REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyerahkan revisi undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) kepada DPR. Pemerintah, kata dia, menggap revisi UU MD3 tersebut merupakan masalah internal dan kepentingan DPR. "Ya itu DPR lah, kepentingan DPR lah. Kita ikut saja karena internal itu. Ya itu kalau DPR menganggap gitu karena itukan undang-undang itu internal DPR, urusan dalam," kata JK di Markas Komando Paspampres, Jakarta, Jumat (16/12). Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut pemerintah setuju dan siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Namun syaratnya, revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 atau 2017. Menurut dia, pemerintah menyetujui revisi tersebut agar proporsionalitas terjamin. Khususnya, terkait kursi Pimpinan DPR yang menjadi point utama revisi UU MD3. Kendati demikian, ia enggan mengomentari terkait rencana PDIP sebagai pemilik kursi terbanyak di DPR mengajukan kadernya sebagai calon Pimpinan DPR. Ia menyerahkan hal tersebut pada internal partai.  Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Selasa (13/12) disepakati memasukkan perubahan kedua UU MD3 dalam program legislasi nasional 2016 atau 2017.