BADAN Legislasi (Baleg) DPR selesai menggelar rapat tertutup dengan Badan Musyawaran (Bamus) dan pimpinan DPR, membahas revisi Undang-undang No 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan rancangan maupun naskah akademik dari revisi UU MD3 telah diterima Baleg dari Bamus. Karena itu, revisi UU tersebut hari ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. "Kita sepakati mengesahkan dulu (di paripurna), karena tanpa itu Prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). Menurut dia, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa langsung menindaklanjuti revisi UU MD3 tersebut pada saat masa reses karena memang diperbolehkan. Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2016-2017, yang akan memasuki masa reses. "Nanti kita liat dinamikanya, karena pada waktu masa reses ini kan diperbolehkan saja AKD melakukan rapat Panja atau apa pun, asal ada izin dari pimpinan DPR dan keputusan Bamus," jelas dia. Firman memastikan, UU MD3 akan direvisi secara terbatas. Artinya, revisi hanya pada beberapa pasal dan tidak mengocok ulang pimpinan DPR. "Sekarang kan di UU MD3 satu pimpinan tiga wakil, kalau di AKD kan empat wakil. Jadi nambah satu," pungkas dia. (MTVN/X-12) - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/82759/revisi-uu-md3-dibawa-ke-paripurna/2016-12-15#sthash.5uUsE52a.dpuf