurut Alex, KPK mengurut perkara dengan total anggaran Rp5,9 triliun itu mulai proses pengesahan anggaran hingga persetujuan anggaran antara pemerintah dan DPR. Alex enggan mengakui penelusuran itu buah dari kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin yang melaporkan perkara itu ke KPK sempat mengungkapkan telah terjadi suap kepada pimpinan fraksi dan anggota Komisi II DPR dalam rangka persetujuan anggaran KTP-E. "Itu kan baru keterangan dari Nazaruddin, iya kan," tutur Alex. Kendati begitu, Alex tidak menepis tujuan KPK memeriksa sejumlah anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, untuk mengungkap keterlibatan mereka. Sejauh ini, belum ada tersangka baru selain mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto. "Kayaknya masih dua orang itu (tersangkanya) dan proses masih didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi," tandas Alex. Mengelak Kemarin, terkait dengan pemeriksaan tersangka Sugiharto, KPK meminta keterangan anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno. Teguh menjabat Ketua Komisi II DPR pada periode 2011-2012. KPK juga meminta keterangan Diah Anggraeni yang masih menjabat di Kemendagri serta Mansyur dan Bahnizal Hakim dari swasta. - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/82699/kpk-lacak-peran-dpr-dalam-korupsi-ktp-e/2016-12-15#sthash.QSHno7BZ.dpuf